Setelah hampir tiga bulan berada di penjara akibat kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani akhirnya kembali menghirup udara kebebasan. Ia pun berkisah mengenai kehidupannya selama di dalam penjara.
Nikita Mirzani akhirnya bisa bebas setelah sempat mendekam di Rutan Kelas IIB Serang Banten.
Ia terpaksa mendekam di penjara lantaran tersandung dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Setelah sempat mendekam selama tiga bulan, Nikita akhirnya bebas dua hari menjelang pergantian tahun baru.
Seusai bebas, Nikita pun bercerita mengenai pengalaman hidupnya berada di dalam penjara selama beberapa bulan.
Dikutip dari akun instagram @rumpi_gosip, Nikita Mirzani mengaku sempat kurang nyaman dengan suasana di dalam penjara, terutama ketika harus buang air hingga membersihkan badan.
Dengan terang-terangan, Nikita mengaku tak mandi menggunakan air dari dalam rutan. Untuk mandi, ia menggunakan air mineral.
"Dan gw kalo mandi ga pernah pake air dari rutan jadi tiap hari itu saya dikirimin air galon dari bang Aji sama teteh," ungkapnya.
Tak main-main dalam sehari, Nikita Mirzani menghabiskan air mineral sebanyak 12 galon.
Baca Juga: Setia Mendampingi, Ini Alasan Fahmi Bachmid Tak Pernah Takut Jadi Lawyer Nikita Mirzani
"Setiap hari itu air mineral ada 12 galon," bebernya.
Nikita Mirzani sendiri dibebaskan karena hakim mempertimbangkan salah satunya saksi korban yakni Dito Mahendra tak bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menyebut saksi tak menghadiri sidang setelah JPU empat kali mengupayakannya datang.
Dedy menyebut hakim sudah melakukan penetapan pada 19 Desember 2022 untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi korban. Namun hingga sidang pada Kamis (29/12/2022) lalu penuntut umum tak bisa menghadirkan Dito Mahendra.
"Ketidakhadiran Dito Mahendra menurut majelis tidak disertai alasan sah menurut Pasal 160 yakni telah meninggal dunia sehingga keterangan saksi di BAP kepolisian tidak bisa dibacakan di persidangan. Maka hal tersebut menunjukkan ke majelis adanya sikap JPU tidak sungguh-sungguh menyelesaikan perkara ini untuk menghadirkan saksi di persidangan, dan saksi Dito mahendra tidak memiliki iktikad baik," urai Dedy
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
Terkini
-
Apa Perbedaan Sepatu Slip On dan Loafer? Ini 5 Rekomendasi Terbaik yang Ekstra Nyaman
-
Perobek Gawang Juventus, Mergim Vojvoda: Saya Percaya Allah SWT, Anti Takhayul
-
CEK FAKTA: Beredar Tautan Mudik Gratis BUMN 2026 di Medsos, Benarkah?
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Lima Laga Tak Kebobolan, Ini Cara Joice Sorongan Ubah Mindset Kiper Kendal Tornado FC
-
Jaga Citra Polisi, Kasus Kematian Kurt Cobain Tak Akan Dibuka Lagi
-
Legenda Juventus: Saya Justru Senang Jika I Bianconeri Gagal di Liga Champions
-
Bea Cukai Tindak 249 Juta Rokok Ilegal di Januari 2026
-
Alfamart-Indomaret Dominasi, Menkop: Aturannya Ada di Daerah
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan