Suara.com - Kasus mengintip payudara yang dilakukan oleh barista Starbucks melalui rekaman CCTV merupakan bukti pelecehan seksual ada di mana-mana.
Hal tersebut diungkapkan oleh psikolog Zoya Amirin seperti yang Suara.com kutip dari Antara, Jumat (3/7/2020). "Kasus intip CCTV bukti pelecehan seksual ada dimana-mana," kata Zoya Amirin.
Menurut dia, hal tersebut tentu membuat resah banyak pihak terutama kaum perempuan yang paling banyak menjadi korban dari kasus pelecehan seksual.
"Itu kebetulan aja ada yang kepoin aja. Kan kita enggak tahu orang pervert (mesum) itu di mana," kata Zoya.
Ditambah Zoya, Indonesia belum ada payung hukum yang mampu melindungi korban pelecehan seksual. Apalagi setelah Komisi VII DPR memilih untuk menarik Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
"Pelecehan seksualnya semakin besar apalagi baru-baru ini RUU PKS ditarik dari Prolegnas. Nah yang kayak gini bagaimana ada kekuatan hukumnya," ujar Zoya.
Zoya pun menyayangkan sikap anggota DPR yang tidak kunjung mengesahkan RUU PKS di saat korban pelecehan seksual semakin banyak di Indonesia.
"Coba kalau misalnya ada salah satu keluarga dia (anggota DPR) kena baru dia mau bertindak. Kalau kayak gini seperti enggak punya empati," kata Zoya menegaskan.
Sebelumnya Dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI dalam rangka evaluasi dan usulan perubahan Prolegnas RUU Prioritas 2020, 16 RUU disepakati untuk dikeluarkan, termasuk RUU PKS.
Baca Juga: Dalih Suka, Eks Barista Starbuck Pelototi Payudara Pelanggannya dari CCTV
Banyak pihak yang menganggap RUU PKS sangat dibutuhkan untuk melindungi HAM dari tindakan kekerasan dan merendahkan martabat kemanusiaan yang hingga saat ini belum diatur dalam undang-undang yang ada.
Ada pun hak-hak korban hanya diatur dengan undang-undang tertentu, seperti UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak dan UU Perlindungan Saksi dan Korban yang spesifik hanya untuk korban dalam tindak pidana yang diatur
Sementara ketentuan dasar yang khusus menjamin pemenuhan hak untuk semua korban kekerasan seksual yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum ada. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
6 Rice Cooker Maspion Terbaik, dari yang Mungil hingga Jumbo 6 Liter untuk Nasi Pulen
-
Suara Rakyat Lima Tahun Sekali, setelah Itu Siapa yang Berkuasa?
-
BRI KKB National Expo 2026 Raih Rekor MURI, Hadirkan Promo Kredit Kendaraan
-
Kata Damai AS - Iran Main Jauh, Donald Trump Putus Komunikasi soal Selat Hormuz
-
Zona Merah Hukum Adat: Mendesak Perlindungan Kesakralan Mama Papua di Tengah Konflik
-
BRI Raih Rekor MURI Melalui Kolaborasi Kredit Kendaraan di 131 Lokasi Tanah Air
-
Kenapa Nasi di Rice Cooker Cepat Basi dan Bau? Ternyata Bukan Cuma karena Beras
-
BRI Cetak Rekor MURI: Hadirkan Kredit Kendaraan Serentak di 131 Lokasi
-
Begini Cara Warga Israel Masuk Indonesia hingga Bisa Pelesir ke Bali hingga Toraja
-
Penangkapan Berujung Duka di Lamtim: Benarkah Nenek Sakdiyah Wafat Karena Syok Saat Digerebek?