Capres Anies Baswedan, telah menyatakan kesiapannya jika jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dipindahkan ke tanggal 10-16 Oktober 2023.
"Terkait penjadwalan, tidak masalah kami siap kalau mau lebih awal juga Insya Allah kita siap," katanya dikutip dari Antara, Senin (11/9/2023)
Anies mengakui bahwa dirinya dan pasangannya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), siap untuk mematuhi jadwal apapun dalam pendaftaran capres dan cawapres.
"Jadi, dari sudut pandang kami, kami dapat menyampaikan kapan pun kami harus melakukannya, dan kami siap untuk melaksanakannya," tegas Anies.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengusulkan penyesuaian periode pendaftaran calon presiden dan wakil presiden menjadi tanggal 10-16 Oktober 2023.
Waktu pendaftaran ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang menjadwalkan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 antara tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Peraturan terkait penyesuaian jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ini termasuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini sedang disiapkan.
Draf PKPU tersebut mengacu pada Undang-Undang Pemilihan yang telah direvisi, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
KPU RI menjadikan keputusannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca Juga: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Ziarah ke Sunan Ampel, Disambut Ribuan Massa
Peraturan tersebut menetapkan bahwa kampanye untuk Pemilu 2024 harus dimulai 25 hari setelah penetapan calon anggota legislatif. Sementara itu, kampanye untuk calon presiden dan wakil presiden dimulai 15 hari setelah penetapan mereka.
Oleh karena itu, KPU RI memajukan tanggal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dari tanggal 19 Oktober 2023 menjadi tanggal 10 Oktober 2023, karena tahap akhir penentuan calon anggota legislatif berakhir pada tanggal 3 November 2023 dan penentuan calon presiden dan wakil presiden berakhir pada tanggal 13 November 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Mudik Lebaran Lebih Nyaman, BRI Fasilitasi 175 Bus Gratis untuk Masyarakat
-
Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat dengan Promo Spesial BRI Ramadan
-
PP Tunas Terbit, Komdigi Klaim Bisa Lindungi 70 Juta Anak di Bawah Umur dari Medsos
-
Viral Lagi Foto Abu Janda Doa di Tembok Ratapan, Banjir Hujatan: Ngakunya Sangat Islam
-
Dukung Mudik Aman 2026, BRI Berangkatkan 175 Bus Gratis Bagi Pemudik
-
PWNU Imbau Umat Muslim di Bali Tarawih dan Takbiran di Rumah Saat Nyepi: Tidak Mengurangi Pahala
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Bersama BRI: Kuota 5.000 Pemudik dan 175 Bus
-
BRI Sediakan 175 Bus Mudik Gratis untuk Ribuan Pemudik Lebaran 2026
-
Siapa Cindy Rizky Aprilia? Selebgram dan Dokter Koas Diduga Selingkuhan Suami Maissy
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah