Keputusan Jeje Govinda yang lebih pilih mempertahankan hubungan rumah tangganya dengan sang istri, Syahnaz Sadiqah kerap menuai berbagai reaksi. Pasalnya, sang istri diketahui selingkuh dengan seorang pemain sinetron Rendy Kjaernett.
Usai kejadian tersebut, Jeje Govinda dan Syahnaz Sadiqah tampak tampil lengket. Hal ini tampak dari keduanya yang diundang dalam konten Bestie Edition di YouTube BUND Lifetainment yang dipandu oleh Nagita Slavina.
Awalnya, dalam tayangan tersebut, ditampilkan tayangan curhatan seorang netizen perempuan. Curhatan netizen itu terkait sang mantan pacar. Ada kebimbangan dari netizen itu saat diajak merajut kembali hubungan oleh sang mantan lantaran pernah menyelingkuhinya dengan kerabat sendiri.
Kemudian, Syahnaz yang menjadi bintang tamu dalam acara tersebut, ditanya apakah bakal memberikan kesempatan kedua jika menghadapi situasi seperti netizen itu. Saat Syahnaz menjawab, Jeje Govinda pun menimpalinya.
"Kalau aku mah kasih kesempatan," ujar Syahnaz dikutip Suara Liberte dari tayangan YouTube BUND Lifetainment, Rabu (9/8).
"Kenapa," balas Nagita Slavina.
"Dia juga pengen dikasih kesempatan," timpal Jeje Govinda.
Terkait hal tersebut, istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina mengungkapkan pendapatnya soal kesempatan kedua karena seseorang bisa saja berubah. Menurut Nagita Slavina, dirinya tak percaya jika seseorang bisa berubah.
"Tapi aku nggak percaya orang bisa berubah. Berubah itu bukan orangnya, tapi prioritasnya, keinginannya, mungkin pandangan terhadap orang lain," ujar Nagita Slavina.
Baca Juga: Wonderkid Thailand Hijrah Ke Klub Belgia, Sandy Walsh Siap-siap
"Tapi orang akan gitu aja dan orang nggak mungkin berubah karena orang lain," imbuhnya.
Sebelumnya, heboh terkait perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett. Hal tersebut berawal dari bukti chat yang dibocorkan oleh istri Rendy Kjaernett yaitu Lady Nayoan.
Jeje sendiri pun memilih untuk memilih memaafkan dan mempertahankan rumah tangganya dengan Syahnaz. Sementara Lady Nayoan telah menggugat cerai Rendy Kjaernett ke Pengadilan Negeri Bekasi dan telah terdaftar dengan nomor perkara 314/pdt.G/2023/PN. Bks, sejak 10 Juli 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Dirumorkan Bakal Bela Timnas Indonesia, Jayden Oosterwolde Jadi Korban Fitnah
-
Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? 5 Rekomendasi Bedak untuk Usia 40 Tahun ke Atas
-
Bolehkah Memakai Bedak setelah Sunscreen? Ini Rekomendasi Tabir Surya yang Cepat Menyerap
-
4 Serum Red Algae dengan Manfaat Anti-Aging & Hydrating, Harus Coba!
-
Buku Swipe Therapy: Eat Pray Love Versi Generasi Tinder
-
Penjelasan Mengapa Eun Ho Berubah Jadi Manusia di Drakor No Tail To Tell
-
Pimpin Kurvei Pasar Gedhe dan Kalipepe, Respati Ardi Soroti Buruknya Manajemen Sampah
-
Rencana Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Bebani Petani, Ini Hitung-hitungannya
-
Real Madrid Bidik Pedri! Florentino Perez Ingin Ulangi Saga Transfer Luis Figo