Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka diduga telah melakukan dua kali pelanggaran kampanye saat berkegiatan di Jakarta. Padahal, masa kampanye baru berjalan sepekan lebih sejak 28 November lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI, Benny Sabdo mengatakan, dugaan pelanggaran Gibran terjadi saat melakukan kampanye di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu. Saat itu, Gibran melibatkan anak-anak untuk membagikan susu dan buku.
Menurut Benny, kemungkinan Gibran melanggar dua aturan, yakni pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-undangnomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur larangan aktivitas kampanye melibatkan anak-anak.
Lalu, pasal 15 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," ujar Benny saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2023).
Lebih lanjut, Benny menyebut Gibran terancam pemberian sanksi tegas jika bersalah. Namun, ia tak merinci hukuman apa yang bisa dijatuhkan ke Gibran.
Pelanggaran kedua, Gibran diduga terjadi saat kegiatan bagi-bagi susu gratis saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/20223). Benny menyebut acara ini juga tidak diberitahukan kepada Bawaslu.
Lalu, sesuai aturan pemerintah daerah kegiatan CFD tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik termasuk kampanye.
"Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan utk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ungkapnya.
Baca Juga: Jawaban Gibran Ditanya Soal Debat Cawapres Tanpa Didampingi Capres: Saya Ngikut Aja
'Bawaslu Jakpus masih melakukan kajian perihal perkara tersebut," tambahnya.
Berita Terkait
-
Jawaban Gibran Ditanya Soal Debat Cawapres Tanpa Didampingi Capres: Saya Ngikut Aja
-
5 Tas Hermes Selvi Ananda Istri Gibran Rakabuming Raka, Semua di Angka Ratusan Juta
-
Sambangi Ponpes Di Bekasi, Santri Tanya Soal Kampanye Di Lingkungan Pendidikan, Begini Jawaban Mahfud Md
-
Padahal Lulusan Singapura-Australia, tapi Gibran Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat Buat Ibu Hamil
-
Gibran Bilang Asam Sulfat Buat Bumil, Dokter Tifa: Dikira Perut Ibu Hamil Karatan
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
-
Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK
-
Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI
-
Dari Bibimbap hingga Jollof Rice, Ini 5 Makanan Tradisional yang Jadi Rahasia Nutrisi Atlet Elite
-
RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"