Suara.com - Anda yang ingin ke Bali, kini harus menjalani Rapid Test Antigen dan uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR). Keputusan ini secara resmi telah disetujui Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam surat edaran Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020, yang terbit dan ditandatangani, Selasa 15 Desember 2020.
Dalam surat edaran itu disebutkan bagi pendatang termasuk wisatawan yang mengendarai transportasi udara atau pesawat, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan untuk pendatang termasuk wisatawan yang datang ke Bali melalui jalur darat dan laut dengan menggunakan kendaraan pribadi, maka ia wajib menunjukkan keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kedua surat keterangan negatif Covid-19 baik dari rapid antigen dan PCR tetap akan berlaku selama 14 hari setelah diterbitkan.
Selaiknya paspor, selama pendatang berada di Bali, maka wajib hukumnya memiliki surat keterangan negatif tes Covid-19 dari rapid test antigen maupun PCR yang masih berlaku.
Selanjutnya pendatang juga tetap bisa menggunakan surat hasil tes tersebut untuk berangkat dari Bali ke tempat asal atau menuju daerah berikutnya, selama berada dalam kurun waktu 14 hari.
"Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga tanggal 4 Januari 2021," terang isi surat edaran itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Harga BBM Non-Subsidi Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Per 1 September 2026 Naik!
-
BUMDes Tumbuh, Omzet Melejit dari Rp4,6 Miliar Jadi Rp27,6 Miliar
-
3 HP Redmi dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, QRIS dan Top Up Praktis Tinggal Tap
-
Danantara: Tugas Insan BUMN Tak Cuma Bikin Perusahaan Sehat
-
6 Cara Reapply Sunscreen untuk Penderita Melasma tanpa Merusak Makeup
-
Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp75,57 Triliun, Premi Bisnis Baru Tumbuh 11,5 Persen
-
Diborgol dan Dirantai, Gadis Sumenep Jadi Korban Kebiadaban Ayah Kandung Selama 5 Tahun
-
6 Cara Reapply Sunscreen untuk Penderita Melasma tanpa Merusak Makeup
-
Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp75,57 Triliun, Premi Bisnis Baru Tumbuh 11,5 Persen
-
6 Rekomendasi Two Way Cake Lokal Terbaik High Coverage, Mulai Rp30 Ribuan