Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi hasil quick count sementara dari sejumlah lembaga survei yang saat ini masih berlangsung.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, hasil resmi pemilu baru dapat diketahui melalui rekapitulasi suara secara berjenjang.
"Sebagaimana yang diketahui publik, quick count menggunakan metode ilmiah dalam hal ini statistik. Tapi undang-undang pemilu memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang dari PPK sampai KPU RI." kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024)
Untuk itu, dia menyebur hasil pemilu masih harus menunggu proses rekapitulaai suara secara berjenjang yang akan dimulai besok, Kamis (15/2).
"Undang-undang pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari dari pemungutan suara sudah menetapkan hasil perolehan suara pemilu," ujar Idham.
Menurut dia, rekapitulasi suara berjenjang nantinya akan dilakukan menggunakan Sirekap sebagai alat bantu.
Sekadar informasi, sejumlah lembaga survei merilis quick count dengan jumlah sampel rata-rata sekitar 80 persen dengan keunggulan bagi pasangan calon presiden sam calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024