Suara.com - Perempuan Ini Dapat Tunjangan Rp 2,4 Miliar Setelah Cerai, Kok Bisa?
Pembagian harta gono-gini wajar dilakukan pasca perceraian. Namun di Argentina, seorang lelaki diminta membayar denda dan tunjangan kepada mantan istrinya sebesar Rp 2,4 miliar. Apa sebabnya?
Pengadilan Argentina memerintahkan seorang lelaki berusia 70 tahun untuk membayar denda kepada mantan istrinya sebesar 8 juta peso (Rp 2,4 miliar) sebagai kompensasi atas pekerjaan rumah yang dilakukannya selama 27 tahun.
Adalah Hakim Victoria Famá yang membuat keputusan penting tersebut. Fama mempertimbangkan kalau perempuan dengan inisial ML tersebut telah bekerja mengurus rumah tangga selama 30 tahun usia pernikahan mereka sementara mantan suaminya pergi bekerja.
Diketahui, ML merupakan seorang lukusan sarjana ekonomi. Tapi ia memilih mengesampingkan karirnya demi membesarkan anak-anak dan mengurus rumah.
Pada saat suami ML meminta cerai, ML sudah berusia 60 tahun, terlalu tua untuk bisa bekerja.
"Setelah 27 tahun menikah, terdakwa meninggalkan istrinya ketika ia berusia 60 tahun, usia di mana perempuan harusnya mendapatkan tunjangan pensiun," kata Hakim Famá, dilansir Oddity Central.
Pasangan Argentina tersebut pisah ranjang pada 2009 lalu, dan bercerai secara resmi dua tahun kemudian.
Sejak bercerai, ML mengalami kesulitan keuangan karena tidak mampu mendapatkan pekerjaan dan menerima tunjangan pensiun yang sedikit, padahal mantan suaminya dilaporkan menjalani kehidupan yang baik.
Baca Juga: Prilly Latuconsina : Jangan Dipaksa Nikah, Nanti Cerai
"Putusan ini baru karena mengakui bahwa apa yang kita lakukan di rumah adalah pekerjaan, tugas perawatan adalah pekerjaan karena melibatkan waktu, upaya, dan keterampilan,” Lucia Martelotte, wakil direktur eksekutif Tim Keadilan dan Gender Amerika Latin.
Hakim Famá juga menggambarkan bahwa jumlah kompensasi yang diterima masuk akal mengingat ML memiliki gelar di bidang ekonomi namun meninggalkan karirnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Sering Impulsif Saat Ramadan? Psikolog Sarankan Jeda Sebelum Bereaksi
-
Tren Beauty TikTok 2026: Dari Produk Viral ke Brand yang Bertahan
-
Dari Kajian Sampai Bazaar UMKM, Hijrahfest Ramadan 2026 "Comeback Stronger" Hadir di Jakarta
-
7 Hal yang Membatalkan Puasa, Bukan Hanya Makan dan Minum
-
Sampai Kapan Batas Penukaran Uang Baru 2026? Ini Cara dan Aturannya
-
10 Menu Buka Puasa Ibu Hamil, Baik untuk Kesehatan dan Perkembangan Janin
-
Anti-Mainstream! Fuji dan Erika Carlina Bocorkan Tempat Ngabuburit Kece di Tepi Laut Jakarta
-
Doa Apa yang Perlu Dibaca saat Zakat Fitrah?
-
4 Niat Zakat Fitrah, untuk Diri Sendiri hingga untuk Keluarga
-
Apa Hukum Meminta THR dalam Islam? Jangan Memaksa, juga Jangan Menolak