Ternyata Verny Hasan tidak bisa mempidanakan Denny Sumargo dalam perkara tes DNA yang belakangan diungkit kembali.
Mempidanakan yang dimaksud dalam hal ini seandainya Verny berniat memaksa Denny untuk melakukan tes DNA ulang dengan cara mempidanakannya.
Hal tersebut diungkap oleh Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Hotman mengungkap alasannya karena dalam sebuah hubungan seksual dilakukan atas dasar ‘mau sama mau’.
“Secara pidana, tidak bisa (pihak laki-laki dipaksa untuk tes DNA) karena hubungan itu kan mau sama mau. Jadi tidak bisa dengan proses pidana seorang laki dipaksa untuk tes DNA,” ujar Hotman, dikutip Suara Liberte dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (28/8/2023).
Tidak hanya pidana, Verny juga tidak bisa memaksa Denny menggunakan hukum perdata. “Secara perdata juga tidak ada prosedur hukumnya. Karena perdata itu tidak bisa memaksa fisik,” sambung Hotman.
Menurut Hotman, kemungkinan pilihan yang bisa dilakukan pihak Verny adalah menggugat tes DNA dengan sistem penalty.
“Paling-paling si cewek nggugat agar tes DNA dengan penalty kalau nggak mau tes DNA misalnya 100 juta sehari dendanya,” jelasnya.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada preseden yang bisa dijadikan rujukan untuk hal tersebut.
“Tapi itu belum ada presedennya. Jadi sampai hari ini belum ada contoh kasus tapi emang tidak memenuhi unsur untuk menempuh upaya hukum pidana dan perdata untuk memaksa seorang laki-laki agar mau tes DNA untuk mencocokkan DNA si bayi dengan si cowok,” sambung Hotman.
Baca Juga: Indy Barends Ngaku Kaget Ibunda Aldila Jelita Tak Merestui Indra Bekti
Denny Sumargo sendiri telah menerima tantangan Verny Hasan untuk melakukan tes DNA ulang. Denny bahkan telah melaporkan Verny ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik sementara Verny hanya mau berbicara soal tes DNA ulang ini melalui kuasa hukumnya.
Berita Terkait
-
DJ Verny Hasan Buka Suara Usai Ibu Denny Sumargo Sentil Wanita Murahan: Bercerminlah Dahulu
-
Verny Hasan Meradang Usai Ibu Denny Sumargo Singgung Wanita Murahan: Sebelum Menghina Coba Lihat Dulu Kondisi Mereka
-
Hotman Paris Enggan Komentari Kisruh Denny Sumargo-Verny Hasan Meski Tahu Masalahnya: Saya Nggak Mau Buka
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Demo Panas di Depan BI Jatim: Mahasiswa Bakar Ban Sampai Tantang Sumpah Mubahalah
-
Namanya Disebut di Sidang Suap Importasi, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil KPK?
-
2 Pemain Timnas Indonesia yang Tak Diberi Kesempatan John Herdman di FIFA Matchday Juni
-
Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah
-
Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis
-
Raul Jimenez Pulang ke Wolves, Teken Kontrak Dua Tahun Usai Piala Dunia 2026
-
Ambisi Besar Macan Kemayoran: Datangkan Shin Tae-yong, Persija Siap Dominasi Liga 1!
-
Suka Teach You a Lesson? 5 Drama Korea Ini Fokus Beresin Kriminal Remaja
-
3 Produk Lipstik Andalan Asha Assuncao, Bibir Jadi Plumpy Ala Davina 'Terikat Janji'
-
Saksi Cabut BAP Raffi Ahmad Terkait Suap Bea Cukai, KPK Tetap Dalami Keterangan