Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah telah menutup masa pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Kamis (29/8/2024) malam sekira jam 23.59 waktu setempat.
Sebelumnya diberitakan pada Rabu (28/8/2024), KPU Papua Tengah menerima pendaftaran bakal paslon Meki Frits Nawipa-Deinas Geley yang didukung PDIP, PPP, PKN, dan PBB. Kemudian pada Kamis (29/8/2024) datang mendaftar, paslon John Wempi Wetipo-Ausilius You yang didukung Partai Gerindra, PKS, dan Gelora.
Menyusul paslon Natalis Tabuni-Titus Natkime yang didukung Partai NasDem, Partai Buruh, PSI, dan Partai Ummat. Adapun paslon terakhir yang mendaftar Willem Wandik-Aloysius Giyai yang didukung Partai Hanura, PKB, Golkar, Demokrat, dan Perindo.
Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni, dalam keterangan pers di kantornya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung kelancaran fase pendaftaran paslon.
"Terima kasih kepada pihak keamanan TNI-Polri, serta kawan-kawan media yang membagikan informasi selama pendaftaran," ujarnya, Kamis (29/8/2024) malam.
Ia juga merinci sejumlah bakal calon kepala daerah tingkat kabupaten yang mendaftar di KPUD kabupaten
"Jumlah yang mendaftar sebagai bapaslon bupati di kabupaten yaitu, Kabupaten Intan Jaya ada lima bakal calon, Puncak Jaya dua bakal calon, Nabire dua bakal calon, Dogiyai lima bakal calon, Puncak 4 bakal calon, Deiyai lima bakal calon, Paniai dua bakal calon; tiga bakal calon lainnya sedang antre. Kemudian Mimika 3 bakal calon," katanya.
Jennifer juga mengemukakan bahwa semua berkas dari kabupaten sudah diterima dan kini dalam tahapan verifikasi. Adapun tahapan setelah pendaftaran, paslon wajib menjalani tes kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk KPU Papua Tengah.
"Kemudian tahapan berikutnya pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan akan di lakukan di dok ll Jayapura Papua," katanya.
Baca Juga: Relawan JWW-AYO Deklarasi Dukungan, Wempi: Mari Sama-Sama Jaga Provinsi Papua Tengah agar Lebih Maju
Sementara itu, Komisioner KPU Papua Tengah, Indra Ebang Olla, mengatakan bahwa selain persyaratan yang sesuai dengan PKPU RI pasal 20, pihaknya juga berpedoman pada aturan PKPU Nomor 29 Tahun 2024, terutama pasal 1, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 tentang gubernur dan wakil gubernur harus Orang Asli Papua OAP.
"Oleh karena itu, dokumen yang kami terima terkait dengan kekhususan Orang Asli Papua (OAP), dan selanjutnya masyarakat asli Papua Tengah, dilakukan verifikasi," ujarnya.
Reporter : Elias Douw
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024