Suara.com - Berita mengejutkan diumumkan melalui akun Instagram resmi Pangeran Harry dan Meghan Markle, Rabu (8/1/2020). Pasangan ini mengumumkan bahwa mereka berdua mundur dari anggota 'senior' keluarga Kerajaan Inggris dan akan hidup mandiri secara finansial.
Jika mereka berdua memilih hidup seperti itu, berarti The Duke dan Duchess of Sussex tidak akan mendapat songkongan dana dari Ratu Elizabeth II.
Dilansir dari laman Daily Mail, Ratu Elizabeth II mendapatkan gaji dari 'Sovereign Grant' sebesar 82 juta pound sterling atau sekitar Rp 1,4 triliun dari pajak rakyat tiap tahunnya.
Dari gaji tersebut, Ratu Elizabeth II memberikan 5 juta pound sterling atau setara dengan Rp 91 miliaran untuk Pangeran William dan Pangeran Harry.
Dikabarkan, Pangeran Harry mendapatkan sekitar 2 juta pound sterling atau sekitar Rp 36 miliaran dari sang nenek.
Jika sekarang ia dan Meghan Markle memutuskan untuk hidup mandiri, kira-kira bagaimana mereka berdua membiayai hidupnya?
Sampai saat ini, belum ada jawaban resmi untuk pertanyaan tersebut. Namun, sumber dana Pangeran Harry sebenarnya tidak hanya dari Ratu Elizabeth II.
Sang ayah, Pangeran Charles, mempunyai aset 'Duchy of Cornwall' senilai 21,6 juta pound sterling. Tahun lalu, Pangeran Charles juga membagikan 4,9 juta pound sterling untuk kedua anaknya.
Meski begitu, belum diketahui secara pasti apakah jika Pangeran Harry dan Meghan mundur dari keluarga Kerajaan Inggris, dana dari ayahnya juga akan terputus.
Baca Juga: So Sweet, Pangeran William Siapkan Kejutan untuk Ulang Tahun Kate Middleton
Perjalanan karier Pangeran Harry jadi menarik dibahas kembali. Ayah satu anak itu pernah tergabung di Kemiliteran Inggris selama 10 tahun sebelum menikah.
Ia sempat bertugas di Afghanistan dan mendapat jabatan sebagai Kapten. Dilansir dari laman CNBC, pada 2011 lalu, Pangeran Harry dilaporkan menerima gaji sekitar Rp 693 jutaan setahun.
Selain itu, Pangeran Harry juga diketahui mendapatkan warisan dari mendiang Putri Diana. Menurut Forbes, pria 34 tahun itu mendapatkan 10 juta dolar atau sekitar Rp 138 miliar dari warisan itu.
Di sisi lain, Meghan Markle yang dulu merupakan seorang aktris juga mempunyai kekayaan sendiri. Jika ditotal, nilainya mencapai 34 juta pound sterling atau kurang lebih Rp 617 miliar.
Mereka berdua mungkin saja sudah mempersiapkan tabungan khusus untuk pensiun dari anggota keluarga Kerajaan Inggris. Hal itu memang sudah semestinya dipikirkan demi membiayai hidup mereka bertiga sembari mencari sumber penghasilan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Emosi Memuncak! Pria di Bandung Bakar Motor Sendiri, Tiga Rumah Ludes Dilalap Api
-
Rekor Timnas Indonesia vs Singapura di Jalan Besar Stadion: Dramatis, dan Tak Pernah Mudah
-
Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing
-
Sunscreen Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 6 Rekomendasinya
-
Purbaya Curhat Gagal Beli Harley-Davidson Gegara Gratifikasi
-
War Ticket Upacara 17 Agustus di Istana Baru Dibuka, Antrean Virtual Tembus 4 Jam!
-
Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Berlanjut, Kejari Isyaratkan Ada Tersangka Baru
-
A Stone Sat Still, Buku Anak yang Mengajarkan Empati Lewat Sebuah Batu
-
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza yang Ancam Gencatan Senjata
-
Kubu Febrie Ajukan Praperadilan, Klaim untuk Menjernihkan Proses Hukum