Suara.com - Taman Nasional Komodo di Pulau Rinca dianggap tengah mendapat ancaman lantaran rencana pemerintah membangun tempat wisata Jurassic Park di pulau yang jadi habitat sekitar 5.700 ekor kadal raksasa atau komodo.
Rencana ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, baik pemerhati satwa, penduduk setempat hingga masyarakat Indonesia dari lintas sektor. Pembangunan tempat wisata Jurassic Park dianggap hanya akan merusak dan mengganggu habitat komodo yang berkembangbiak hingga mencari makan di pulau tersebut.
Tiga pulau besar Rinca, Komodo, dan Padar ditetapkan sebagai kawasan Cagar Biosfer yang berada di bawah naungan UNESCO sejak Januari 1977. Cagar Biosfer adalah wilayah asli atau kawasan yang terdiri dari darat, laut dan pesisir yang dilindungi sebagai tempat konservasi keanekaragaman hayati, dan kehidupan berkelanjutan.
Tahukah Anda? Ada sejarah panjang di balik penetapan Taman Nasional Komodo sebagai cagar biosfer oleh UNESCO.
Mengutip situs UNESCO, Selasa (27/10/2020) sejak pulau Rinca, Komodo, dan Padar sebagai cagar biosfer dan mandat pengawasannya diatur dalam undang-undang nasional di bawah pemerintahan Indonesia, sebagai bentuk perlindungan habitat asli komodo yang tidak ada tempat lain di seluruh dunia.
Tim konservasi tewas dalam kecelakaan kapal di laut
Setelah perlindungan diterapkan dalam undang-undang dan disetujui UNESCO, misi perlindungan Taman Nasional Komodo sebagai kawasan konservasi dimulai dengan tim dari UNESCO Jakarta dan Komite Warisan Dunia Indonesia berlayar ke pulau Komodo.
Di Juli 1995 tim yang berlayar terdiri dari Ketua Komite Warisan Dunia Internasional Prof. Soedomo, didampingi Komite Warisan Dunia Indonesia Suryati, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam PHPA Mulyana, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam PHPA Hartati, Kapolres Komodo Putu Ngurah, dan perwakilan UNESCO Jakarta Ms. Klein.
Rombongan berangkat ke Pulau Komodo dengan perahu kecil yang disediakan World Heritage Fund. Namun karena cuaca buruk dan laut yang ganas, perahu terbalik. Kecelakaan tersebut berakibat fatal dan menewaskan empat orang, meski tim penyelamat hanya berhasil menemukan satu jenazah beberapa hari kemudian.
Baca Juga: #SaveKomodo: Biar Saja Pulau Komodo Tetap Liar, Di Situ Letak Keindahannya
Kecelakaan ini mengakibatkan pemantauan lebih lanjut ke Taman Nasional Komodo ditunda hingga 1996.
Laporan lengkap diberikan ke UNESCO
Meski sempat diselingi dengan kabar duka kecelakaan kapal di laut, namun tidak menyurutkan tim konservasi untuk memberikan perlindungan kawasan habitat asli komodo itu. Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan menyiapkan laporan lengkap terkait Taman Nasional Komodo pada Februari 1996.
Dalam laporan diajukan meminta perlindungan hukum terhadap berbagai faktor yang merusak kawasan seperti banyaknya populasi manusia, kebakaran hutan, perburuan liar rusa sebagai makanan komodo, peledakkan karang hingga keracunan ikan.
Berkaca dari kasus kecelakaan tim konservasi pada 1995 dan sebanyak 4 orang Indonesia meninggal, akhirnya disetujui UNESCO memberikan dana sebesar 30.000 dollar atau saat ini setara Rp 450 juta untuk melengkapi kawasan dengan perahu dan pelatihan staf yang bisa membuat perjalanan laut jadi lebih mudah.
Konservasi dilanjut dengan berbagai pengawasan pemantauan terumbu karang dan ikan oleh The Nature Conservancy of USA (TNC), juga polisi setempat yang mengawasi aktivitas manusia yang melakukan kebakaran hutan, hingga patroli kapal apung yang mengawasi perburuan ikan yang berlebihan di kawasan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
-
Profil Saifullah Yusuf, Mensos yang Tegas Coret 11 Ribu Penerima Bansos karena Main Judol
-
Siapa Istri Bupati Roby Kurniawan? Ikut Terseret Usai Ayu Aulia Spill Sosok 'Bupati R'
-
4 Zodiak yang Kurang Beruntung Hari Ini 13 Mei 2026, Si Kembar hingga Kambing Laut Perlu Waspada
-
5 Parfum Lokal untuk Siang Hari, Wanginya Fresh Tahan Lama Meski Aktivitas Padat
-
5 Bedak Padat Anti Oksidasi yang Bikin Makeup Tetap Flawless dan Tidak Kusam
-
4 Zodiak yang Penuh Keberkahan Pada 13 Mei 2026, Ada Aries dan Gemini
-
4 Zodiak Paling Beruntung 13 Mei 2026: Magnet Rezeki bagi Taurus hingga Leo
-
Terpopuler: Daftar Juri LCC Empat Pilar MPR RI yang Ramai Disorot, 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet
-
Hoki Besar Hari Ini, 4 Shio Diprediksi Panen Cuan pada 13 Mei 2026