Suara.com - Kabar rencana pernikahan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kian santer terdengar. Selain waktu pernikahan yang diperkirakan akan berlangsung Januari mendatang, sosok calon istri juga ramai di perbincangkan
Calon istri Ahok kabarnya adalah seorang polisi wanita (polwan). Perempuan berpangkat bripda itu berinisial PND yang menurut berbagai sumber ia disebut beragama islam.
Jika calon istri Ahok adalah seorang muslim, maka pernikahan Ahok dan PND akan berlangsung beda agama mengingat mantan suami Veronica Tan itu merupakan penganut Katolik.
Lantas, bagaimana pernikahan Ahok dan PND nantinya? Dan, bagaimana pula tentang aturan pernikahan beda agama di Indonesia?
Hingga berita ini beredar, belum ada pernyataan dari yang bersangkutan, baik Ahok dan PND. Bahkan, putra sulung Ahok, Nicholas Sean tak mau membahas soal kabar tersebut saat ditemui Suara.com di pemutaran film A Man Called Ahok.
Mengutip Hukumonline.com, berikut bunyi hukum Tentang pernikahan beda agama di Indonesia yang belum dilegalkan.
"Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum. Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUP. Hal ini berarti UU Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing,"
"Hanya saja permasalahan pernikahan beda agama ini ada dalam aturan agama masing-masing. Seperti dalam aturan Islam yang melarang perempuan muslim dilarang menikah dengan laki-laki non-muslim QS (Al Baqarah [2]: 221).
Selain itu, juga dalam ajaran Kristen perkawinan beda agama dilarang (IIKorintus 6: 14-18),"
Namun, pada praktiknya pernikahan beda agama masih bisa terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Ahok Akhirnya Jawab Kabar Mau Pindah Agama Demi Nikahi Polwan
Menurut Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, ada empat cara yang bisa ditempuh untuk medapat legalitas hukum menikah beda agama, yaitu meminta penetapan pengadilan, perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama, penundukan sementara pada salah satu hukum agama, dan menikah di luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
Terkini
-
3 Skincare Korea Alternatif Retinol, Bantu Kulit Cerah dan Awet Muda Tanpa Efek Samping
-
Clara Shinta Viral karena Apa? Kini Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami
-
Isu BBM Naik Per 1 April 2026, Begini Cara Cek Harga Resmi Pertamina Biar Gak Kena Hoaks
-
Limbah Makanan Menggunung, Ini Solusi Sederhana untuk Menguranginya
-
43 Link Resmi Cek Hasil SNBP 2026, Dibuka Hari Ini Pukul 15.00 WIB
-
Samarkan Pori-Pori, Mending Pakai Setting Powder atau Loose Powder? Ini Kata MUA
-
Strategi 'Borong Berkah', Intip Cara Platform Digital Ini Gerakkan Ekonomi UMKM di Bulan Ramadan
-
Rayakan Jumat Agung Pakai Baju Apa? Ini 2 Warna Baju yang Direkomendasikan
-
Clara Shinta Sudah Menikah Berapa Kali? Viral Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami
-
5 Rekomendasi Parfum Pria Aroma Woody yang Tahan Lama untuk Aktivitas Harian