Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak Terbaru, Bisa Diurus dari Rumah Saja!

Sabtu, 19 September 2026 | 09:13 WIB
Kartu Identitas Anak (Suara.com)
BACA 10 DETIK
  • Kartu Identitas Anak diterbitkan oleh Disdukcapil bagi anak berusia di bawah tujuh belas tahun dan belum menikah.
  • Permohonan penerbitan dokumen resmi tersebut dapat diajukan secara langsung maupun melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
  • Regulasi baru mengenai identitas anak tersebut diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tujuh Tahun 2026.

Suara.com - Kartu Identitas Anak atau KIA menjadi salah satu dokumen kependudukan yang perlu diketahui orang tua, terutama ketika anak membutuhkan identitas resmi untuk mengakses berbagai layanan.

Berbeda dengan KTP elektronik yang diperuntukkan bagi penduduk yang telah memenuhi ketentuan usia wajib KTP, KIA diberikan kepada anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Penerbitan KIA dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten atau kota sehingga prosedurnya dapat berbeda pada layanan teknis di masing-masing daerah.

Kini, penerbitan KIA juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk anak dalam kelompok usia tertentu.

kartu identitas anak (denpasarkota.go.id)

Apa Itu KIA?

Kartu Identitas Anak adalah identitas resmi yang menjadi bukti diri anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Penerbitannya dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis Disdukcapil sesuai domisili anak.

Penerbitan KIA ditujukan untuk mendukung pendataan, perlindungan, serta pelayanan publik bagi anak.

KIA juga dapat digunakan sebagai identitas ketika anak membutuhkan layanan tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, atau keperluan administrasi lainnya, sesuai kebijakan instansi yang bersangkutan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2026, masa berlaku KIA anak WNI dibedakan berdasarkan usia.

KIA untuk anak yang berusia kurang dari 5 tahun berlaku sampai anak berusia 5 tahun, sedangkan KIA untuk anak berusia 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari berlaku sampai anak mencapai batas usia tersebut.

Peraturan terbaru ini juga menggantikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 sebagai dasar penerbitan KIA.

Syarat Membuat KIA

Persyaratan penerbitan KIA berbeda berdasarkan usia anak. Untuk anak WNI yang berusia kurang dari 5 tahun dan belum memiliki KIA, dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi akta kelahiran serta kartu keluarga orang tua atau wali.

Sementara itu, anak WNI berusia 5 tahun hingga 17 tahun kurang 1 hari perlu melampirkan fotokopi kutipan akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga atau dokumen wali, serta satu lembar pasfoto anak berwarna berukuran 2 x 3 cm.

Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri, persyaratan tersebut dilengkapi dengan surat keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Orang tua atau wali dapat mengajukan permohonan kepada Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil. Pemerintah daerah juga dapat menyediakan pelayanan keliling atau bentuk pelayanan lain untuk memperluas cakupan kepemilikan KIA.

Cara Membuat Kartu Identitas Anak Online

Penerbitan KIA dapat dilakukan secara tatap muka maupun secara daring melalui aplikasi IKD.

Untuk layanan daring, ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2026 berlaku bagi anak WNI berusia 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari.

Berikut prosesnya:

  • Pastikan data kependudukan anak sudah tercatat dan anak telah memiliki akta kelahiran serta masuk dalam kartu keluarga.
  • Pastikan orang tua atau wali telah memiliki akses dan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai ketentuan layanan Dukcapil.
  • Buka aplikasi IKD dan ikuti menu pelayanan administrasi kependudukan yang tersedia untuk pengajuan KIA.
  • Masukkan data yang diperlukan sesuai dokumen kependudukan anak.
  • Unggah pasfoto atau swafoto anak sesuai ketentuan yang ditampilkan pada aplikasi.
  • Periksa kembali data sebelum mengirim permohonan agar tidak terjadi kesalahan informasi.
  • Tunggu proses verifikasi dan penerbitan oleh Disdukcapil sesuai mekanisme daerah.
  • Setelah KIA diterbitkan, dokumen dapat dicetak melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) apabila fasilitas tersebut tersedia dan layanan daerah memungkinkan.

Perlu diperhatikan bahwa ketersediaan layanan digital dan mekanisme pencetakan dapat mengikuti kesiapan Disdukcapil masing-masing daerah, sehingga orang tua sebaiknya memeriksa informasi layanan pada Disdukcapil setempat sebelum mengajukan permohonan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com