Suara Joglo - Mikha Tambayong ditunjuk untuk menjadi staf Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di bawah kepemimpinan Dito Ariotedjo.
Dito Ariotedjo lantas mengungkapkan alasannya kenapa dirinya memilih artis dengan paras yang mempesona tersebut untuk menjadi staf ahli Menpora.
Menurut Dito salah satu alasan mengapa dirinya mengajak kawan muda influencer untuk bekerja di Kemenpora RI, Mikha diharapkan nantinya akan membawa dampak positif serta bisa menggaet perhatian publik terhadap olahraga di Indonesia.
Namun berapa sih besaran gaji yang diterima Mikha Tambayong selama menjadi staf ahli Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di bawah kepemimpinan Dito Ariotedjo? Berikut penjelasannya.
Besaran Gaji yang Diterima Mikha Tambayong sebagai Staf Ahli Menpora
Gaji pokok yang diterima oleh Mikha Tambayong berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, yang mana ia masuk dalam gaji PNS golongan IV dengan kisaran gaji Rp3.447.200 hingga Rp5.901.200.
Namun tidak hanya itu, Mikha Tambayong juga akan memperoleh sejumlah tunjangan gaji seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) yang telah diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2019.
Sebagai staf ahli Menpora, Mikha berada di kelas jabatan 16 dengan besran Tunjangan Kinerja (Tukin) Rp17.413.000.
Jadi jika ditotalkan pendapatan Mikha Tambayong sebagai staf Ahli Menpora dihitung berdasarkan gaji golongan PNS dan ditambah dengan adanya Tunjangan Kinerja (Tukin) berada dikisaran Rp20.860.200 hingga Rp23.314.200. Perlu diketahui nominal tersebut belum termasuk tunjangan lainnya.
"Knpa ya klo pns gajinya standar tp tukinnya dll luar biasa?" Tanya salah seorang netizen.
"Pantesan pada berlomba-lomba ingin jadi pejabat pemerintah ya.... Kerjanya seperti dunia fantasi gajinya dunia nyata. Kan kereeeen. Beda sama guru honorer. Udah ngajar murid yang luar biasa "pinter". Eh masih disuruh lengkapi administrasi ini itu ono dan seabreg lagi tugas," ungkap netizen yang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kapan Laga Lawan Timor Leste Dimulai?
-
Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated
-
Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya
-
Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen
-
DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta
-
Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional