Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini sedang memeriksa Brigita Purnawati Manohara, seorang presenter tv, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Pada hari ini, KPK memanggil Brigita M sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka RHP," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri Senin (5/6/2023).
KPK menjelaskan awlnya, Brigita dijadwalkan untuk diperiksa pada hari Rabu (24/5/2023), namun yang bersangkutan tidak hadir. Oleh karena itu, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini.
Ali menyatakan bahwa Brigita sudah berada di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan dan akan segera diperiksa oleh penyidik KPK.
"Sudah hadir dan segera akan diperiksa oleh tim penyidik," kata Ali.
Penyidik KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak (RHP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah perkembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penyidik KPK kemudian menyita aset senilai sekitar Rp30 miliar yang dimiliki oleh RHP. Aset ini diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik KPK juga mengonfirmasi adanya dugaan aliran uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, termasuk Brigita Manohara sebagai saksi.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan TPPU di Kasus Andhi Pramono
Brigita mengakui bahwa dia telah mengembalikan seluruh uang yang diduga berasal dari RHP ke KPK. Totalnya sebesar Rp480 juta yang telah dia transfer.
Namun, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan bahwa pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara tidak akan menghapus tuntutan pidana.
"Mengenai beberapa pihak yang terlibat dengan tersangka RHP dan telah menerima uang yang kemudian dikembalikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tuntutan pidana," ujar Firli beberapa waktu lalu. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026