Suara.com - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim-hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terkait putusan penundaan Pemilu 2024.
Rencana pemeriksaan itu muncul seiring Komisi Yudisial yang secara resmi menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terhadap hakim perihal putusan PN Jakpus tersebut.
Pertama, kata Joko tentu setelah ada pelapor dan laporan memenuhi syarat akan diregister.
"Setelah register, baru kami lakukan pemeriksaan kepada para hakim atau pihak-pihak yang terkait. Jadi belum langsung kepada para majelis hakimnya atau disebut di kami itu terlapor," kata Joko di gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
"Jadi mungkin bisa kami lakukan pemeriksaan kepada hakim-hakim lain yang tidak terkait dengan putusan ini, mungkin juga bisa kepada ketua pengadilan itu," kata Joko.
Sementara itu ditegaskan Joko, pemeriksaan terhadap terlapor secara mekanisme dilakukan di tahapan akhir. Alasannya lantaran KY terlebih dahulu harus mencari bukti-bukti atas dugaan yang dituduhkan terhadap terlapor.
"Karena kalau misalnya ya, sudah kami lakukan pemeriksaan, namun tidak terbukti atau tidak dapat ditindaklanjuti itu kami tidak perlu memeriksa kepada terlapor. Nah itu maksudnya, fungsinya itu. Jadi kenapa dilakukan terakhir," kata Joko.
Janji Tindak Lanjut Laporan
Ketua Komisi Yudisial Fajar Mukti menyatakan bakal menindaklanjuti laporan dari Koaliai Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ihwal putusan terkait penundaan Pemilu 2024 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN.
Baca Juga: Ketua Komisi Yudisial Janji Tindak Lanjut Laporan terhadap Hakim PN Jakpus atas Putusan Tunda Pemilu
Sebelumnya, Fajar bersama Joko Sasmito selaku anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi telah menerima rekan-rekan dari Koalisi untuk Pemilu Bersih yang datang untuk membuat laporan.
"Saya ingin sampaikan bahwa siang ini Komisi Yudisial telah menerima teman-teman Koalisi untuk Pemilu Bersih, di mana teman-teman dari koalisi tersebut telah menyampaikan laporan," kata Fajar di gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Fajar menegaskan laporan itu terkait kasus putusan PN Jakarta Pusat yang hari ini sedang memperdebatkan tentang penundaan Pemilu.
"Di mana kasus tersebut sesungguhnya adalah perbuatan perdata. Itu yang kami sampaikan, pertama," kata Fajar.
Poin kedua yang ia sampaikan ialah memastikan KY akan menindaklanjuti laporan.
"Yang kedua, tentunya sesuai visi dari Komisi Yudisial, kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara untuk mendalami kasus tersebut," kata Fajar.
Sementara itu, anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Saleh Alghifari mengatakan kedatangan pihaknya untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku majelis hakim PN Jakpus yang memutus penundaan Pemilu melalui sengketa perbutaan melawan hukum gugatan perdata
"Yang menurut kami itu melanggar kode etik dan perilaku hakim yang telah dibuat KY dan MA," kata Saleh.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri atas sejumlah kelompok masyarakat sipil dan firma hukum, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Forum Komunikasi dan Organisasi Nonpemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Firma Themis Indonesia, AMAR Law Firm, dan Komite Pemantau Legislatif.
Berita Terkait
-
Ketua Komisi Yudisial Janji Tindak Lanjut Laporan terhadap Hakim PN Jakpus atas Putusan Tunda Pemilu
-
Sudah Terima Salinan Putusan PN Jakpus, KPU Langsung Siapkan Langkah Ajukan Banding
-
Tanggapi Putusan PN Jakpus Lewat Hasto, Ketum PDIP Megawati Tolak Pemilu Tunda
-
Desak Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Segera Dieksaminasi, NasDem: Menyimpang dari Substansi!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024