Suara.com - Perancis Larang Perempuan Berhijab Antar Anak ke Sekolah.
Perancis kembali membuat aturan ketat bagi muslim. Mulai Mei 2019, Pemerintah Prancis melarang perempuan berhijab mengantar anak ke sekolah, atau menemani anak di kegiatan school trip atau field trip.
Mengutip Dailymail, aturan melarang adanya penggunaan hijab di sekolah berlaku di sekolah dasar atau sekolah menengah Perancis.
Prinsip ini melarang keterlibatan agama dalam urusan pemerintahan dan undang-undang baru ini secara khusus melarang pemakaian 'simbol agama yang mencolok'.
Namun dalam praktiknya, aturan ini menargetkan kepada perempuan Muslim yang sering mengenakan jilbab. Sebelumnya Burqa dan niqab sudah dilarang di Perancis.
Menteri Pendidikan Jean-Michel Blanquer mengatakan, "RUU ini bertentangan dengan keputusan Dewan Negara dan akan menciptakan banyak masalah dalam pengembangan perjalanan sekolah," ujarnya.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa beberapa daerah dengan populasi Muslim yang tinggi mungkin kesulitan untuk membawa anaknya dalam perjalanan sekolah.
Melansir Facinghistory, dalam kebijakan Komisi Stasi (komisi yang dibentuk untuk merefleksikan penerapan prinsip laïcité atau sekularisme di Perancis) telah mengadakan beberapa survei untuk materi aturan baru.
Komisi Stasi merekomendasikan beberapa aturan untuk memerangi ketegangan sosial dan agama di pinggiran kota, diantaranya termasuk menambahkan hari libur agama Yahudi dan Muslim ke kalender sekolah dan menekankan pengajaran tentang agama, perbudakan, dan dekolonisasi di Afrika Utara.
Baca Juga: Lelaki Perancis Ini Minum Coca-Cola Campur Tikus Mati, Begini Kondisinya
Diantara rekomendasi Komisi terselip juga proposal untuk melarang hijab di sekitar sekolah umum.
Aturan ini ditolak oleh sejumlah anggota parlemen karena dianggap menghalangi kebebasan beragama. Namun, suaranya masih kalah dibandingkan anggota yang setuju.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
Muntah Apakah Membatalkan Puasa? Hukum Disengaja dan Tidak Ternyata Berbeda
-
Jadwal Lengkap One Way, Ganjil Genap dan Contra Flow Mudik Lebaran 2026, Jangan Sampai Kena Macet!
-
Awal Mula Vidi Aldiano Sakit, Perjalanan Panjang sang Musisi Melawan Kanker Ginjal
-
7 Maret 2026 Tarawih ke Berapa? Simak Keutamaannya Menurut Kitab Durratun Nashihin
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 di Bogor
-
Beda Ruam Campak dan Cacar, Kenali 5 Perbedaan Pola hingga Cara Penularannya
-
Berapa Skor IQ Reza Arap Sebenarnya? Viral Hasil Tes Kecerdasan Marapthon, Bravy Tertinggi
-
Keutamaan Salat Tarawih Malam ke-18 Ramadan: Ridha Allah untuk Diri dan Kedua Orang Tua
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Medan
-
20 Promo Minyak Goreng dan Daging di Superindo, Cocok untuk Stok Ramadan dan Lebaran