Kasus kekerasan seksual pada anak dan remaja, seperti pelecehan seksual, perkosaan, pencabulan hingga memaksa anak menikah dini terus meningkat. Direktur eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Inang Winarso mengatakan, kasus kekerasan seksual pada anak yang semakin meningkat antara lain disebabkan karena kurangnya pengetahuan anak tentang kesehatan reproduksi.
Karena itu ia menilai pentingnya pendidikan mengenai kesehatan reproduksi dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan sekolah. Untuk memperjuangkannya, PKBI telah mengajukan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (12/2/2015).
Uji materi ini diajukan karena mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Olahraga pada UU tersebut belum mencakup materi kesehatan reproduksi secara komprehensif.
"Pemberian materi kesehatan reproduksi yang komprehensif di sekolah merupakan faktor penting dalam pencegahan kekerasan seksual. Namun karena belum adanya jaminan hukum terhadapnya, maka belum seluruh sekolah memberikan informasi tentang kesehatan reproduksi secara komprehensif,” ujar Inang dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Jumat (13/2/2015).
Selain PKBI, salah satu perwakilan Forum Remaja Kulon Progo, Yogyakarta, Ragil Prasedewo juga menjadi pemohon uji materi ini. Menurut Ragil, banyak kerugian yang dialami anak-anak dan remaja karena tidak mendapatkan materi kesehatan reproduksi sejak dini.
“Karena tidak ada yang kasih tahu tentang kesehatan reproduksi yang benar, teman-temanku jadi nyari-nyari informasinya di internet dan belum tentu benar. Akibatnya, banyak yang tertipu oleh mitos," terangnya.
Ia mencontohkan adanya mitos yang menyebutkan jika berhubungan seks hanya sekali, tidak akan hamil. Mitos itu menurut Ragil, yang menyebabkan banyak temannya yang hamil di luar nikah dan harus putus sekolah.
Sementara itu, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, uji materi atau judicial review ini juga untuk mendukung dan melengkapi upaya elemen masyarakat lain yang menuntut dinaikannya batas usia pernikahan perempuan.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Perempuan, Faktor Pria Capai 30 Persen Kasus Infertilitas di Indonesia
-
Tragedi 11 Bayi Sleman: Bukti Masih Gagalnya Pendidikan Seks di Indonesia?
-
Viral! Cowok 18 Tahun Masuk IGD Ngaku Menstruasi, Dokter Ungkap Fakta Pilu di Baliknya
-
Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini
-
Infertilitas Bukan Hanya Urusan Perempuan: Saatnya Kesehatan Reproduksi Pria Diperhatikan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9