Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pasien Covid-19 yang sedang menjalani masa isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jatuh pada 9 Desember 2020 mendatang.
Nantinya akan ada dua orang petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap akan mendatangi pasien di rumah sakit atau yang sedang menjalani masa isolasi mandiri.
Ternyata prosedur ini didukung oleh Ketua Departemen Epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Dr. dr. Tri Yunis Miko Wahyono, MS.
Menurut Tri, selama petugas menggunakan APD lengkap untuk melayani hak pilih pasien Covid-19 dalam Pilkada 2020, tidak akan memperbesar risiko penularan Covid-19.
"Ya kan petugas sudah pakai baju proteksi lengkap, baju hazmat, jadi tidak masalah. Tidak akan memperbesar rIsiko penularan," ujar Tri saat dihubungi Suara.com, Kamis (3/12/2020) kemarin.
Kedatangan petugas KPU, menurut Tri, tidak akan berpengaruh banyak terhadap pemulihan pasien Covid-19 untuk sembuh. Hanya saja, pasien yang dalam keadaan tidak sadar alias koma, akan sulit menyalurkan hak suaranya karena tidak bisa memilih.
Di sisi lain, Tri juga menyarankan yang seharusnya sudah dipikirkan pihak penyelanggara, di mana saat memilih pasien Covid-19 harus juga melindungi diri, memakai masker, dan diberi sarung tangan oleh petugas. Ditambah paku yang digunakan untuk mencoblos harus steril, apabila akan digunakan untuk pasien lainnya.
"Kotak pemilihan sebaiknya juga dibungkus plastik, sebagai pencegahan agar tidak terkena droplet yang bisa menularkan virus," jelasnya.
Petugas juga harus memisahkan antara TPS atau kotak pemilihan untuk pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah dengan masyarakat umum.
Baca Juga: Viral 2 Pria Pamer Tumpukan Uang, Diduga Terkait Pilkada Siak
"Pasien Covid-19 yang ringan pakai TPS sendiri jangan dicampur dengan yang lain, terutama yang masyarakat isolasi mandiri harus terpisah," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Harga Lipstik Dior Terbaru 2026, Ini Daftar Lengkap dan Variannya
-
5 Rekomendasi Lip Tint yang Bagus dan Tahan Lama untuk Bibir Hitam
-
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah dan Terbaru 2026
-
Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
-
Hari Libur dan Tanggal Merah April 2026, Simak Strategi Cuti Long Weekend
-
5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara
-
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
-
4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang
-
Link Pendaftaran Polri 2026 Gratis, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan
-
ASN dan Pegawai Swasta WFA Lebaran Sampai Kapan? Ini Jadwal Resminya