Suara.com - Kabar rencana pernikahan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kian santer terdengar. Selain waktu pernikahan yang diperkirakan akan berlangsung Januari mendatang, sosok calon istri juga ramai di perbincangkan
Calon istri Ahok kabarnya adalah seorang polisi wanita (polwan). Perempuan berpangkat bripda itu berinisial PND yang menurut berbagai sumber ia disebut beragama islam.
Jika calon istri Ahok adalah seorang muslim, maka pernikahan Ahok dan PND akan berlangsung beda agama mengingat mantan suami Veronica Tan itu merupakan penganut Katolik.
Lantas, bagaimana pernikahan Ahok dan PND nantinya? Dan, bagaimana pula tentang aturan pernikahan beda agama di Indonesia?
Hingga berita ini beredar, belum ada pernyataan dari yang bersangkutan, baik Ahok dan PND. Bahkan, putra sulung Ahok, Nicholas Sean tak mau membahas soal kabar tersebut saat ditemui Suara.com di pemutaran film A Man Called Ahok.
Mengutip Hukumonline.com, berikut bunyi hukum Tentang pernikahan beda agama di Indonesia yang belum dilegalkan.
"Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum. Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUP. Hal ini berarti UU Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing,"
"Hanya saja permasalahan pernikahan beda agama ini ada dalam aturan agama masing-masing. Seperti dalam aturan Islam yang melarang perempuan muslim dilarang menikah dengan laki-laki non-muslim QS (Al Baqarah [2]: 221).
Selain itu, juga dalam ajaran Kristen perkawinan beda agama dilarang (IIKorintus 6: 14-18),"
Namun, pada praktiknya pernikahan beda agama masih bisa terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Ahok Akhirnya Jawab Kabar Mau Pindah Agama Demi Nikahi Polwan
Menurut Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, ada empat cara yang bisa ditempuh untuk medapat legalitas hukum menikah beda agama, yaitu meminta penetapan pengadilan, perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama, penundukan sementara pada salah satu hukum agama, dan menikah di luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
6 Shio Paling Beruntung pada 8 Juli 2026, Hoki Menghampiri Sepanjang Hari
-
Apa Itu Teknik Baking dalam Makeup? Ini Caranya agar Riasan Tahan Lama
-
Review Viva Velvet Cushion yang Cuma Rp70 Ribuan: Hasilnya Flawless dan Samarkan Pori-Pori
-
Dari Matras ke Yacht, Tren Gaya Hidup Sehat Kini Hadir dengan Cara yang Lebih Seru
-
Apa Bedanya Tone Up Cream dan Moisturizer? Sering Dianggap Sama Padahal Fungsinya Beda
-
Beda Cushion Emina Hijau dan Ungu: Intip Kandungan, Manfaat, dan Harganya
-
Ramalan Horoskop 8 Juli 2026, 3 Zodiak Ini Bakal Diselimuti Keberuntungan
-
Budget Rp35 Ribuan Dapat Serum Apa? Ini 3 Pilihan untuk Kulit Glowing dan Cerah
-
5 Alasan Mengapa Sepatu Jalan Kaki Tidak Cocok Dipakai Lari, Dampaknya Bisa Fatal
-
5 Pilihan Micellar Water Lokal Ukuran Besar yang Murah, Bisa Awet untuk Berbulan-bulan