Suara.com - Divonis 1 Tahun Penjara, Intip Gaya Ahmad Dhani Di Persidangan
Ada yang berbeda dari penampilan Ahmad Dhani saat menjalani sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019). Pentolan grup band Dewa itu tampil sangat biasa, sangat jauh berbeda dari penampilannya sehari-hari sebagai anak band.
Selama menjadi anak band, Ahmad Dhani selalu tampil nyentrik. Mulai dari pemilihan gaya rambut, busana, dan aksesori yang dipakai.
Pada awal kemuncurannya Ahmad Dhani tampil dengan gaya rambut godrong. Namun, belakangan Dhani lebih memilih rambut botak plontos yang kemudian ditambah dengan aksesori penutup kepala.
Di persidangan kali ini tak ada kaus hitam, sepatu booth, atau style armi look ala Ahmad Dhani yang menjadi ciri khas penampilannya selama ini. Ayah dari Al, El, dan Dul, itu tampil hanya dengan kemeja putih dan celana hitam, sangat biasa untuk gaya seorang Ahmad Dhani.
Namun, Dhani tetap mempertahankan aksesori di kepalanya. Bukan blangkon Jawa yang sering ia kenakan. Tetapi kali ini Dhani memakai peci hitam walisongo dengan detail kain yang menjuntai hingga bahu. Selebihnya Dhani terlihat biasa saja.
Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara karena melakukan ujaran idiot, Selasa (11/6/2019). Ahmad Dhani dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian.
Vonis itu dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ahmad Dhani tampak menunduk selama majelis hakim membacakan pertimbangan putusan. Sesekali suami Mulan Jameela ini memandang ke majelis hakim.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 1,5 tahun penjara di kasus ujaran idiot di Surabaya. Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019).
Baca Juga: Divonis Setahun Penjara, Ahmad Dhani Tegang Selama Jalani Sidang
Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika suami Mulan Jameela ini dinilai jaksa terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Apa Beda Waterproof dan Transferproof? Ini 5 Cushion dengan Dua Kelebihan Sekaligus
-
Cushion Somethinc Copy Paste untuk Kulit Apa? Ini Harga dan Kelebihan Produknya
-
Ella Skincare Apakah Sudah BPOM? Ini Faktanya
-
Keberuntungan Berpihak ke 5 Shio Ini Pada 7 Mei 2026, Siap-Siap Cuan!
-
Suka Wangi Minimalis? Intip 7 Parfum Aroma Clean dari Harga Lokal Hingga Luxury
-
5 Sepatu Lari Lokal Terbaik yang Cocok Dipakai Kerja dan Aktivitas Harian, Cek di Sini!
-
Urutan Skincare Pakai Toner yang Benar Menurut Dokter, Sesuaikan Jenisnya!
-
5 Rekomendasi Daily Cream Viva Cosmetics, Murah tapi Efektif untuk Rawat Kulit
-
5 Toner yang Mencerahkan Wajah di Guardian dengan Kandungan Aktif Terbaik
-
Harga Setara Motor, Sepeda Listrik Ini Punya Jarak Tempuh 96,5 Km