Suara.com - Anda yang ingin ke Bali, kini harus menjalani Rapid Test Antigen dan uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR). Keputusan ini secara resmi telah disetujui Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam surat edaran Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020, yang terbit dan ditandatangani, Selasa 15 Desember 2020.
Dalam surat edaran itu disebutkan bagi pendatang termasuk wisatawan yang mengendarai transportasi udara atau pesawat, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan untuk pendatang termasuk wisatawan yang datang ke Bali melalui jalur darat dan laut dengan menggunakan kendaraan pribadi, maka ia wajib menunjukkan keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kedua surat keterangan negatif Covid-19 baik dari rapid antigen dan PCR tetap akan berlaku selama 14 hari setelah diterbitkan.
Selaiknya paspor, selama pendatang berada di Bali, maka wajib hukumnya memiliki surat keterangan negatif tes Covid-19 dari rapid test antigen maupun PCR yang masih berlaku.
Selanjutnya pendatang juga tetap bisa menggunakan surat hasil tes tersebut untuk berangkat dari Bali ke tempat asal atau menuju daerah berikutnya, selama berada dalam kurun waktu 14 hari.
"Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga tanggal 4 Januari 2021," terang isi surat edaran itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Asal- usul Soto Betawi: dari Gerobak Pinggir Jalan Kini Masuk 10 Besar Sup Terbaik Dunia!
-
10 Ide Caption Hari Pahlawan 2025: Ragam Konsep, Cocok untuk Berbagai Konten
-
Mau Coba Skincare-an? Ini 5 Serum Niacinamide Lokal Aman untuk Pemula, Mulai Rp30 Ribuan
-
Contoh Doa Upacara Hari Pahlawan 10 November, Khidmat dan Menyentuh Hati
-
7 Serum Dark Spot Ampuh Samarkan Flek Hitam, Harganya Mulai Rp30 Ribuan
-
Wisata di Takabonerate: Snorkeling Bukan Sekadar Hobi, tapi Terapi Jiwa
-
Mengenal Negerikami, Langkah Kreatif Menyuarakan Budaya Indonesia ke Dunia
-
Profil Rizki Juniansyah, Lifter yang Diangkat Prabowo Jadi Letnan Dua TNI
-
Ramai Kritik Desta Perankan Dono di Warkop DKI Reborn, Ini Perbandingan Pendidikan Mereka
-
5 Rekomendasi Krim Retinol untuk Usia 50 Tahun, Ampuh Atasi Flek Hitam dan Kerutan