Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini sedang memeriksa Brigita Purnawati Manohara, seorang presenter tv, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Pada hari ini, KPK memanggil Brigita M sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka RHP," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri Senin (5/6/2023).
KPK menjelaskan awlnya, Brigita dijadwalkan untuk diperiksa pada hari Rabu (24/5/2023), namun yang bersangkutan tidak hadir. Oleh karena itu, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini.
Ali menyatakan bahwa Brigita sudah berada di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan dan akan segera diperiksa oleh penyidik KPK.
"Sudah hadir dan segera akan diperiksa oleh tim penyidik," kata Ali.
Penyidik KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak (RHP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah perkembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penyidik KPK kemudian menyita aset senilai sekitar Rp30 miliar yang dimiliki oleh RHP. Aset ini diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik KPK juga mengonfirmasi adanya dugaan aliran uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, termasuk Brigita Manohara sebagai saksi.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan TPPU di Kasus Andhi Pramono
Brigita mengakui bahwa dia telah mengembalikan seluruh uang yang diduga berasal dari RHP ke KPK. Totalnya sebesar Rp480 juta yang telah dia transfer.
Namun, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan bahwa pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara tidak akan menghapus tuntutan pidana.
"Mengenai beberapa pihak yang terlibat dengan tersangka RHP dan telah menerima uang yang kemudian dikembalikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tuntutan pidana," ujar Firli beberapa waktu lalu. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Cewek Ini Kabur usai Dipalak Pacar dan Ibunya, Disuruh Bayar Makan di Restoran Capai Rp4 Juta
-
Siap Jadi Kakek, Ahmad Dhani Ungkap Inisial Nama Anak Al Ghazali dan Alyssa
-
5 Sepeda Hybrid Paling Nyaman Buat Gowes, Siapkan untuk Teman Ngabuburit
-
Mantan Menlu hingga Akademisi Kumpul, Apa yang Dibahas Intensif dengan Presiden Prabowo?
-
Heboh Selebgram Non-Muslim Berbusana Ketat di Masjid Nabawi, Celine Evangelista Murka
-
35 Kode Redeem FF 7 Februari 2026: Bocoran Lengkap P Joker Revenge, Transformasi Peta Bermuda Gurun
-
Nova Arianto Soroti Kekuatan China Jelang Uji Coba, Garuda Wajib Waspada?
-
Liburan Hemat ke Singapura: Tips Praktis untuk Traveler Indonesia
-
Jerry Aurum Kaget Banget, Baru Tahu Denada Sudah Punya Anak sebelum Menikah
-
Cara Nikita Willy Kenalkan Puasa Tanpa Paksa ke Anak