Capres Anies Baswedan, telah menyatakan kesiapannya jika jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dipindahkan ke tanggal 10-16 Oktober 2023.
"Terkait penjadwalan, tidak masalah kami siap kalau mau lebih awal juga Insya Allah kita siap," katanya dikutip dari Antara, Senin (11/9/2023)
Anies mengakui bahwa dirinya dan pasangannya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), siap untuk mematuhi jadwal apapun dalam pendaftaran capres dan cawapres.
"Jadi, dari sudut pandang kami, kami dapat menyampaikan kapan pun kami harus melakukannya, dan kami siap untuk melaksanakannya," tegas Anies.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengusulkan penyesuaian periode pendaftaran calon presiden dan wakil presiden menjadi tanggal 10-16 Oktober 2023.
Waktu pendaftaran ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang menjadwalkan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 antara tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Peraturan terkait penyesuaian jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ini termasuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini sedang disiapkan.
Draf PKPU tersebut mengacu pada Undang-Undang Pemilihan yang telah direvisi, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
KPU RI menjadikan keputusannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca Juga: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Ziarah ke Sunan Ampel, Disambut Ribuan Massa
Peraturan tersebut menetapkan bahwa kampanye untuk Pemilu 2024 harus dimulai 25 hari setelah penetapan calon anggota legislatif. Sementara itu, kampanye untuk calon presiden dan wakil presiden dimulai 15 hari setelah penetapan mereka.
Oleh karena itu, KPU RI memajukan tanggal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dari tanggal 19 Oktober 2023 menjadi tanggal 10 Oktober 2023, karena tahap akhir penentuan calon anggota legislatif berakhir pada tanggal 3 November 2023 dan penentuan calon presiden dan wakil presiden berakhir pada tanggal 13 November 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
6 HP Kamera OIS Terbaik Harga Rp2 Jutaan 2026, Video Anti Goyang Ala Ponsel Flagship
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Merah Bara Biru Beku, Kupas Bahasa Warna dalam Film Kupilih Jalur Langit
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!
-
Klasemen BRI Super League: Borneo FC Samai Perolehan Poin Persib Bandung, Persaingan Makin Sengit
-
2.026 Pound Sterling Berapa Rupiah? Ini Nilai Mahar El Rumi untuk Syifa Hadju
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Segarnya Nagih, 5 Es Kacang Merah Palembang Ini Banyak Direkomendasikan
-
Menantu Pemilik Daycare Little Aresha Dikuliti, Ternyata Kuliah LPDP di Australia
-
John Herdman Panggil 3 Pemain Persib, Beckham Putra Dicoret!