Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (22/4/2024) besok. Namun, belum diketahui apakah Calon Presiden peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Presiden (Pilpres), Prabowo Subianto bakal datang atau tidak.
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, menyebut pihaknya juga belum bisa memastikan Prabowo akan hadir atau tidak terkait sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK. Namun, ia menyebut kehadiran Prabowo bukanlah suatu kewajiban.
Baca Juga:
TKN Respons Kabar Gibran Ke Jakarta Temui Sejumlah Tokoh: Mungkin Iya, Mungkin Enggak
Siap Hadir Bareng Anies di Sidang Gugatan Pipres di MK Besok, Cak Imin Ngaku Pasrah
Sebab, pihak yang menangani urusan hukum yang melibatkan Prabowo sudah diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.
"Karena memang bersengketa di MK itu pada hakekatnya telah dimandatkan atau diwakili tim kuasa hukum. Jadi bukan sebuah kewajiban hukum secara prinsipal untuk hadir secara langsung," ujar Fahri dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).
Baca Juga:
Disebut Tak Ampuh Pengaruhi Hakim MK di Sidang Putusan Besok, Amicus Curiae Megawati dll Sia-sia?
Baca Juga: Siap Hadir Bareng Anies di Sidang Gugatan Pipres di MK Besok, Cak Imin Ngaku Pasrah
Fahri mengatakan, penyerahan penanganan urusan hukum sepenuhnya sudah dilakukan sejak awal Prabowo dijadikan pihak terkait dalam sengketa hasil Pemilu ini. Sejak awal persidangan juga Prabowo tidak diwajibkan untuk hadir.
"Kalau kebiasaan yang kemarin waktu persidangan pak Prabowo memang tidak sempat menghadiri persidangan-persidangan sehingga sudah diwakili oleh kuasa hukum," tuturnya.
Kendati demikian, Fahri menyebut kemungkinan nantinya akan ada pengumuman dari Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra terkait hal ini.
"Mengenai pak Prabowo apakah hadir besok, itu sepenuhnya pada ketua tim nantinya Prof Yusril Ihza Mahendra. Apakah nanti ada koordinasi terkait dengan itu atau seperti apa," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Siap Hadir Bareng Anies di Sidang Gugatan Pipres di MK Besok, Cak Imin Ngaku Pasrah
-
Kalah Mewah dari Rumah Jenderal Andika Perkasa, Rumah Eks Panglima TNI Ini Gelap dan Kusam, Saksinya Prabowo Subianto
-
Disebut Tak Ampuh Pengaruhi Hakim MK di Sidang Putusan Besok, Amicus Curiae Megawati dll Sia-sia?
-
Menanti 'Efek' Amicus Curiae Dalam Keputusan Hakim MK Di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024