Suara.com - Kasus Gilang yang mengais gambar dan video 'bungkus' dan ramai dibicarakan di media sosial dianggap dapat menjadi sebuh pelajaran masyarakat Indonesia.
Dikutip Suara.com dari Antara, psikolog klinis dewasa, Nirmala Ika menyarankan agar masyarakat tidak gegabah memberi label pada seseorang tanpa ada pemeriksaan klinis dari pakar yang kompeten.
"Jangan memberikan pelabelan ketika kita tidak benar-benar memahami apa yang terjadi, perlu pemeriksaan oleh orang-orang yang kompeten dengan persoalan tersebut sehingga dapat diberikan treatment yang tepat untuk orang tersebut," ujar Nirmala.
Menurut dia, memberi label-- seperti pada kasus Gilang yang disebut memiliki fetish disorder, tanpa mengetahui kondisinya, sama saja dengan melakukan perundungan.
Ini bisa berdampak pada sosok yang diberi label, termasuk membuat dia berperilaku semakin buruk.
"Itu jelas memberikan dampak kepada orang yang bersangkutan dan kadang seringkali malah membuat dia 'makin buruk' karena merasa marah dan tidak dipahami," kata dia.
Dari sudut pandang korban, Nirmala menilai pentingnya para korban mendapatkan penanganan dari orang-orang yang kompeten di bidangnya mengingat hal ini bukan pengalaman yang mudah.
"Jangan berikan stigma juga kepada mereka. Karena kita cenderung suka memberikan stigma pada orang lain misalnya pada korban pemerkosaan bahkan yang pada pasien COVID-19, yang kalau dipikir-pikir siapa sih yang mau mengalami itu semua," tutur Nirmala.
Terakhir, Nirmala menekankan, terlepas dari Gilang melakukan fetish atau bukan, seharusnya kasus ini bisa membantu masyarakat melihat kekerasan seksual memiliki bentuk yang beragam seperti eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kehamilan dan pemaksaan kontrasepsi.
Baca Juga: Gilang Dirga : Ada Apa dengan Namaku dan Bungkus?
Hanya saja, menurut dia, jenis kekerasan seksual belum dibahas di undang-undang negara.
"Kekerasan seksual bentuknya bukan pemerkosaan saja, ada bentuk-bentuk lain yang belum dibahas di UU negara kita yang sudah ada, itu sebabnya RUU PKS penting sekali untuk dikaji dan disahkan," demikian kata Nirmala.
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) hingga kini masih diwarnai kontroversi di kalangan masyarakat dan tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ada pendapat RUU ini berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan agama, definisi kekerasan seksual hingga cakupannya dianggap berperspektif liberal.
Di sisi lain, ada pendapat yang mengatakan RUU PKS perlu segara disahkan karena korban kekerasan seksual masih sulit memperoleh perlindungan dalam berbagai aspek.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
8 Cara Membedakan Moisturizer La Roche-Posay Cicaplast Baume B5+ Asli dan Palsu
-
24 Desember 2025 Apakah Libur? Simak Tanggal Merah dan Long Weekend Natal
-
Pameran Fotografi Cetak Tua Aphic Week 2025 Kembali Digelar Mahasiswa ISI Yogyakarta
-
Murah tapi Mewah, 6 Skincare Lokal Mengandung Kolagen di Bawah Rp100 Ribu
-
Cari Lipstik Tahan 24 Jam? Cek 5 Pilihan yang Worth It Dicoba, Mulai Rp60 Ribuan Saja
-
Profil Iin Mutmainnah, Perempuan Pertama yang Jadi Wali Kota Jakarta Barat
-
Lewat 'Kebun Mama', Ratusan Perempuan Komunitas di NTT Gerakkan Ketahanan Pangan Lokal
-
Bye-Bye Kerutan, 5 Rekomendasi Eye Cream Kolagen untuk Wanita Usia 50-an
-
Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online Gratis Tanpa Biaya Tambahan
-
Cek Ramalan Zodiak Paling Beruntung 18 Desember 2025, Siap-Siap Terima Kabar Baik!