Suara.com - Bagi pendaki gunung atau pecinta kegiatan di alam (outdoor), kabar dibukanya kembali pendakian beberapa gunung pasti jadi hal yang menggembirakan.
Tapi tentu saja, setiap pengunjung wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan menjalankan ketentuan yang ditetapkan petugas setiap gunung. Tak boleh ketinggalan masker dan hand sanitizer.
Penting bagi pendaki untuk berada dalam kondisi tubuh yang sehat dan bugar sebelum meninggalkan rumah.
Berikut Suara.com rangkum 4 gunung yang sudah bisa didaki dengan protokol kesehatan.
Berlokasi di dua Kabupaten, Mojokerto dan Pasuruan, Gunung Penangguhan menyimpan sejarah panjang kerajaan Majapahit.
Dengan ketinggian 1.653 mdpl, gunung ini cocok untuk tujuan pendaki pemula sebelum mendaki gunung yang lebih tinggi.
2. Gunung Guntur
Mempunyai ketinggian 2.249 meter dpl, Gunung Guntur berlokasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca Juga: Geger Dikabarkan Hilang, 2 Pendaki Gunung Penanggungan Ditemukan Selamat
Gunung Guntur pernah menjadi gunung berapi paling aktif di pulau Jawa pada dekade 1800 an.
Demi keselamatan diri sendiri dan bersama, sebaiknya apabila sudah melewati pukul 21.00 WIB, jangan memaksakan naik karena risikonya lebih banyak. Lebih baik menunggu pagi dan sudah terang.
3. Gunung Gede
Setiap pendaki wajib membawa surat bebas Covid-19.
Gunung Gede berada di dua kabupaten yakni Kabupaten Cianjur dan Sukabumi.
Sebagai gunung yang berada dalam ruang lingkup Taman Nasional Gede Pangrango, kamu bisa melihat banyak jenis burung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
5 Cushion dengan Refill yang Lebih Hemat dan Praktis Mulai Rp70 Ribuan
-
Cara Daftar Mudik Gratis BTN 2026 dan Info Detail Perjalanan
-
Kronologi Pelecehan Seksual Sutradara terhadap Anak di Bawah Umur Berkedok Casting Film
-
Jadwal Buka Puasa Semarang Hari Ini 24 Februari 2026, Cek Panduan Resmi Kemenag
-
Mengapa Harus Reapply Sunscreen? Ini 3 Rekomendasi Produknya
-
Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api dengan Mudah dan Cepat, Ini Syaratnya
-
6 Lokasi Penukaran Uang Baru Kas Keliling Pintar BI di Jogja, Jangan Sampai Kehabisan
-
Libur Sekolah Lebaran 2026 Berapa Hari? Cek Keputusan Resminya di Sini
-
Beda Pendidikan Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro, Pasangan Alumni LPDP Terancam Blacklist
-
Apa Sanksi bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia?