Suara.com - Pakar Komunikasi Politik, Emrus Sihombing, menyarankan partai-partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengganti Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai calon wakil presiden (cawapres). Gibran kini telah didaftarkan jadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
"Saya menyarankan dengan serius agar para partai koalisi pengusung bacawapres sosok tertentu tersebut yang telah menimbulkan polemik yang juga di luar akal sehat, perlu mengambil waktu secepatnya merenung untuk mengambil tindakan mereposisi bacawapres yang bersangkutan," kata Emrus kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Emrus kemudian menyebut Bacawapres Prabowo nantinya bisa diganti oleh Ketum parpol pengusung. Prabowo Gibran kekinian telah dusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PSI, Partai Gelora, dan PBB.
"Menggantinya dari salah satu ketum partai pengusung," katanya.
Emrus menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa menjadi capres dan cawapres melanggar sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Padahal, dia menilai banyak kepala daerah yang justru terjerat dalam kasus korupsi.
"Tentu keputusan MK ini menjadi karpet merah bagi kepala daerah terutama kepada sosok tertentu mendaftarkan diri bacawapres di KPU. Lalu ia dengan lantang pula mengatakan 'tenang saja, saya sudah ada di sini'," tutur Emrus.
"Fenomena komunikasi politik di atas dapat disebut sebagai dinasti politik dengan meredefinisi konsep dinasti politik sebagai tindakan politik menghalalkan semua pengaruh, kekuasaan, jaringan, hubungan personal dan kekerabatan demi untuk mengestafetkan kekuasaan dari dan ke sesama keluarga inti," tambah dia.
Putusan MK
Baca Juga: Ini Menu Makan Siang Presiden Joko Widodo Bersama 3 Bacapres
Diketahui, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakam Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Berita Terkait
-
Usaha Gerindra Menangkan Prabowo-Gibran di Bogor, Usung Isu Atasi Pengangguran dan Kemiskinan
-
Sejarah Hubungan PDIP dan Jokowi, Dulu Mesra Kini Merasa Ditinggalkan
-
Ini Menu Makan Siang Presiden Joko Widodo Bersama 3 Bacapres
-
Makan Siang Bareng Jokowi di Istana, Ganjar Tawari Wartawan: Mau Ikut Makan Juga Nggak?
-
TPN Ganjar-Mahfud Ogah Lihat Jokowi Lakukan Cawe-cawe Saat Makan Siang Bareng Tiga Capres
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated
-
Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya
-
Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen
-
DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta
-
Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total