Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini sedang memeriksa Brigita Purnawati Manohara, seorang presenter tv, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Pada hari ini, KPK memanggil Brigita M sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka RHP," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri Senin (5/6/2023).
KPK menjelaskan awlnya, Brigita dijadwalkan untuk diperiksa pada hari Rabu (24/5/2023), namun yang bersangkutan tidak hadir. Oleh karena itu, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini.
Ali menyatakan bahwa Brigita sudah berada di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan dan akan segera diperiksa oleh penyidik KPK.
"Sudah hadir dan segera akan diperiksa oleh tim penyidik," kata Ali.
Penyidik KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak (RHP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah perkembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penyidik KPK kemudian menyita aset senilai sekitar Rp30 miliar yang dimiliki oleh RHP. Aset ini diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik KPK juga mengonfirmasi adanya dugaan aliran uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, termasuk Brigita Manohara sebagai saksi.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan TPPU di Kasus Andhi Pramono
Brigita mengakui bahwa dia telah mengembalikan seluruh uang yang diduga berasal dari RHP ke KPK. Totalnya sebesar Rp480 juta yang telah dia transfer.
Namun, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan bahwa pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara tidak akan menghapus tuntutan pidana.
"Mengenai beberapa pihak yang terlibat dengan tersangka RHP dan telah menerima uang yang kemudian dikembalikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tuntutan pidana," ujar Firli beberapa waktu lalu. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan