Suara Joglo - Kondisi pandemi Covid-19 berangsur-angsur mereda. Saat ini memakai masker di tempat umum, termasuk musala dan masjid sudah tidak dianjurkan lagi.
Kondisi ini tentu membawa konsekuensi pada hukum beragama. Dulu salat harus berjarak, maka sekarang sudah tidak boleh berjarak lagi. Kemudian soal sholat memakai masker, dalam kondisi normal sekarang dihukum makruh.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Ia menyatakan menggunakan masker saat melaksanakan shalat dalam kondisi normal (tidak sedang sakit/dilanda wabah) maka hukumnya makruh.
"Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit," ujar Asrorun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (31/03/2023).
Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat MUI.
Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 yang diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022, menyebutkan bahwa menggunakan masker saat shalat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti COVID-19, hukumnya boleh dan tidak makruh.
Namun, kata Niam, saat ini pemerintah telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya, kondisi Indonesia sudah kembali normal dan kembali melaksanakan aktivitas sebagaimana mestinya.
"Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan shalat juga kembali normal," ujarnya.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah tersebut menjelaskan bahwa takmir masjid perlu memberikan kenyamanan kepada jamaah untuk melaksanakan ibadah dan syiar Ramadhan.
Ia juga mengingatkan jika ada beberapa masjid atau mushola yang masih menggulung karpet, maka perlu kembali menggelar karpet lagi. Selain itu, takmir masjid diimbau tidak lagi merenggangkan shaf.
"Demikian juga, kalau sedang shalat, membuka masker, karena pemakaian masker saat sholat, dalam kondisi normal hukumnya makruh," kata dia menegaskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Eksponen 98 Lampung Tegaskan Reformasi Belum Selesai, Siap Kawal Program Strategis Presiden Prabowo
-
Perayaan HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas
-
Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun
-
BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!
-
Apa Ciri Sepatu Running? Panduan Lengkap Memilih Sepatu Lari yang Tepat
-
LE SSERAFIM Susul BTS Kuasai Festival Musik Terbesar Las Vegas, Catat Tanggal Mainnya!
-
Heboh Asap di Tambang Bawah Tanah Pongkor, PT Antam Pastikan Seluruh Pekerja Aman
-
Tak Cukup IQ, Psikolog Ingatkan Pentingnya Kecerdasan Emosi dan Sosial untuk Masa Depan Anak
-
MUTU Umumkan Private Placement Rp 29,9 Miliar, Incar Ekspansi Bisnis Karbon
-
Review Film Minions & Monsters: Mendobrak Batasan Komedi Lewat Mantra Kuno