Suara.com - Memakai softlens, lensa mata, atau lensa kontak, tak sekadar untuk estetika, tetapi juga untuk membantu penglihatan bagi kamu yang malas pakai kacamata. Namun, hal ini menjadi pertanyaan ketika dilakukan saat berpuasa di bulan Ramadan. Alasannya, karena terdapat larangan memasukan benda apa pun ke dalam tubuh.
Mengutip dari laman nu.or.id, seorang bertanya tentang hukum memakai softlens saat berpuasa. Pembaca bernama Rahmi Nurul Aini apakah softlens dapat mengakibatkan puasanya tidak sah. Pertanyaan dari surat pembaca itu pun dijawab dengan penjelasan yang cukup rinci.
Disebutkan bahwa salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam ibadah puasa adalah menjaga diri agar tidak ada benda yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang di tubuh yang tersedia, seperti mulut, hidung, telinga, dan dua lubang kemaluan.
Sementara, pada mata yang dilekatkan softlens, tidak termasuk lubang yang perlu dijaga saat puasa.
Disebutkan oleh Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dari Mazhab Syafi’i dalam Busyral Karim yang artinya,
“(Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telingan dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka)... Di luar dari pengertian ‘melalui lubang terbuka’, masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka,” (Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M], juz II, halaman 460-461).
Dalam kasus softlens atau benda yang masuk ke dalam mata saat puasa, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Perbedaan pandangan ulama diulas oleh Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam Ibanatul Ahkam perihal hadits berikut yang artinya,
“Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bercelak di Bulan Ramadhan dalam keadaan berpuasa,” (HR Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif. At-Tirmidzi mengatakan, perihal ini tidak ada kabar yang shahih).
Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menyebutkan bahwa mata bukan lubang di tubuh yang harus dipelihara. Menurut keduanya, tindakan bercelak bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya.
Artinya, “Puasa seseorang menjadi batal karena sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti mulut dan hidung. Oleh karena itu, hukum tindakan berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung makruh bagi orang yang berpuasa. Sedangkan mata bukan lubang yang lazim. Oleh karenanya, tindakan bercelak oleh orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya,’” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 303).
Pendapat lain dari Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki mengangkat soal bercelak di siang hari saat puasa yang artinya,
“Perihal bercelak mata di siang hari, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi mengatakan, orang yang sedang berpuasa boleh bercelak mata. Puasanya tidak batal baik celak itu terasa di tenggorokan atau tidak terasa. Tetapi menurut ulama Syafi’iyah, bercelak saat puasa di siang hari menyalahi keutamaan. Sedangkan Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali menyatakan, puasa seseorang batal karena bercelak siang bila terdapat bahan materialnya terasa di lidah. Tetapi tindakan itu dimakruh [tanpa membatalkan puasa] bila materialnya tidak terasa di lidah,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 303-304).
Baca Juga: Hampir Batal Puasa, Aksi Cewek Seksi Buka Handuk Ini Bikin Terkejut
Berdasarkan hadits dan beberapa pendapat ulama di atas dapat disimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat perihal penggunaan softlens saat puasa.
Tetapi masyarakat Indonesia yang mayoritas pengikut Mazhab Syafi’i dapat mengikuti pandangan ulama syafi’iyah perihal pemakaian softlens di siang hari saat puasa. Hanya disarankan agar softlens dipakai saat malam hari agar menghindari khilaful aula atau menyalahi keutamaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
4 Rekomendasi Spot Treatment untuk Flek Hitam yang Sudah BPOM dan Mudah Didapat
-
5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
-
Urutan Skincare Malam Viva untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Bikin Kulit Glowing di Pagi Hari
-
Cushion Skintific Petal untuk Kulit Apa? Ini Rekomendasi sesuai Skintone dan Undertone
-
Idul Adha 2026 Berapa Hari Lagi? Mari Hitung Mundur dan Cek Jadwalnya
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Atasi Hiperpigmentasi Usia 45 Tahun ke Atas
-
Cara Cek Apakah NIK Kita Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?
-
Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
-
Sepatu Suede Dicuci Pakai Apa? Ini 7 Tips Mencucinya agar Tidak Cepat Rusak
-
Call Center BPJS Ketenagakerjaan 24 Jam, Apa Saja Layanannya?