Ternyata Verny Hasan tidak bisa mempidanakan Denny Sumargo dalam perkara tes DNA yang belakangan diungkit kembali.
Mempidanakan yang dimaksud dalam hal ini seandainya Verny berniat memaksa Denny untuk melakukan tes DNA ulang dengan cara mempidanakannya.
Hal tersebut diungkap oleh Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Hotman mengungkap alasannya karena dalam sebuah hubungan seksual dilakukan atas dasar ‘mau sama mau’.
“Secara pidana, tidak bisa (pihak laki-laki dipaksa untuk tes DNA) karena hubungan itu kan mau sama mau. Jadi tidak bisa dengan proses pidana seorang laki dipaksa untuk tes DNA,” ujar Hotman, dikutip Suara Liberte dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (28/8/2023).
Tidak hanya pidana, Verny juga tidak bisa memaksa Denny menggunakan hukum perdata. “Secara perdata juga tidak ada prosedur hukumnya. Karena perdata itu tidak bisa memaksa fisik,” sambung Hotman.
Menurut Hotman, kemungkinan pilihan yang bisa dilakukan pihak Verny adalah menggugat tes DNA dengan sistem penalty.
“Paling-paling si cewek nggugat agar tes DNA dengan penalty kalau nggak mau tes DNA misalnya 100 juta sehari dendanya,” jelasnya.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada preseden yang bisa dijadikan rujukan untuk hal tersebut.
“Tapi itu belum ada presedennya. Jadi sampai hari ini belum ada contoh kasus tapi emang tidak memenuhi unsur untuk menempuh upaya hukum pidana dan perdata untuk memaksa seorang laki-laki agar mau tes DNA untuk mencocokkan DNA si bayi dengan si cowok,” sambung Hotman.
Baca Juga: Indy Barends Ngaku Kaget Ibunda Aldila Jelita Tak Merestui Indra Bekti
Denny Sumargo sendiri telah menerima tantangan Verny Hasan untuk melakukan tes DNA ulang. Denny bahkan telah melaporkan Verny ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik sementara Verny hanya mau berbicara soal tes DNA ulang ini melalui kuasa hukumnya.
Berita Terkait
-
DJ Verny Hasan Buka Suara Usai Ibu Denny Sumargo Sentil Wanita Murahan: Bercerminlah Dahulu
-
Verny Hasan Meradang Usai Ibu Denny Sumargo Singgung Wanita Murahan: Sebelum Menghina Coba Lihat Dulu Kondisi Mereka
-
Hotman Paris Enggan Komentari Kisruh Denny Sumargo-Verny Hasan Meski Tahu Masalahnya: Saya Nggak Mau Buka
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
Terkini
-
Kilas Balik Duel Iran vs Amerika Serikat di Piala Dunia 1998, Mawar Putih Jadi Simbol Perdamaian
-
KPK Sita Kendaraan dan Barang Bukti Elektronik di OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
-
Arab Saudi Siapkan 8 Stadion Megah untuk Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Main di Mana?
-
6 iPhone Harganya Turun di iBox Maret 2026, Ada yang Jadi Rp8 Jutaan Aja!
-
Istri Meninggal dalam Kecelakaan, Bos Rokok HS Tanggung Biaya Hidup Pengemudi Jupiter MX
-
Persaingan Juara BRI Super League, Pelatih Borneo FC Singgung Persib Bandung
-
Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk THR 2026, Swasta Wajib Bayar Penuh H-7 Lebaran
-
4 Milky Toner Lactobacillus, Andalan Skin Barrier Tetap Sehat Bebas Iritasi
-
Di Depan Anies Baswedan, Pramono Anung Pastikan Jembatan Penghubung JIS-Ancol Diresmikan Mei
-
Jawab Tekanan Biaya Hidup, Generali Hadirkan Asuransi Syariah dengan Fitur Wakaf