Suara.com - Anda yang ingin ke Bali, kini harus menjalani Rapid Test Antigen dan uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR). Keputusan ini secara resmi telah disetujui Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam surat edaran Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020, yang terbit dan ditandatangani, Selasa 15 Desember 2020.
Dalam surat edaran itu disebutkan bagi pendatang termasuk wisatawan yang mengendarai transportasi udara atau pesawat, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan untuk pendatang termasuk wisatawan yang datang ke Bali melalui jalur darat dan laut dengan menggunakan kendaraan pribadi, maka ia wajib menunjukkan keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kedua surat keterangan negatif Covid-19 baik dari rapid antigen dan PCR tetap akan berlaku selama 14 hari setelah diterbitkan.
Selaiknya paspor, selama pendatang berada di Bali, maka wajib hukumnya memiliki surat keterangan negatif tes Covid-19 dari rapid test antigen maupun PCR yang masih berlaku.
Selanjutnya pendatang juga tetap bisa menggunakan surat hasil tes tersebut untuk berangkat dari Bali ke tempat asal atau menuju daerah berikutnya, selama berada dalam kurun waktu 14 hari.
"Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga tanggal 4 Januari 2021," terang isi surat edaran itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
7 Bedak yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Tahan Lama, Pori-pori Tersamarkan
-
5 Urutan Skincare Glad2Glow Pagi yang Benar agar Kulit Sehat dan Glowing Maksimal
-
7 Aplikasi Rasionalisasi UTBK-SNBT Gratis, Ukur Peluang Lolos Kampus Impian
-
Kapan Penutupan Pendaftaran SNBT 2026? Cek Cara Daftar dan Dokumen yang Dibutuhkan
-
Urutan Skincare Malam Basic yang Benar untuk Pemula, Kulit Auto Cerah di Pagi Hari
-
Bagaimana Cara Memilih Parfum Sesuai Kepribadian? Ini 5 yang Cocok untuk Si Energik
-
Urutan Skincare Pagi untuk Remaja, Cek 6 Rekomendasinya yang Cocok Buat Anak Sekolah
-
Bagaimana Cara Memakai Foundation agar Tahan Lama? 5 Produk Ini Nempel Seharian
-
Mengenal Nafta Minyak Bumi, Biang Kerok Harga Plastik Naik Drastis
-
5 Parfum Pria Kalem yang Tahan Lama dari Brand Lokal