Suara.com - Beberapa aturan yang bersifat wajib saat mengudara dengan pesawat diterapkan demi menjaga keselamatan bersama. Dan buat Anda yang menolak menaati aturan tersebut, besiaplah diusir pihak maskapai dari pesawat terbang dan akan diminta segera turun.
Untuk itu, sudah menjadi kewajiban kita yang ingin mengudara mematuhi aturan-aturan yang dihimpun Guideku.com seperti berikut:
Anak yang rewel
Tak peduli usia, anak-anak maupun dewasa, siapa pun yang melakukan tindak kebisingan dan mengganggu kenyamanan penumpang lain, terancam diusir dari pesawat.
Tak mengindahkan instruksi keselamatan
Hal serupa juga berlaku pada mereka yang tak mengindahkan instruksi keselamatan macam mengenakan sabuk pengaman maupun merokok di dalam pesawat.
Mabuk dan rusuh
Penumpang yang ketahuan mabuk di bawah pengaruh alkohol dan membuat kegaduhan juga berhak diusir pihak maskapai penerbangan.
Menolak mematikan ponsel
Baca Juga: Naik Pesawat Kecil, Maia Estianty Makin Sadar Sifat Irwan Mussry
Menolak mematikan ponsel maupun mengatur koneksi ponsel menjadi 'mode terbang' juga terancam diusir pihak maskapai dari pesawat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara
-
Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Minta Eksportir RI Tangkap Peluang
-
Prancis Tersingkir, Taktik Individualis Didier Deschamps Resmi Gagal Total?
-
Peneliti ITB Ungkap Potensi Sawit, Ternyata Bisa Diolah Jadi Bensin
-
Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Biaya Pilkada Tinggi, Akhirnya Cari Jalan Tak Benar
-
Coffee Shop dan Ruang Tenang Bagi Gen Z: Bukan Lagi Sekadar Tempat Ngopi
-
5 Cara Cek Nomor Indosat Pakai Internet dan Tidak, Praktis dan Cepat
-
KPK Geledah Rumah Etik Suryani di Laweyan 1,5 Jam, Angkut 2 Koper
-
Hackathon Digital Cooperatives 2026 Cetak Inovasi AI untuk Percepat Digitalisasi Koperasi Indonesia
-
Tembus Pasar Besar dengan Konservasi, BRI Berikan Dukungan Penuh Suhita Lebah