Suara.com - Perancis Larang Perempuan Berhijab Antar Anak ke Sekolah.
Perancis kembali membuat aturan ketat bagi muslim. Mulai Mei 2019, Pemerintah Prancis melarang perempuan berhijab mengantar anak ke sekolah, atau menemani anak di kegiatan school trip atau field trip.
Mengutip Dailymail, aturan melarang adanya penggunaan hijab di sekolah berlaku di sekolah dasar atau sekolah menengah Perancis.
Prinsip ini melarang keterlibatan agama dalam urusan pemerintahan dan undang-undang baru ini secara khusus melarang pemakaian 'simbol agama yang mencolok'.
Namun dalam praktiknya, aturan ini menargetkan kepada perempuan Muslim yang sering mengenakan jilbab. Sebelumnya Burqa dan niqab sudah dilarang di Perancis.
Menteri Pendidikan Jean-Michel Blanquer mengatakan, "RUU ini bertentangan dengan keputusan Dewan Negara dan akan menciptakan banyak masalah dalam pengembangan perjalanan sekolah," ujarnya.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa beberapa daerah dengan populasi Muslim yang tinggi mungkin kesulitan untuk membawa anaknya dalam perjalanan sekolah.
Melansir Facinghistory, dalam kebijakan Komisi Stasi (komisi yang dibentuk untuk merefleksikan penerapan prinsip laïcité atau sekularisme di Perancis) telah mengadakan beberapa survei untuk materi aturan baru.
Komisi Stasi merekomendasikan beberapa aturan untuk memerangi ketegangan sosial dan agama di pinggiran kota, diantaranya termasuk menambahkan hari libur agama Yahudi dan Muslim ke kalender sekolah dan menekankan pengajaran tentang agama, perbudakan, dan dekolonisasi di Afrika Utara.
Baca Juga: Lelaki Perancis Ini Minum Coca-Cola Campur Tikus Mati, Begini Kondisinya
Diantara rekomendasi Komisi terselip juga proposal untuk melarang hijab di sekitar sekolah umum.
Aturan ini ditolak oleh sejumlah anggota parlemen karena dianggap menghalangi kebebasan beragama. Namun, suaranya masih kalah dibandingkan anggota yang setuju.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
Terkini
-
Bus Alisman Kecelakaan di Padang, 8 Orang Terluka
-
BKSAP Tutup Kaukus AIPA, Tekankan Implementasi Resolusi untuk Masyarakat ASEAN
-
Pendapatan Anjlok, Laba Bersih Adhi Karya Tiba-tiba Melesat 12,6%
-
Warisan 1.300 Tahun di Tibet, Barkhor dan Potala Jadi Magnet Wisata Lhasa
-
Final Piala Dunia 2026 Mengingatkan Saya pada Pesan Ayah soal Judi Bola
-
Kilang Plaju Mulai Salurkan Biosolar B50, Pasokan Energi Sumatera Bagian Selatan Masuk Babak Baru
-
Mengenal Parijoto: Buah Mitos Kesuburan dari Gunung Muria yang Kini Dilirik Sains
-
Installer AC Indonesia Punya Kesempatan Tampil di ASEAN, MCFIT 2026 Resmi Bergulir
-
Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim
-
Tragedi KM Nurul Salsa, Gubernur Sulsel Usulkan Kapal Cepat Siaga di Selayar