Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan perbedaan sistem rekapitulasi suara pada Pemilu 2019 yang menggunakan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) dengan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang akan digunakan pada Pemilu 2024.
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan bahwa Sirekap sudah dirintis sejak Pilkada 2020 lalu sementara Sirekap baru akan diaplikasikan pada Pemilu tahun ini.
“Dari sisi data dan informasi, Sirekap kami sudah menyiapkan dan sudah kami serahkan kepada end user,” kata Betty kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
“Sirekap ini ada dua jenis. Pertama, Sirekap Mobile. Sirekap Mobile dan yang kedua adalah Sirekap Web,” tambah dia.
Adapun penggunaan Sirekap Mobile dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan gadget berupa ponsel.
Sirekap Mobile ini, lanjut Betty, digunakan KPPS untuk memotret hasil C Plano yang ada di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dan dimasukkan ke server KPU RI.
Lebih lanjut, dia menjelaskan Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis atau optical mark recognition (OMR) dan pengenalan karakter optis atau optical character recognition (OCR).
Dengan begitu, pola dan tulisan tangan petugas KPPS pada formulir C1 Plano di TPS bisa langsung dikenali dan diubah menjadi data numerik.
Kemudian, petugas KPPS akan memverifikasi hasil pengenalan Sirekap dengan data C1 Plano di TPS.
Baca Juga: 4 Survei Terbaru Elektabilitas Anies, Prabowo Dan Ganjar Usai Ramai Petisi Kampus Kritik Jokowi
Metode ini berbeda dengan Situng pada pemilu sebelumnya yang menggunakan scanning terhadap kertas hasil penghitungan di TPS.
“Situng itu adalah melakukan pendokumentasian hasil setiap TPS dengan cara scanning C hasil berupa salinan C hasil berupa kertas di scanning di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Menggunakan mesin scanner masuk ke server KPU RI,” tutur Betty.
Hasil penghitungan surat suara yang dipotret KPPS ke server KPU RI meliputi surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI.
Berita Terkait
-
4 Survei Terbaru Elektabilitas Anies, Prabowo Dan Ganjar Usai Ramai Petisi Kampus Kritik Jokowi
-
Kritisi Penyelenggaraan Pemilu 2024, Surya Paloh: Seharusnya Menjadi Pesta Demokrasi Beradab
-
Pesan Surya Paloh Ke Penyelenggara Pemilu Agar Kembali Ke Jalan Yang Benar: Persatuan Bangsa Di Atas Kepentingan Pemilu
-
Hari Terakhir Pindah TPS Pemilu 2024! Simak Cara dan Syaratnya Pengurusannya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024