Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan perbedaan sistem rekapitulasi suara pada Pemilu 2019 yang menggunakan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) dengan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang akan digunakan pada Pemilu 2024.
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan bahwa Sirekap sudah dirintis sejak Pilkada 2020 lalu sementara Sirekap baru akan diaplikasikan pada Pemilu tahun ini.
“Dari sisi data dan informasi, Sirekap kami sudah menyiapkan dan sudah kami serahkan kepada end user,” kata Betty kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
“Sirekap ini ada dua jenis. Pertama, Sirekap Mobile. Sirekap Mobile dan yang kedua adalah Sirekap Web,” tambah dia.
Adapun penggunaan Sirekap Mobile dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan gadget berupa ponsel.
Sirekap Mobile ini, lanjut Betty, digunakan KPPS untuk memotret hasil C Plano yang ada di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dan dimasukkan ke server KPU RI.
Lebih lanjut, dia menjelaskan Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis atau optical mark recognition (OMR) dan pengenalan karakter optis atau optical character recognition (OCR).
Dengan begitu, pola dan tulisan tangan petugas KPPS pada formulir C1 Plano di TPS bisa langsung dikenali dan diubah menjadi data numerik.
Kemudian, petugas KPPS akan memverifikasi hasil pengenalan Sirekap dengan data C1 Plano di TPS.
Baca Juga: 4 Survei Terbaru Elektabilitas Anies, Prabowo Dan Ganjar Usai Ramai Petisi Kampus Kritik Jokowi
Metode ini berbeda dengan Situng pada pemilu sebelumnya yang menggunakan scanning terhadap kertas hasil penghitungan di TPS.
“Situng itu adalah melakukan pendokumentasian hasil setiap TPS dengan cara scanning C hasil berupa salinan C hasil berupa kertas di scanning di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Menggunakan mesin scanner masuk ke server KPU RI,” tutur Betty.
Hasil penghitungan surat suara yang dipotret KPPS ke server KPU RI meliputi surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI.
Berita Terkait
-
4 Survei Terbaru Elektabilitas Anies, Prabowo Dan Ganjar Usai Ramai Petisi Kampus Kritik Jokowi
-
Kritisi Penyelenggaraan Pemilu 2024, Surya Paloh: Seharusnya Menjadi Pesta Demokrasi Beradab
-
Pesan Surya Paloh Ke Penyelenggara Pemilu Agar Kembali Ke Jalan Yang Benar: Persatuan Bangsa Di Atas Kepentingan Pemilu
-
Hari Terakhir Pindah TPS Pemilu 2024! Simak Cara dan Syaratnya Pengurusannya
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Lowongan Kerja BRI Area Jawa Tengah Resmi Dibuka, Catat Jadwal dan Lokasinya
-
Gempa Jepang Lumpuhkan Pabrik Otomotif Hingga Kelangkaan Suku Cadang, Toyota Stop Produksi Sementara
-
Geger Tetesan Darah dari Plafon Kos di Grogol, Ternyata Nyawa Wanita Melayang di Tangan Kekasih
-
Krisis Air Bersih Melanda Ngawi, Warga Gali Dasar Sungai demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
-
Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
-
4 Sepatu Lari Lokal Alternatif Hoka untuk Daily, Long Run hingga Maraton
-
Cushion Wardah yang Tahan Keringat untuk Olahraga Apa? Ini Review Dipakai Lari 5 Km
-
Daftar Resmi Long Weekend Agustus 2026, Catat Tanggal Libur Panjang Bulan Depan!
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungan ke NTT, Relawan: Masyarakat Sudah Menunggu
-
Harapan Baru Kesejahteraan Guru Setelah MK Pisahkan Dana MBG dari Pos Pendidikan