Suara.com - Pemungutan Suara Pemilu 2024 akan diselenggerakan sebentar lagi. Bagi yang akan pindah TPS pastikan untuk segera mengurusnya. Lantas, kapan hari terakhir pindah TPS? Simak berikut ini ulasan jadwalnya lengkap dengan cara dan syaratnya.
Diketahui, Pemungutan Suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari 2024. bagi pemilih yang akan pindah lokasi, KPU telah membuka kesempatan bagi setiap warga atau pemilih yang akan pindah lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
Namun yang menjadi pertanyaan, kapan hari terakhir pindah TPS? Bagaimana caranya dan apa saja syaratnnya? Nah untuk mengetahuinya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Jadwal Hari Terakhir Pindah TPS
KPU RI menyampaikan bahwa untuk mengajukan pindah lokasi TPS akan berlangsung sampai hari ini Rabu, 7 Februari 2024 atau tepat seminggu sebelum jadwal berlangsungnya Pemungutan Suara pada hari Rabu, 14 Februari.
KPU RI mengingatkan agar warga yang akan pindah lokasi TPS untuk segera mengurusnya hari ini. Pihak KPU akan melayani warga yang akan pindah lokasi TPS selama itu sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Cara dan Syarat Pindah TPS
KPU juga menyampaikan bahwa untuk pindah lokasi TPS ada cara-caranya yang perlu diperhatikan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara pindah TPS:
- Pertama-tama, datang langsung ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) di kantor kelurahan, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) atau KPU kabupaten/kota
- Membawa bukti pendukung alasan kenapa pindah TPS, misal karena pindah tugas maka membawa dokumen surat tugas.
- Berikutnya, KPU akan menentukan lokasi TPS pemilih dan masuk dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
- Setelah itu, KPU akan memberikan bukti berupa formulir A-Surat Pindah Memilih kepada pemilih yang pindah TPS.
Saat akan mengajukan pindah lokasi TPS, pastikan pemilih membawa membawa beberapa berkas yang dibutuhkan seperti e-KTP/KK dan fotocopy formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih DPT di TPS asal.
Baca Juga: Beda Partai dan Maju Jadi Caleg, Cara Okto Maniani Kampanye Bikin Bio Paulin Geleng-geleng
Selain itu, untuk mengajukan pindah lokasi TPS juga harus ada 4 syarat yang dipenuhi pemilih sesuai peraturan KPU RI. Adapun beberapa syaratnya sebagai berikut:
1. Pindah tugas/kerja di tempat lain tepat saat berlangsungnya hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap dengan fasilitas pelayanan kesehatan atau sedang menemani pasien rawat inap
3. Mengalami bencana alam
4. Menjadi tahanan rutan (rumah tahanan) atau lapas (lembaga pemasyarakatan), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara
Demikian ulasan mengenai jadwal hari terakhir pindah TPS lengkap dengan cara pengajuan pindah TPS dan syaratnya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Beda Partai dan Maju Jadi Caleg, Cara Okto Maniani Kampanye Bikin Bio Paulin Geleng-geleng
-
Bapanas Pertimbangkan Setop Sementara Penyaluran Bansos Saat Hari Tenang Pemilu, Demi Hindari Politisasi?
-
KND Wanti-wanti Pentingnya Pendidikan Politik Untuk Disabilitas: Jangan Sampai Mereka Tak Paham Pilih Siapa
-
Momen Anies Dengar Curhat Nelayan Di Parepare: Kami Tak Butuh Makan Gratis, Kami Butuh Kesetaraan
-
Anak Jenderal Kamerun Bio Paulin Jadi Caleg Gerindra: Mohon Doa dan Dukungannya
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret
-
Ganti 13.000 KM Pipa Tua Jakarta, PAM Jaya Siapkan Proyek Jumbo Rp22,8 Triliun
-
BUKA Kantongi Pendapatan Rp 4 T di Semester I 2026, Ditopang Segmen Gaming
-
Tragedi Menyalip di Sampang: Ibu Muda Tewas Terhempas, Bayi 8 Bulan Alami Patah Tulang
-
Dari Rollover hingga Digital Trust, Begini Strategi Indosat Menindaklanjuti Putusan MK
-
Debut Gila Mitchell Baker, Media Vietnam: Ancaman Serius, Senjata Mematikan Timnas Indonesia
-
4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Keberuntungan Hari Ini 29 Juli 2026, Kamu Termasuk?
-
Ke Depan Tak Ada Lagi Kecelakaan Kereta Api , KAI Kembangkan Teknologi Baru
-
Petaka MBG: 211 Siswa Kediri Tumbang Keracunan, Program Dihentikan Sementara
-
Memori HP Penuh, Kenapa Kita Seolah Merasa Berat Menghapus File Lama?