Setelah hampir tiga bulan berada di penjara akibat kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani akhirnya kembali menghirup udara kebebasan. Ia pun berkisah mengenai kehidupannya selama di dalam penjara.
Nikita Mirzani akhirnya bisa bebas setelah sempat mendekam di Rutan Kelas IIB Serang Banten.
Ia terpaksa mendekam di penjara lantaran tersandung dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Setelah sempat mendekam selama tiga bulan, Nikita akhirnya bebas dua hari menjelang pergantian tahun baru.
Seusai bebas, Nikita pun bercerita mengenai pengalaman hidupnya berada di dalam penjara selama beberapa bulan.
Dikutip dari akun instagram @rumpi_gosip, Nikita Mirzani mengaku sempat kurang nyaman dengan suasana di dalam penjara, terutama ketika harus buang air hingga membersihkan badan.
Dengan terang-terangan, Nikita mengaku tak mandi menggunakan air dari dalam rutan. Untuk mandi, ia menggunakan air mineral.
"Dan gw kalo mandi ga pernah pake air dari rutan jadi tiap hari itu saya dikirimin air galon dari bang Aji sama teteh," ungkapnya.
Tak main-main dalam sehari, Nikita Mirzani menghabiskan air mineral sebanyak 12 galon.
Baca Juga: Setia Mendampingi, Ini Alasan Fahmi Bachmid Tak Pernah Takut Jadi Lawyer Nikita Mirzani
"Setiap hari itu air mineral ada 12 galon," bebernya.
Nikita Mirzani sendiri dibebaskan karena hakim mempertimbangkan salah satunya saksi korban yakni Dito Mahendra tak bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menyebut saksi tak menghadiri sidang setelah JPU empat kali mengupayakannya datang.
Dedy menyebut hakim sudah melakukan penetapan pada 19 Desember 2022 untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi korban. Namun hingga sidang pada Kamis (29/12/2022) lalu penuntut umum tak bisa menghadirkan Dito Mahendra.
"Ketidakhadiran Dito Mahendra menurut majelis tidak disertai alasan sah menurut Pasal 160 yakni telah meninggal dunia sehingga keterangan saksi di BAP kepolisian tidak bisa dibacakan di persidangan. Maka hal tersebut menunjukkan ke majelis adanya sikap JPU tidak sungguh-sungguh menyelesaikan perkara ini untuk menghadirkan saksi di persidangan, dan saksi Dito mahendra tidak memiliki iktikad baik," urai Dedy
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Bukan Cuma Lucu, Ada Makna Mendalam di Balik Viral Lagu 'Mas Bahlil Ganteng' Menurut Golkar
-
Jateng Panen Penghargaan Pendidikan 2026, Buah Kerja Keras Sepanjang 2025
-
Xiaomi 17T Debut Global pada 28 Mei 2026, Kapan Masuk Indonesia dan Berapa Harganya?
-
Sinopsis The Kill List, Film Sejarah tentang Kudeta Berdarah Era Joseon
-
Pemprov Sumut Gelontorkan Rp1,3 Triliun untuk Infrastruktur, Bangun 141 Km Jalan Tahun Ini
-
Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka usai Aniaya WNA hingga Tewas di Blok M
-
Pasar Senen Membeludak! 38 Ribu Warga Jakarta Serbu Kereta Api Demi Rayakan Iduladha di Kampung
-
Podcast Bareng, Dokter Tirta Ungkap Sisi Lain Aldi Taher yang Jarang Diketahui
-
Nikahi Sitha Marino Tahun Depan, Bastian Steel Bakal Gelar Pesta Adat
-
Kapolda Endus Kepentingan Politik Dibalik Maraknya Geng Motor di Sulawesi Selatan