Kasus kekerasan seksual pada anak dan remaja, seperti pelecehan seksual, perkosaan, pencabulan hingga memaksa anak menikah dini terus meningkat. Direktur eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Inang Winarso mengatakan, kasus kekerasan seksual pada anak yang semakin meningkat antara lain disebabkan karena kurangnya pengetahuan anak tentang kesehatan reproduksi.
Karena itu ia menilai pentingnya pendidikan mengenai kesehatan reproduksi dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan sekolah. Untuk memperjuangkannya, PKBI telah mengajukan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (12/2/2015).
Uji materi ini diajukan karena mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Olahraga pada UU tersebut belum mencakup materi kesehatan reproduksi secara komprehensif.
"Pemberian materi kesehatan reproduksi yang komprehensif di sekolah merupakan faktor penting dalam pencegahan kekerasan seksual. Namun karena belum adanya jaminan hukum terhadapnya, maka belum seluruh sekolah memberikan informasi tentang kesehatan reproduksi secara komprehensif,” ujar Inang dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Jumat (13/2/2015).
Selain PKBI, salah satu perwakilan Forum Remaja Kulon Progo, Yogyakarta, Ragil Prasedewo juga menjadi pemohon uji materi ini. Menurut Ragil, banyak kerugian yang dialami anak-anak dan remaja karena tidak mendapatkan materi kesehatan reproduksi sejak dini.
“Karena tidak ada yang kasih tahu tentang kesehatan reproduksi yang benar, teman-temanku jadi nyari-nyari informasinya di internet dan belum tentu benar. Akibatnya, banyak yang tertipu oleh mitos," terangnya.
Ia mencontohkan adanya mitos yang menyebutkan jika berhubungan seks hanya sekali, tidak akan hamil. Mitos itu menurut Ragil, yang menyebabkan banyak temannya yang hamil di luar nikah dan harus putus sekolah.
Sementara itu, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, uji materi atau judicial review ini juga untuk mendukung dan melengkapi upaya elemen masyarakat lain yang menuntut dinaikannya batas usia pernikahan perempuan.
Berita Terkait
-
Infertilitas Bukan Hanya Urusan Perempuan: Saatnya Kesehatan Reproduksi Pria Diperhatikan
-
Tak Lagi Pahit, Ini Inovasi Jamu Herbal Rasa Buah untuk Kesehatan Reproduksi Perempuan
-
Studi: Cuaca Ekstrem Memperparah Krisis Kesehatan Reproduksi Remaja
-
Kepingan Mosaik Keadilan Reproduksi bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual
-
Soroti Masalah Kesehatan Reproduksi Perempuan, Begini Kata Wamen PPPA Veronica Tan
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
7 Rekomendasi Mantel Sepatu Anti Air, Ampuh Lindungi Sepatumu di Musim Hujan
-
Promo Superindo Hari Ini: 29 November 2025 Borong Sepuasnya Daging Giling Cuma Rp100 Ribuan!
-
Busana Olahraga Modest: Tren yang Bikin Perempuan Makin Berani Bergerak
-
5 Rekomendasi Pelembap Sariayu untuk Ibu Rumah Tangga
-
5 Sepatu Lokal Carbon Plate Pesaing Nike dan Adidas, Mulai Rp300 Ribuan
-
5 Rekomendasi Paket Wisata Banyuwangi: Open Trip Snorkeling atau Naik Gunung
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
-
7 Rekomendasi Tumbler Rosca yang Murah, Lucu dan Menggemaskan
-
5 Paket Open Trip Jogja untuk Liburan Akhir Tahun, Mulai Rp200 Ribuan
-
Karier PR Zaman Now: Bukan Hanya Pintar Bicara, tapi Melek Data