Capres Anies Baswedan, telah menyatakan kesiapannya jika jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dipindahkan ke tanggal 10-16 Oktober 2023.
"Terkait penjadwalan, tidak masalah kami siap kalau mau lebih awal juga Insya Allah kita siap," katanya dikutip dari Antara, Senin (11/9/2023)
Anies mengakui bahwa dirinya dan pasangannya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), siap untuk mematuhi jadwal apapun dalam pendaftaran capres dan cawapres.
"Jadi, dari sudut pandang kami, kami dapat menyampaikan kapan pun kami harus melakukannya, dan kami siap untuk melaksanakannya," tegas Anies.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengusulkan penyesuaian periode pendaftaran calon presiden dan wakil presiden menjadi tanggal 10-16 Oktober 2023.
Waktu pendaftaran ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang menjadwalkan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 antara tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Peraturan terkait penyesuaian jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ini termasuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini sedang disiapkan.
Draf PKPU tersebut mengacu pada Undang-Undang Pemilihan yang telah direvisi, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
KPU RI menjadikan keputusannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca Juga: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Ziarah ke Sunan Ampel, Disambut Ribuan Massa
Peraturan tersebut menetapkan bahwa kampanye untuk Pemilu 2024 harus dimulai 25 hari setelah penetapan calon anggota legislatif. Sementara itu, kampanye untuk calon presiden dan wakil presiden dimulai 15 hari setelah penetapan mereka.
Oleh karena itu, KPU RI memajukan tanggal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dari tanggal 19 Oktober 2023 menjadi tanggal 10 Oktober 2023, karena tahap akhir penentuan calon anggota legislatif berakhir pada tanggal 3 November 2023 dan penentuan calon presiden dan wakil presiden berakhir pada tanggal 13 November 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
BBM Non-Subsidi Naik Drastis: 5 Langkah Efisiensi Walikota Bandung untuk Hemat Anggaran
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Mendarat dari Bangkok, 10 Penumpang WNI Langsung Positif Narkoba di Bandara Soetta
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan
-
Kawanan Tawon Serang Hajatan Gegara Musik Organ Tunggal, Tamu Kocar-kacir
-
Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul
-
Hornbills Mengamuk! Tiket Final IBL 2026 di Depan Mata Usai Tumbangkan Satria Muda
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Skor PCMB Jabar 2026 Menyusut? Dedi Mulyadi: Jangan Panik, Itu Penyesuaian Sertifikat Prestasi
-
Pertamax Tembus Rp16.250, Walikota Bandung Instruksikan Langkah Efisiensi Besar-besaran