Suara Joglo - Ferry Irawan, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda mendatangi Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada polisi, Ferry membantah dirinya melakukan KDRT terhadap Venna Melinda. Menurut Ferry, yang sebenarnya terjadi adalah dia dan istrinya terlibat cekcok pada 7 Januari 2023.
"Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri," katanya dikutip dari ANTARA, Senin (16/01/2022).
"Saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya, kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri. Saya rebahkan dia, pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya," ujarnya menambahkan.
Ferry tiba di Mapolda Jawa Timur, Senin, pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja warna putih dan didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.
"Jadi kami akan membuktikan hari ini. Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik," kata Kuasa Hukumnya Jeffry Simatupang.
Jeffry mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti untuk penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda.
"Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh jangan ada yang dipotong sama sekali," ujarnya.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Mapolresta Kediri, Jawa Timur, atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca Juga: Jimin BTS Dikabarkan Akan Segera Debut Solo, Begini Tanggapan Agensi
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan barang bukti, baik fisik maupun verbal, dari keterangan saksi; penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.
Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Verrell Bramasta Akhirnya Bertemu Ferry Irawan, Venna Melinda Kesakitan, Benarkah?
-
Venna Melinda Merasa Beruntung Masih Selamat Usai Jadi Korban KDRT Ferry Irawan
-
Minta Damai, Ferry Irawan Dicuekin Venna Melinda
-
Sunan Kalijaga Harap Venna Melinda Belajar dari Lesti Kejora, Netizen Marah: Jangan Kayak Leslar!
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
Terkini
-
Jaga Stabilitas Harga, Bulog Sumut Lipat Gandakan Kuota Penyaluran Beras SPHP
-
Masa Pakai Baterai Motor Listrik Berapa Km? Ini Tanda Harus Segera Diganti
-
KSPI Wanti-Wanti Gelombang PHK dalam 3 Bulan: Sektor Padat Karya Paling Terpukul
-
Masih Bingung Urutan Skincare? Ini 5 Langkah Pagi Hari dan Jeda Waktu Ideal yang Wajib Pemula Tahu
-
BRI Group Perkuat UMKM Lewat Sinergi Holding Ultra Mikro
-
Driver Online Cabuli Penumpang di Jakarta Pusat, Pelaku Positif Sabu
-
Ten Resmi Tinggalkan SM Entertainment, Tetap Bertahan di NCT dan WayV
-
Holding Ultra Mikro BRI Bantu UMKM Berkembang Berkelanjutan
-
5 Kelebihan Chery QQ3, Mobil Listrik Murah Rp146 Juta dengan Kabin Premium
-
Styrofoam Jadi Sahabat UMKM, tapi Musuh Besar Buat Bumi dan Lingkungan