Menyikapi beredarnya video syur yang menghebohkan publik belakangan ini, LBH Indonesia Bersatu akhirnya turun tangan untuk melaporkan kasus tersebut. Mereka menuntut persoalan tersebut segera diselesaikan oleh pihak berwajib.
Dalam konferensi pers, Adel Amran meminta Kapolri untuk segera menangkap para pengedar video syur dan artis inisial RK yang diduga merupakan sosok wanita yang terlibat dalam video tersebut.
“Saya minta kepada bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim juga untuk segera menangkap para pelaku yang mengedarkan video-video tersebut dan memeriksa oknum artis inisial RK,” ujar Adel Amran, advokat LBH IB, dikutip dari unggahan @ceritaseleb, Rabu (24/5/2023).
Tak sampai di situ, pihak LBH IB itu juga menyeret kasus lama video syur yang menyeret nama Gisella Anastasia. Pihak LBH BI meminta kejelasan hukum terkait kasus beberapa tahun silam.
“Karena kami punya pengalaman masa lalu, beberapa tahun yang lalu, kami juga melaporkan artis Gisel di Polda Metro Jaya yang sampai saat ini kasus tersebut ya kami lihat jalan di tempat, tidak ada kepastian hukum,” ujar Adel Amran.
Pihaknya menyayangkan tidak adanya penangkapan terhadap Gisel yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka pun menuntut pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan terkait hal itu kepada masyarakat.
“Maka, kami juga minta kepada bapak Kapolda Metro Jaya yang baru, Karyoto, supaya kasusnya Gisel juga, yang saat ini kan kasusnya sudah tersangka, jelaskan juga dipublik itu, kenapa sampai saat ini tidak ada penahanan,” ungkapnya.
Bukan tanpa alasan, Adel Amran menilai tegasnya pihak penegak hukum nantinya akan berdampak pada generasi muda bangsa.
“Maka, harapan kita terkait adanya laporan di Bareskrim Mabes Polri, mungkin kita minta agar penegak hukum bisa bekerja ekstra untuk bisa menangkap para pelaku-pelaku porno tersebut, sehingga tidak merusak generasi muda bangsa,”
Baca Juga: Enzy Ungkap Tips LDR: Nggak Sesusah Itu kalau Dijalani dengan Orang yang Tepat
Berita Terkait
-
'Calon Mertua The Best' Ayah Fadly Faisal Berkaca-kaca Ngaku Kepikiran Kondisi Mental Rebecca Klopper
-
Bak Dejavu, Haji Faisal Alami Persoalan yang Sama dengan Kasus Video Syur Vanessa Angle
-
Viral Video Syur Rebecca Klopper, Nikita Mirzani Teriak-Teriak Tak Ingin Anaknya Alami Hal Serupa
-
Fadly Faisal Diduga Putus dengan Rebecca Klopper, Gimana Harusnya Bersikap Saat Pasangan Jadi Korban Revenge Porn?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Puji Lamine Yamal, Hansi Flick: Semua Orang Tahu Kualitasnya
-
Arne Slot Puas Liverpool Hajar West Ham, tapi Bukan Performa Terbaik Musim Ini
-
Hasil Akhir: Gol Telat Roman Paparyha Bawa Persis Solo Menang Dramatis
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Jadwal Imsak Jakarta 2 Maret 2026: Waktu Sahur, Sholat & Doa Puasa Ramadan
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 2 Maret 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
Jadwal Imsak Palembang 2 Maret 2026: Waktu Sholat Lengkap & Doa Niat Puasa Ramadan
-
Sejarah Bendera Merah di Masjid Jamkaran: Dari Balas Dendam Soleimani hingga Khamenei
-
Ayatollah Ali Khamenei Gugur, Ahlulbait Indonesia Gelar Doa 7 Hari: Perlawanan Tak Padam