Suara.com - Perempuan Ini Dapat Tunjangan Rp 2,4 Miliar Setelah Cerai, Kok Bisa?
Pembagian harta gono-gini wajar dilakukan pasca perceraian. Namun di Argentina, seorang lelaki diminta membayar denda dan tunjangan kepada mantan istrinya sebesar Rp 2,4 miliar. Apa sebabnya?
Pengadilan Argentina memerintahkan seorang lelaki berusia 70 tahun untuk membayar denda kepada mantan istrinya sebesar 8 juta peso (Rp 2,4 miliar) sebagai kompensasi atas pekerjaan rumah yang dilakukannya selama 27 tahun.
Adalah Hakim Victoria Famá yang membuat keputusan penting tersebut. Fama mempertimbangkan kalau perempuan dengan inisial ML tersebut telah bekerja mengurus rumah tangga selama 30 tahun usia pernikahan mereka sementara mantan suaminya pergi bekerja.
Diketahui, ML merupakan seorang lukusan sarjana ekonomi. Tapi ia memilih mengesampingkan karirnya demi membesarkan anak-anak dan mengurus rumah.
Pada saat suami ML meminta cerai, ML sudah berusia 60 tahun, terlalu tua untuk bisa bekerja.
"Setelah 27 tahun menikah, terdakwa meninggalkan istrinya ketika ia berusia 60 tahun, usia di mana perempuan harusnya mendapatkan tunjangan pensiun," kata Hakim Famá, dilansir Oddity Central.
Pasangan Argentina tersebut pisah ranjang pada 2009 lalu, dan bercerai secara resmi dua tahun kemudian.
Sejak bercerai, ML mengalami kesulitan keuangan karena tidak mampu mendapatkan pekerjaan dan menerima tunjangan pensiun yang sedikit, padahal mantan suaminya dilaporkan menjalani kehidupan yang baik.
Baca Juga: Prilly Latuconsina : Jangan Dipaksa Nikah, Nanti Cerai
"Putusan ini baru karena mengakui bahwa apa yang kita lakukan di rumah adalah pekerjaan, tugas perawatan adalah pekerjaan karena melibatkan waktu, upaya, dan keterampilan,” Lucia Martelotte, wakil direktur eksekutif Tim Keadilan dan Gender Amerika Latin.
Hakim Famá juga menggambarkan bahwa jumlah kompensasi yang diterima masuk akal mengingat ML memiliki gelar di bidang ekonomi namun meninggalkan karirnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Cuaca Panas Pakai Parfum Apa? Ini 7 Rekomendasi yang Aromanya Segar dan Tidak Menyengat
-
Produksi Rumput Laut Naik, Kenapa Nilainya Masih Rendah?
-
5 Kipas Angin Dinding Terbaik Usir Gerah Tanpa Bikin Tagihan Listrik Bengkak, Dijamin Dingin
-
Tips 5 Cara Rental Mobil Aman Saat Liburan
-
Siapa Goldman Sachs yang Penasaran dengan Ekonomi Indonesia karena Paparan Menkeu Purbaya?
-
Jadwal Lengkap Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih, Pendaftaran Cuma 10 Hari
-
Lowongan 1.369 Manajer Kampung Nelayan Merah Putih, Cek Syarat dan Link Daftarnya di Sini!
-
Beda Pendidikan Donald Trump vs Paus Leo XIV yang Bersitegang
-
5 Perbedaan Skin Tint, Cushion, dan Foundation: Pilih Mana untuk Makeup Natural?
-
5 Rekomendasi Sepeda Lipat untuk Orang Dewasa, Rangka Ringan tapi Tangguh