Suara.com - Kabar rencana pernikahan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kian santer terdengar. Selain waktu pernikahan yang diperkirakan akan berlangsung Januari mendatang, sosok calon istri juga ramai di perbincangkan
Calon istri Ahok kabarnya adalah seorang polisi wanita (polwan). Perempuan berpangkat bripda itu berinisial PND yang menurut berbagai sumber ia disebut beragama islam.
Jika calon istri Ahok adalah seorang muslim, maka pernikahan Ahok dan PND akan berlangsung beda agama mengingat mantan suami Veronica Tan itu merupakan penganut Katolik.
Lantas, bagaimana pernikahan Ahok dan PND nantinya? Dan, bagaimana pula tentang aturan pernikahan beda agama di Indonesia?
Hingga berita ini beredar, belum ada pernyataan dari yang bersangkutan, baik Ahok dan PND. Bahkan, putra sulung Ahok, Nicholas Sean tak mau membahas soal kabar tersebut saat ditemui Suara.com di pemutaran film A Man Called Ahok.
Mengutip Hukumonline.com, berikut bunyi hukum Tentang pernikahan beda agama di Indonesia yang belum dilegalkan.
"Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum. Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUP. Hal ini berarti UU Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing,"
"Hanya saja permasalahan pernikahan beda agama ini ada dalam aturan agama masing-masing. Seperti dalam aturan Islam yang melarang perempuan muslim dilarang menikah dengan laki-laki non-muslim QS (Al Baqarah [2]: 221).
Selain itu, juga dalam ajaran Kristen perkawinan beda agama dilarang (IIKorintus 6: 14-18),"
Namun, pada praktiknya pernikahan beda agama masih bisa terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Ahok Akhirnya Jawab Kabar Mau Pindah Agama Demi Nikahi Polwan
Menurut Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, ada empat cara yang bisa ditempuh untuk medapat legalitas hukum menikah beda agama, yaitu meminta penetapan pengadilan, perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama, penundukan sementara pada salah satu hukum agama, dan menikah di luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
3 Rekomendasi Lipstik Viva dan Pilihan Warna Terbaiknya, Mulai Rp14 Ribu
-
5 Fakta Ompreng 'Palsu' MBG: Diduga Tidak Halal dan Pakai Bahan Berbahaya!
-
5 Rekomendasi Sepatu Trail Running Hoka Terbaik Buat Medan Ekstrem
-
4 Moisturizer Viva untuk Flek Hitam dan Kerutan usia 40-an, Harga Murah Meriah
-
5 Lip Balm Terbaik untuk Bibir Hitam Usia 40 Tahun ke Atas, Perbaiki Skin Barrier
-
Gelora Literasi Bangkit di Big Bad Wolf: Ribuan Pengunjung Serbu Bazar Buku Terbesar
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Menyembuhkan Jerawat, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
7 Cushion Lokal Harga Mulai Rp60 Ribu: Tahan Lama dan Minim Oksidasi, Pas untuk Makeup Konser
-
5 Sepatu Alternatif Docmart yang Stylish dan Empuk, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
Promo Superindo Hari Ini 2 November 2025: Diskon 50% dari Sosis hingga Deterjen