Setelah hampir tiga bulan berada di penjara akibat kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani akhirnya kembali menghirup udara kebebasan. Ia pun berkisah mengenai kehidupannya selama di dalam penjara.
Nikita Mirzani akhirnya bisa bebas setelah sempat mendekam di Rutan Kelas IIB Serang Banten.
Ia terpaksa mendekam di penjara lantaran tersandung dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Setelah sempat mendekam selama tiga bulan, Nikita akhirnya bebas dua hari menjelang pergantian tahun baru.
Seusai bebas, Nikita pun bercerita mengenai pengalaman hidupnya berada di dalam penjara selama beberapa bulan.
Dikutip dari akun instagram @rumpi_gosip, Nikita Mirzani mengaku sempat kurang nyaman dengan suasana di dalam penjara, terutama ketika harus buang air hingga membersihkan badan.
Dengan terang-terangan, Nikita mengaku tak mandi menggunakan air dari dalam rutan. Untuk mandi, ia menggunakan air mineral.
"Dan gw kalo mandi ga pernah pake air dari rutan jadi tiap hari itu saya dikirimin air galon dari bang Aji sama teteh," ungkapnya.
Tak main-main dalam sehari, Nikita Mirzani menghabiskan air mineral sebanyak 12 galon.
Baca Juga: Setia Mendampingi, Ini Alasan Fahmi Bachmid Tak Pernah Takut Jadi Lawyer Nikita Mirzani
"Setiap hari itu air mineral ada 12 galon," bebernya.
Nikita Mirzani sendiri dibebaskan karena hakim mempertimbangkan salah satunya saksi korban yakni Dito Mahendra tak bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menyebut saksi tak menghadiri sidang setelah JPU empat kali mengupayakannya datang.
Dedy menyebut hakim sudah melakukan penetapan pada 19 Desember 2022 untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi korban. Namun hingga sidang pada Kamis (29/12/2022) lalu penuntut umum tak bisa menghadirkan Dito Mahendra.
"Ketidakhadiran Dito Mahendra menurut majelis tidak disertai alasan sah menurut Pasal 160 yakni telah meninggal dunia sehingga keterangan saksi di BAP kepolisian tidak bisa dibacakan di persidangan. Maka hal tersebut menunjukkan ke majelis adanya sikap JPU tidak sungguh-sungguh menyelesaikan perkara ini untuk menghadirkan saksi di persidangan, dan saksi Dito mahendra tidak memiliki iktikad baik," urai Dedy
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Siswa di Siak Meninggal saat Praktik Sains, Polisi Selidiki Bubuk Hitam-Potongan Besi
-
3 Dekade Berkarya, ADA Band Rilis 'Selalu Ada': Refleksi tentang Kehadiran dan Perpisahan
-
Internet Ngebut di Palembang, Jaringan 5G Telkomsel Makin Luas dan Ini Dampaknya bagi Pengguna
-
Santai Jelang Lawan Persija Jakarta, Bernardo Tavares: Tekanan Menang di Mereka!
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Anggota DPR Soroti Tragedi Siswa SMP di Siak Meninggal saat Praktik: Saya Tak Habis Pikir
-
HUT ke-45 PTBA Lebih Bermakna, Aksi Donor Darah Libatkan Banyak Pihak
-
2 Gitaris Baru Seringai Belum Personel Tetap, Masih Penjajakan Temukan Chemistry
-
Final Four Proliga 2026: Popsivo Polwan Menang Pertama, Usai Tumbangkan Electric PLN Mobile
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL