/
Senin, 16 Januari 2023 | 11:59 WIB
Venna Melinda Ungkap Ferry Irawan Kerap Ngamuk Persoalan Ranjang ([Instagram/@ferryirawanreal])

Suara Joglo - Ferry Irawan, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda mendatangi Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.

Kepada polisi, Ferry membantah dirinya melakukan KDRT terhadap Venna Melinda. Menurut Ferry, yang sebenarnya terjadi adalah dia dan istrinya terlibat cekcok pada 7 Januari 2023.

"Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri," katanya dikutip dari ANTARA, Senin (16/01/2022).

"Saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya, kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri. Saya rebahkan dia, pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya," ujarnya menambahkan.

Ferry tiba di Mapolda Jawa Timur, Senin, pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja warna putih dan didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.

"Jadi kami akan membuktikan hari ini. Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik," kata Kuasa Hukumnya Jeffry Simatupang.

Jeffry mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti untuk penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda.

"Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh jangan ada yang dipotong sama sekali," ujarnya.

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Mapolresta Kediri, Jawa Timur, atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga: Jimin BTS Dikabarkan Akan Segera Debut Solo, Begini Tanggapan Agensi

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan barang bukti, baik fisik maupun verbal, dari keterangan saksi; penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

Load More