Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyusun petunjuk teknis (juknis) untuk mengawasi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye. Penyusunan itu menggandeng pemangku kepentingan. Juknis itu akan memudahkan pengawasan di media sosial dan televisi serta memberikan sanksi bagi pelanggar.
Menurut Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, pihaknya bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Mereka telah menggelar pertemuan di Gedung KPI, Jakarta Pusat, kemarin. “Pembuatan juknis ini mempertajam pengawasan dan pemantauan Bawaslu,”Ucap Lolly.
Lolly menyebut salah satu fokus pengawasannya yakni saat masa sosialisasi atau sebelum kampanye. Juknis ini diharapkan membawa dampak positif bagi penyelenggara pemilu dalam mengawasi aneka konten.“Jika ada parpol yang mengandung kampanye pada masa sosialisasi akan ditindak,”tegasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, berita bohong atau hoaks sebagai titik rawan dalam pemilihan umum (pemilu) yang tak terhindarkan di era digitalisasi saat ini.
“Hoaks atau berita bohong merupakan variabel titik rawan dalam pemilu dan pemilihan yang sifatnya tidak terhindarkan di masa digitalisasi dewasa ini," kata Bagja.Bagja mengatakan bahwa dampak utama dari hoaks ialah munculnya polarisasi di tengah masyarakat, sebagaimana yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Jangan Sampai Terlewat! Ada Diskon Pajak Kendaraan saat Libur Lebaran 2026
-
H-Street Comeback: Sneaker Ikonik PUMA yang Kini Jadi Statement Gaya Anak Muda
-
Review Rumah Kaca: Akhir Tragis Perjuangan Minke di Tangan Pangemanann
-
Investigasi Teror di Sekolah dalam Misteri Asrama: Dont Trust Anyone
-
Pengunggah Foto Viral Sesajen Santet Bersyukur Wanita yang Jadi Korban Muncul
-
Lebih dari Sekadar Kacamata: Kisah Harapan Anak Tunanetra yang Terwujud di Bulan Ramadan
-
Cara Membersihkan Lantai Kamar Mandi yang Hitam dan Licin
-
Thom Haye Absen, Siapa yang Layak Jadi Jendral Lini Tengah Timnas Indonesia?
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Cek Fakta: Benarkah Ari Wibowo Menikah dengan Clara Oktavia?