Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan kesempatan kepada pemilih mengurus pindah tempat pemilihan hingga hari ini atau H-7 pemungutan suara.
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan, ada empat kondisi bagi pemilih yang masih bisa mengurus pindah memilih sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Empat kondisi tersebut ialah sakit, terkena bencana alam, menjalani hukuman di lapas atau rutan, dan bertugas di tempat lain.
"Mereka bisa menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024. Kantor kami akan dibuka sampai dengan pukul 23.59," kata Betty kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
Adapun kantor yang dimaksud Betty ialah KPU Kabupaten/Kota, kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Lebih lanjut, Betty menjelaskan syarat yang harus dipenuhi pemilih untuk mengajukan pindah memilih ialah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan membawa dokumen pendukung alasan pindah memilih.
Untuk mengantisipasi lonjakan antrean pindah memilih, Betty mengimbau pemilih untuk menyiapkan persyaratannya terlebih dahulu.
"Kalau nanti ternyata terjadi lonjakamada tanda terima, Anda bisa pulamhbduli, nanti akan menerima form A pindah memilih setelahnya," katanya.
Baca Juga: Hitung Suara Pemilu 2024, KPU Ungkap Perbedaan Sirekap dan Situng, Simak!
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024