Suara.com - Pakar Komunikasi Politik, Emrus Sihombing, menyarankan partai-partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengganti Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai calon wakil presiden (cawapres). Gibran kini telah didaftarkan jadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
"Saya menyarankan dengan serius agar para partai koalisi pengusung bacawapres sosok tertentu tersebut yang telah menimbulkan polemik yang juga di luar akal sehat, perlu mengambil waktu secepatnya merenung untuk mengambil tindakan mereposisi bacawapres yang bersangkutan," kata Emrus kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Emrus kemudian menyebut Bacawapres Prabowo nantinya bisa diganti oleh Ketum parpol pengusung. Prabowo Gibran kekinian telah dusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PSI, Partai Gelora, dan PBB.
"Menggantinya dari salah satu ketum partai pengusung," katanya.
Emrus menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa menjadi capres dan cawapres melanggar sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Padahal, dia menilai banyak kepala daerah yang justru terjerat dalam kasus korupsi.
"Tentu keputusan MK ini menjadi karpet merah bagi kepala daerah terutama kepada sosok tertentu mendaftarkan diri bacawapres di KPU. Lalu ia dengan lantang pula mengatakan 'tenang saja, saya sudah ada di sini'," tutur Emrus.
"Fenomena komunikasi politik di atas dapat disebut sebagai dinasti politik dengan meredefinisi konsep dinasti politik sebagai tindakan politik menghalalkan semua pengaruh, kekuasaan, jaringan, hubungan personal dan kekerabatan demi untuk mengestafetkan kekuasaan dari dan ke sesama keluarga inti," tambah dia.
Putusan MK
Baca Juga: Ini Menu Makan Siang Presiden Joko Widodo Bersama 3 Bacapres
Diketahui, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakam Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Berita Terkait
-
Usaha Gerindra Menangkan Prabowo-Gibran di Bogor, Usung Isu Atasi Pengangguran dan Kemiskinan
-
Sejarah Hubungan PDIP dan Jokowi, Dulu Mesra Kini Merasa Ditinggalkan
-
Ini Menu Makan Siang Presiden Joko Widodo Bersama 3 Bacapres
-
Makan Siang Bareng Jokowi di Istana, Ganjar Tawari Wartawan: Mau Ikut Makan Juga Nggak?
-
TPN Ganjar-Mahfud Ogah Lihat Jokowi Lakukan Cawe-cawe Saat Makan Siang Bareng Tiga Capres
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024