Suara.com - Sudah Boleh Dibuka, Ini Protokol Kesehatan di Pusat Kebugaran
Meski para ahli mengkritisi masa new normal di Indonesia yang tidak dibarengi dengan menurunnya kasus Covid-19, pemerintah sudah mulai mematangkan konsep new normal.
Aturan new normal semakin detail di atur, termasuk berolahraga di pusat kebugaran atau gym yang sudah boleh dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 yang diteken pada 19 Juni 2020 lalu, seperti sebagai berikut:
1. Membatasi kapasitas jumlah tamu yang melakukan latihan, agar dapat menerapkan prinsip jaga jarak dengan jarak antar tamu minimal 2 meter.
2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi alat olahraga sebelum dan setelah digunakan.
3. Menyediakan hand sanitizer di masing-masing alat.
4. Tidak boleh menggunakan alat olahraga bergantian sebelum dilakukan pembersihan dengan cara dilap menggunakan cairan disinfektan.
5. Lakukan pembersihan dan disinfeksi pada tempat-tempat yang sering disentuh, seperti ruangan dan permukaan alat olahraga yang sering disentuh secara berkala, disesuaikan dengan tingkat keramaian pusat kebugaran.
Baca Juga: Mal Sudah Buka Hari Ini, Tapi Gym Karaoke dan Tempat Pijat Belum Boleh
6. Memberikan jarak antar alat minimal 2 meter. Apabila tidak memungkinkan, diberikan sekat pembatas untuk alat-alat kardio (treadmill, bicycle, elliptical machine).
7. Sedapat mungkin menghindari pemakaian AC, sebaiknya sirkulasi udara lewat pintu jendela terbuka.
8. Jika tetap memakai AC, maka perlu diperhatikan tingkat kelembaban udara di dalam ruangan dan mengatur sirkulasi udara sebaik mungkin agar tetap kering. Disarankan memakai air purifier.
9. Peralatan seperti handuk dan matras harus dalam keadaan bersih dan sudah didisinfeksi sebelum digunakan.
10. Menggunakan masker selama berolahraga. Olahraga yang menggunakan masker dilakukan dengan intensitas ringan sampai sedang (masih dapat berbicara ketika berolahraga).
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
7 Menu Sahur Sehat Agar tidak Lemas dengan Bahan Sederhana dan Cepat Dibuat
-
Masih Makan dan Minum Saat Imsak, Puasa Jadi Batal atau Tidak?
-
Resmi! Cek Tanggal Merah Libur Panjang Sekolah Idul Fitri 2026, Berapa Hari Totalnya?
-
7 Sepatu Lokal Mirip Vans Original, Kualitas Juara Harga Ramah di Kantong
-
Apakah Membaca Al-Quran di HP Harus Wudhu Dahulu? Ini Hukum dan Aturannya
-
5 Model Gamis Lebaran 2026 Terbaru yang Simple dan Elegan, Harga Terjangkau
-
5 Rekomendasi Sepatu Slip On Lokal Berkualitas di Bawah Rp300 Ribuan, Anti Ribet dan Stylish
-
Apakah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasannya Menurut Hadis
-
Umrah Mandiri Makin Diminati: Panduan Lengkap Rencanakan Ibadah Fleksibel dari Visa sampai Hotel
-
Gili Trawangan Dinobatkan Punya Laut Paling Nyaman untuk Berenang di Dunia