/
Rabu, 12 Juli 2023 | 09:21 WIB
Pihak Pengadilan Negeri Bekasi Benarkan Gugatan Cerai Lady Nayoan ([TikTok/@LambeNgunyahOfficial])

Lady Nayoan kini telah resmi memasukkan gugatan perceraian dengan tuntutan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. 

Hal tersebut dilakukan Lady usai mengetahui perselingkuhan suaminya dengan Syahnaz.

Gugatan cerai Lady terhadap Rendy Kjaernett itu terdaftar dengan nomor perkara 314/pdt.G/2023/PN.Bks, Senin (10/7/2023). 

Hal itu pun dibenarkan oleh Staff Register Pengadilan Negeri Bekasi, Harun Bastian. 

Ia mengatakan bahwa Lady Nayoan didampingi oleh kuasa hukumnya, Timoty Ezra Simanjuntak untuk mendaftarkan gugatan tersebut.

“Lewat e-court kuasa hukum (yang mendaftarkan),” ujar Harun Bastian, dikutip dari unggahan @LambeNgunyahOfficial.

Lebih lanjut, Humas Pengadilan Negeri Bekasi menyampaikan bahwa sidang perdana perceraian Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett akan dilangsungkan pada 18 Juli 2023 mendatang. 

Adapun agenda sidang perdana tersebut adalah mediasi. Keduanya diwajibkan untuk menghadiri sidang mediasi tersebut.

Sebelum akhirnya melayangkan gugatan cerai, Lady Nayoan sempat membeberkan bukti perselingkuhan Rendy Kjaernett dengan Syahnaz Sadiqah. 

Baca Juga: Sinopsis Webtoon Serena, Kisah Rumit Dua Pebisnis Hebat

Mengenai hal itu, Rendy Kjaernett pun telah mengakuinya melalui podcast Denny Sumargo. Rendy mengaku menyesali perbuatannya yang telah mengkhianati Lady Nayoan. 

Rendy sendiri sebenarnya masih ingin memperbaiki rumah tangganya dengan Lady Nayoan. Namun, Lady tetap pada pendiriannya untuk berpisah dari Rendy Kjaernett.

Load More