Suara.com - Kasus mengintip payudara yang dilakukan oleh barista Starbucks melalui rekaman CCTV merupakan bukti pelecehan seksual ada di mana-mana.
Hal tersebut diungkapkan oleh psikolog Zoya Amirin seperti yang Suara.com kutip dari Antara, Jumat (3/7/2020). "Kasus intip CCTV bukti pelecehan seksual ada dimana-mana," kata Zoya Amirin.
Menurut dia, hal tersebut tentu membuat resah banyak pihak terutama kaum perempuan yang paling banyak menjadi korban dari kasus pelecehan seksual.
"Itu kebetulan aja ada yang kepoin aja. Kan kita enggak tahu orang pervert (mesum) itu di mana," kata Zoya.
Ditambah Zoya, Indonesia belum ada payung hukum yang mampu melindungi korban pelecehan seksual. Apalagi setelah Komisi VII DPR memilih untuk menarik Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
"Pelecehan seksualnya semakin besar apalagi baru-baru ini RUU PKS ditarik dari Prolegnas. Nah yang kayak gini bagaimana ada kekuatan hukumnya," ujar Zoya.
Zoya pun menyayangkan sikap anggota DPR yang tidak kunjung mengesahkan RUU PKS di saat korban pelecehan seksual semakin banyak di Indonesia.
"Coba kalau misalnya ada salah satu keluarga dia (anggota DPR) kena baru dia mau bertindak. Kalau kayak gini seperti enggak punya empati," kata Zoya menegaskan.
Sebelumnya Dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI dalam rangka evaluasi dan usulan perubahan Prolegnas RUU Prioritas 2020, 16 RUU disepakati untuk dikeluarkan, termasuk RUU PKS.
Baca Juga: Dalih Suka, Eks Barista Starbuck Pelototi Payudara Pelanggannya dari CCTV
Banyak pihak yang menganggap RUU PKS sangat dibutuhkan untuk melindungi HAM dari tindakan kekerasan dan merendahkan martabat kemanusiaan yang hingga saat ini belum diatur dalam undang-undang yang ada.
Ada pun hak-hak korban hanya diatur dengan undang-undang tertentu, seperti UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak dan UU Perlindungan Saksi dan Korban yang spesifik hanya untuk korban dalam tindak pidana yang diatur
Sementara ketentuan dasar yang khusus menjamin pemenuhan hak untuk semua korban kekerasan seksual yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum ada. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Jangan Asal Ikut Tren! Teknologi AI Kini Bisa Bantu Kenali Kondisi Kulit Sebelum Beli Skincare
-
4 Air Cooler Sharp Termurah di Shopee, Daya Listrik Mulai 50 Watt
-
Wewangian Terinspirasi Musim Panas dari Timur Tengah, Sentuhan Segar yang Cocok untuk Iklim Tropis
-
Apa Itu Makeup Patchy? Ini 7 Penyebab dan Cara Mencegahnya agar Wajah Mulus
-
Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
-
Perempuan Desa Tak Lagi di Balik Layar, Kini Bisa Jadi Penggerak Ekonomi
-
4 Cushion Budget Friendly di Bawah Rp60 Ribu, Lebih Murah dari Viva Velvet Cushion
-
5 Sepatu Nike Vomero Plus yang Nyaman untuk Lari Jarak Jauh Andalan dr Tirta
-
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
-
Apresiasi Pelanggan Setia, Citilink Serahkan Hadiah Mobil Hybrid dan Tiket Gratis