Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid mengemukakan partainya mempunyai sejarah kedekatan panjang dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Kalau kita lihat sejarah maka saya pikir yang paling panjang sejarahnya itu dengan PDIP," kata Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid, dalam Talk Show PKB Mendengar di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan sejak kelahiran PKB sampai hari ini, cuman berbeda jalan selama dua periode pemerintahan saat bersama Partai Demokrat mendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, PDIP menjadi oposisi dari pemerintahan SBY selama dua periode.
"Kemudian bersatu jalan lagi, ketika zaman Pak Jokowi, jadi 10 tahun," ujarnya.
Gus Jazil menuturkan sejarah PKB sebenarnya lebih panjang dengan dua partai, yakni PDIP dan Partai Demokrat.
Sementara terkait koalisi PKB dengan Partai Gerindra, Gus Jazil mengatakan kedekatan dua partai itu belum lama terjadi. Selain juga karena Partai Gerindra menjadi partai pendukung pemerintahan Jokowi selama periode kedua.
"Kalau Gerindra baru-baru cinta lokasi, bertemu, terus kita tanda tangan," katanya.
Dia juga mengakui jika ada sejumlah kalangan mempertanyakan mengapa koalisi Gerindra dan PKB belum mengumumkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.
"Kok enggak jadi-jadi, ya memang belum paham caranya," ujarnya.
Baca Juga: Muhaimin Iskandar Digoda Gabung PDIP, Pengamat Sebut Strategi PKB Desak Prabowo Tentukan Cawapresnya
Talk Show PKB Mendengar menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Arya Fernandes dari The Center for Strategic and International Studies (CSIS), Djayadi Hanan dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Eep Saefulloh Fatah dari PolMark Indonesia, Rustika Herlambang dari Indonesia Indicator, dan Adi Prayitno dari Parameter Politik.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan