- Jaksa mendakwa produser Agung Winarno menyamarkan harta korupsi milik mantan pejabat MA Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 14 September 2026.
- Agung menyembunyikan aset melalui pembiayaan film, pengalihan mobil mewah berpelat palsu, lahan sawit, serta penukaran valuta asing.
- Jaksa menyebut tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa produser film Sang Pengadil, Agung Winarno menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Agung dalam sidang perdana pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi Zarof Ricar.
Agung diduga menyamarkan aset Zarof yang meliputi pembiayaan produksi film, pengalihan kendaraan mewah berpelat palsu, penguasaan lahan perkebunan sawit, serta penukaran valuta asing.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan Dr. Zarof Ricar, secara berdiri sendiri-sendiri atau bersama-sama, yang perkaranya telah dilakukan penuntutan secara terpisah, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut penyamaran uang bermula dari kedekatan Agung dan Zarof Ricar terjalin sejak menunaikan ibadah haji bersama pada 2011.
Memasuki masa pensiun Zarof pada 2022, keduanya bersepakat memutar uang hasil suap ke dalam unit bisnis formal yang sah melalui proyek film layar lebar.
“Terdakwa Agung Winarno bersama dengan Dr. Zarof Ricar menempatkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi ke dalam kegiatan usaha yang secara formal merupakan kegiatan bisnis yang sah. Yaitu menempatkan dana melalui skema pembiayaan produksi film berjudul 'Sang Pengadil', mencampurkan dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan dana yang berasal dari sumber yang sah, sehingga asal usul harta kekayaan tersebut menjadi tidak mudah untuk ditelusuri,” ungkap jaksa.
Kemudian, Agung menghubungi produser Giri Pratama dengan rencana anggaran awal film sebesar Rp5 miliar, di mana Agung dan Zarof masing-masing menyetor Rp2 miliar, sedangkan Giri Rp1 miliar.
Jaksa melanjutkan, ketika terjadi pembengkakan biaya operasional, Agung dan Zarof kembali menambah modal pembuatan film masing-masing sebesar Rp883,8 juta.
Setelah film diputar di bioskop, keuntungan penjualan tiket senilai Rp421,3 juta disalurkan bertahap melalui rekening bank milik Agung untuk disimpan bagi kepentingan Zarof.
Jaksa juga mengungkapkan modus lainnya yaitu upaya penyembunyian mobil mewah usai Zarof ditangkap Kejaksaan Agung pada 24 Oktober 2024.
Zarof diduga menghubungi Agung setelah ditangkap Kejaksaan Agung untuk menitipkan satu unit Toyota Alphard hitam berpelat B 169 ZEN milik PT Raja Indonesia.
Agung kemudian memerintahkan perantara membawa mobil tersebut ke rumah kosong miliknya di Jalan Duku Patra, Jakarta Selatan, lalu memalsukan pelat nomornya menjadi B 700 BH.
Selain itu, jaksa juga menyebut adanya upaya penyembunyian dokumen kepemilikan lahan perkebunan sawit seluas 3.155 hektar di Kuntung (Dumai) dan Silingsing (Bengkalis), Riau, yang dikelola PT Sinar Riau Palm Oil. Perkebunan yang dirintis Zarof sejak 2008 itu menghasilkan keuntungan rutin Rp70 juta per bulan.
“Zarof Ricar memperoleh keuntungan dari PT Sinar Riau Palm Oil sebesar Rp70.000.000 per bulan. Namun demikian, dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi milik PT Sinar Riau Palm Oil disembunyikan Zarof Ricar di kantor milik Terdakwa Agung Winarno,” ujar jaksa.