Suara.com - Kabar rencana pernikahan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kian santer terdengar. Selain waktu pernikahan yang diperkirakan akan berlangsung Januari mendatang, sosok calon istri juga ramai di perbincangkan
Calon istri Ahok kabarnya adalah seorang polisi wanita (polwan). Perempuan berpangkat bripda itu berinisial PND yang menurut berbagai sumber ia disebut beragama islam.
Jika calon istri Ahok adalah seorang muslim, maka pernikahan Ahok dan PND akan berlangsung beda agama mengingat mantan suami Veronica Tan itu merupakan penganut Katolik.
Lantas, bagaimana pernikahan Ahok dan PND nantinya? Dan, bagaimana pula tentang aturan pernikahan beda agama di Indonesia?
Hingga berita ini beredar, belum ada pernyataan dari yang bersangkutan, baik Ahok dan PND. Bahkan, putra sulung Ahok, Nicholas Sean tak mau membahas soal kabar tersebut saat ditemui Suara.com di pemutaran film A Man Called Ahok.
Mengutip Hukumonline.com, berikut bunyi hukum Tentang pernikahan beda agama di Indonesia yang belum dilegalkan.
"Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum. Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUP. Hal ini berarti UU Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing,"
"Hanya saja permasalahan pernikahan beda agama ini ada dalam aturan agama masing-masing. Seperti dalam aturan Islam yang melarang perempuan muslim dilarang menikah dengan laki-laki non-muslim QS (Al Baqarah [2]: 221).
Selain itu, juga dalam ajaran Kristen perkawinan beda agama dilarang (IIKorintus 6: 14-18),"
Namun, pada praktiknya pernikahan beda agama masih bisa terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Ahok Akhirnya Jawab Kabar Mau Pindah Agama Demi Nikahi Polwan
Menurut Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, ada empat cara yang bisa ditempuh untuk medapat legalitas hukum menikah beda agama, yaitu meminta penetapan pengadilan, perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama, penundukan sementara pada salah satu hukum agama, dan menikah di luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
Terkini
-
5 Foundation SPF 50 untuk Tutupi Noda Hitam dan Lindungi Kulit dari Sinar UV
-
25 Ucapan Idul Adha Singkat tapi Bermakna, Cocok untuk Caption Instagram dan WA Story
-
Libur Idul Adha 2026 Berapa Hari? Bersiaplah Liburan Long Weekend 6 Hari Full!
-
Lip Balm Dipakai sebelum atau sesudah Lipstik? Ini 5 Rekomendasi Produk yang Nyaman di Bibir
-
6 Moisturizer Panthenol untuk Menenangkan Kulit dan Memperbaiki Skin Barrier
-
5 Pilihan Primer Sunscreen untuk Hasil Makeup Flawless Sekaligus Lindungi Kulit dari Sinar UV
-
Bagaimana Cara Daftar Global Sumud Flotilla untuk Misi Kemanusiaan Gaza?
-
Rezeki Anti Seret, Ini Ciri-ciri Tangga Rumah Pembawa Hoki Menurut Fengshui
-
5 Rekomendasi Moisturizer Lokal Mencerahkan Wajah Alternatif Laneige Radian-C Cream
-
Setting Spray Gunanya untuk Apa? Ini 5 Rekomendasi yang Bagus dan Bikin Makeup Awet