Keputusan Jeje Govinda yang lebih pilih mempertahankan hubungan rumah tangganya dengan sang istri, Syahnaz Sadiqah kerap menuai berbagai reaksi. Pasalnya, sang istri diketahui selingkuh dengan seorang pemain sinetron Rendy Kjaernett.
Usai kejadian tersebut, Jeje Govinda dan Syahnaz Sadiqah tampak tampil lengket. Hal ini tampak dari keduanya yang diundang dalam konten Bestie Edition di YouTube BUND Lifetainment yang dipandu oleh Nagita Slavina.
Awalnya, dalam tayangan tersebut, ditampilkan tayangan curhatan seorang netizen perempuan. Curhatan netizen itu terkait sang mantan pacar. Ada kebimbangan dari netizen itu saat diajak merajut kembali hubungan oleh sang mantan lantaran pernah menyelingkuhinya dengan kerabat sendiri.
Kemudian, Syahnaz yang menjadi bintang tamu dalam acara tersebut, ditanya apakah bakal memberikan kesempatan kedua jika menghadapi situasi seperti netizen itu. Saat Syahnaz menjawab, Jeje Govinda pun menimpalinya.
"Kalau aku mah kasih kesempatan," ujar Syahnaz dikutip Suara Liberte dari tayangan YouTube BUND Lifetainment, Rabu (9/8).
"Kenapa," balas Nagita Slavina.
"Dia juga pengen dikasih kesempatan," timpal Jeje Govinda.
Terkait hal tersebut, istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina mengungkapkan pendapatnya soal kesempatan kedua karena seseorang bisa saja berubah. Menurut Nagita Slavina, dirinya tak percaya jika seseorang bisa berubah.
"Tapi aku nggak percaya orang bisa berubah. Berubah itu bukan orangnya, tapi prioritasnya, keinginannya, mungkin pandangan terhadap orang lain," ujar Nagita Slavina.
Baca Juga: Wonderkid Thailand Hijrah Ke Klub Belgia, Sandy Walsh Siap-siap
"Tapi orang akan gitu aja dan orang nggak mungkin berubah karena orang lain," imbuhnya.
Sebelumnya, heboh terkait perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett. Hal tersebut berawal dari bukti chat yang dibocorkan oleh istri Rendy Kjaernett yaitu Lady Nayoan.
Jeje sendiri pun memilih untuk memilih memaafkan dan mempertahankan rumah tangganya dengan Syahnaz. Sementara Lady Nayoan telah menggugat cerai Rendy Kjaernett ke Pengadilan Negeri Bekasi dan telah terdaftar dengan nomor perkara 314/pdt.G/2023/PN. Bks, sejak 10 Juli 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Viral Wagub Kalbar Tantang Dedi Mulyadi Pimpin Daerahnya: Kalau Bisa Kucium Lututnya
-
Bedak Apa yang Bisa Mencerahkan Wajah Kusam? Ini 7 Rekomendasinya yang Cocok
-
Rekor Tangkapan Sabu Terbesar di Ponorogo Pecah, Polisi Ungkap Pengendali Bisnis dari Balik Lapas
-
Isu Penggeledahan Kejati, Menteri Dody Tegaskan Transparansi APBN di Kementerian PU
-
Ketika Galvalum Menang, Petani Kayu Tumbang
-
Senyum Semringah, Inilah Aksi Pak Tarno Tunjukkan Sulapnya
-
Kedok Pertamini Pringsewu Terbongkar: Iwan Raup Rp2,5 Miliar dari Solar-Pertalite Oplosan
-
Kepsek-Guru SMP Islamic Center Siak Diperiksa Imbas Siswa Meninggal Kena Ledakan
-
5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
-
Anggota DPR Dapat 2 Pelat Nomor Khusus: Demi Permudah Dalam Jalani Tugas