Beredar video berjudul ‘MA'RUF AMIN MINTA SEMUA PELAKU PIDANA AL-ZAYTUN DIHUKUM MATI !!’, yang diunggah oleh akun youtube Kabar News pada Minggu (25/06/23).
Narasi video itu mengarahkan penonton agar percaya bahwa Wakil Presiden Republik Indonesia, Maruf Amin memerintahkan untuk menghukum mati para Pemimpin Ponpes Al Zaytun.
Seperti diketahui Ponpes Al Zaytun yang berada di Indramayu Jawa Barat itu dianggap memiliki ajaran yang menyimpang dari Islam.
Video ini pun didukung dengan gambar thumbnail Maruf Amin yang tengah melakukan konferensi pers dengan para ajudannya.
Seolah-olah konferensi pers ini dibuat Maruf Amin untuk memberikan ultimatum kepada pemimpin Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca Juga: 5 Bintang Sepak Bola Dunia yang Berstatus Jebolan Piala Dunia U-17, No.4 Winger Manchester United
Video itu pun disertai tulisan ‘Semua Pelaku Dihukum Mati, Marug Amin Tindak Tegas Semua Pelaku Al-Zaytun !!’.
PENJELASAN
Untuk diketahui kebenarannya, sampai saat ini Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin tak pernah memberikan ultimatum akan menghukum mati pemimpin Al-Zaytun.
Yang terbaru, Maruf Amin hanya meminta jajaran menteri di bawahnya segera mengkoordinasikan lebih lanjut terkait kontroversi dugaan ajaran menyimpang Pesantren Al Zaytun.
Pemerintah kata Ma'ruf, akan menindaklanjuti berbagai pandangan ormas Islam mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis) dan lainnya.
Sebelumnya, diketahui Ponpes Al Zaytun menjadi perbincangan publik usai video pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 H mereka dianggap menyimpang dari ajaran agama Islam.
Pada video yang diunggah tersebut, tampak jamaah dibuat jarak. Selain itu, ada jamaah perempuan di posisi paling depan antara jamaah laki-laki.
Kini pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD tengah menyelidiki dugaan penyimpangan ajaran dalam Ponpes ini dan telah dibentuk juga Tim Penyidik khusus Al-Zaytun.
Ditambah, jika sesuai dengan narasi dan thumbnail yang dibangun Kabar News, hukuman mati tidak bisa dijatuhkan oleh seorang wakil presiden.
Hukuman mati hanya bisa dijatuhkan oleh keputusan hakim. Pada Pasal 100 Ayat 1 KUHP mengatur, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Hukuman ini pun memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.
Isi video yang disajikan Kabar News juga tidak sesuai dengan narasi dan thumbnail video, dimana isinya hanya pernyataan dari Maruf Amin yang tak ada hubungannya dengan vonis hukuman mati.
Berdasarkan penelusuran Google Image, foto thumbnail tersebut diambil dari berita aslinya berjudul ‘Ke Pandeglang, Ma'ruf Amin Bawa Bantuan untuk Korban Tsunami Selat Sunda’.
Berita ini diunggah oleh Kompas.com 25 Desember 2018 mengenai calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin yang pergi menemui korban tsunami Selat Sunda di Pandeglang, Banten.
KESIMPULAN
Video ‘‘MA'RUF AMIN MINTA SEMUA PELAKU PIDANA AL-ZAYTUN DIHUKUM MATI !!’’ yang diunggah akun youtube Kabar News memiliki konten yang menyesatkan atau hoax.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan