Suara.com - Praktik shalat di Indonesia umumnya menggunakan Mazhab Syafi'i karena mayoritas penduduk muslimnya bermazhab Syafi'i. Ini terjadi karena para ulama penyebar Islam di Indonesia dulunya bermazhab Syafi'i. Berikut penjelasan lengkap tentang rukun shalat, bacaan dan artinya menurut Mazhab Syafi'i.
Apa saja rukun shalat menurut Mazhab Syafi'i?
Pengajar Rumah Fiqih Indonesia (RFI) dalam Bukunya yang berjudul “Dalil Shahih Sifat Shalat Nabi Ala Mazhab Syafi'I, Ustadz Muhammad Ajib menulis seperti dikutip dari laman Umma.id bahwa Mazhab Syafi'i, terdiri atas 3 komponen, yaitu rukun shalat, sunnah ab'adh dan sunnah hai'at.
Rukun shalat artinya sesuatu yang harus dikerjakan ketika shalat. Apabila rukun shalat ini tertinggal maka shalatnya tidak sah. Jadi intinya rukun shalat hukumnya wajib dikerjakan.
Berikut tata cara dan bacaan shalat menurut Mazhab Syafi’i, dikutip dari Umma:
1. Niat
Diwajibkan ketika niat dalam hati (wajib berbarengan takbiratul ihram) harus menyebutkan 3 poin. Yaitu niat menyengaja salat (Qashdu al-Fi’li), niat fardhu (al-Fardhiyah) dan niat nama shalatnya (at-Ta’yiin). Hal ini berlaku bagi orang yang shalatnya sendirian.
Namun jika kita salat secara berjamaah dan misalnya status kita menjadi makmum maka wajib ditambahkan berniat sebagai makmum (alI’timaam). Artinya point ke 4 harus menyebutkan niat sebagai makmum (makmuman) karena hukumnya wajib.
Misal niat shalat subuh:
Baca Juga: Rukun Shalat Agama Islam Menurut 4 Mazhab
Usholli fardha shubhi rak’ataini mustaqbilal qiblati adaa`an lillaahi ta’aala
Artinya: “Aku niat salat fardhu shubuh, dua raka’at, menghadap kiblat, tepat waktu, karena Allah ta’ala
2. Takbiratul Ihram
Takbiratul ihram merupakan rukun shalat pertama yang dilakukan untuk mengawali serangkain rukun sholat lainnya. Bacaan takbiratul ihram berupa bacaan takbir pertama yang diucapkan ketika memulai sholat. Sebelum mengucap takbiratul ihram inilah niat sholat dilafadzkan.
Bacaan saat melakukan takbiratul ihram, yakni:
(Allaahu akbar)
Berita Terkait
-
Apa Perbedaan Doa Iftitah Shalat Fardu dan Shalat Sunah? Ini Jawabannya
-
Kapan Gerhana Bulan Total di Indonesia? Kemenag Aceh Imbau Lakukan Ibadah Ini
-
Bolehkah Mengusap Wajah Setelah Berdoa? Ini Penjelasan Ulama
-
Apakah Shalat Tidak Khusyuk Diterima Allah? Ini Penjelasannya
-
4 Amalan Rabu Wekasan 2025 yang Benar, Jangan Asal Shalat Sunnah
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Gak Pake Mahal! 5 Rekomendasi Bedak Gatal Anti Jamur Mengandung Salicylic Acid
-
5 Urutan Skincare Malam dari Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
5 Fakta Menarik M Qodari, Penggagas Jokowi 3 Periode Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan Prabowo
-
7 Rekomendasi Skincare Pria Alfamart yang Efektif Mengatasi Wajah Kusam
-
Adu Kekayaan Hendrar Prihadi dan Sarah Sadiqa: Mantan vs Kepala LKPP Baru
-
Ajang Manhattan Photo Competition 2025 Umumkan Para Fotografer Terbaik
-
Profil Khaby Lame: Dari Pekerja Pabrik ke Bintang TikTok Dunia
-
Sering Dibilang Redflag, Ini 5 Sifat Unik Gemini yang Bikin Penasaran
-
Wonderful Indonesia 2025: Branding Global, Investasi Lokal, dan Wisata Berkelanjutan
-
Link Download Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025, Wajib Dilampirkan!