Suara.com - Pasca menikah, mayoritas pasangan suami-istri akan berharap segera punya anak. Di sisi lain, ada juga yang memilih menunda karena belum merasa siap.
Meski begitu, lain halnya jika pernikahan terjadi pada anak di bawah umur. Selain tidak siap secara psikis, hamil di usia dini juga dapat berdampak buruk bagi kesehatan.
Belum lama ini, tangkap layar seorang remaja 15 tahun yang membagikan curhatan di Facebook menjadi viral. Remaja itu menyebutkan bahwa dirinya sudah menikah hampir setahun.
Lewat tangkap layar yang dibagikan akun @tubirfess di Twitter, tampak jika remaja tersebut meminta saran seputar kapan sebaiknya ia punya momongan.
"Saya ibu rumah tangga... menikah belum genap 1 tahun. Usia saya mau menginjak 15 tahun, dan umur suami 49 tahun," tulisnya.
"Suami saya pengen cepet-cepet punya momongan. Sedangkan kata bidan desa saya harus menunda dulu kehamilan karena faktor usia."
"Saya bingung, apa saya harus menurut sama suami apa bidan. Makasih buat masukan dan sarannya," tulis remaja tersebut lewat Facebook.
Di Indonesia sendiri, usia minimal pernikahan telah diatur menjadi 19 tahun untuk pria dan wanita. Namun, masalah pernikahan usia dini masih sering terjadi.
Sejak dibagikan, warganet pun ramai mengirimkan tanggapan atas curhatan tersebut. Beberapa juga menanyakan bagaimana bisa remaja tersebut diizinkan menikah.
Baca Juga: Rumahnya Dipakai Pacar untuk Selingkuh, Curhatan Wanita Ini Tuai Simpati
"Usia laik hamil adalah 20-35 tahun. Kurang usia tidak disarankan karena reproduksi belum siap begitupun mental," jelas salah satu komentar.
"Yang pada nanya sama KUA kok boleh umur segitu nikah. Sepupu gue bulan lalu umur 16 nikah, tinggal bayar sekian juta diizinkan (nggak tahu prosedur lainnya). Tapi belum bisa dapet buku nikah sampai usia yang seharusnya."
"Lima belas tahun harusnya masih mikirin tugas atau haha hihi sama temen-temennya, ini udah pusing mikirin mau punya anak sementara haid baru dua tahun."
"Coba aja ada UU yang mengatur kalau kedapatan orangtua menikahkan anaknya yang masih di bawah 19 tahun harusnya dipidana. Kayak gini malah kasian sama adeknya, ortu dan pasangan nggak kasian apa," tambah komentar lain miris.
Cuitan itu sendiri hingga kini sudah disukai 1,5 ribu kali. Ini juga bukan pertama kalinya kasus pernikahan di bawah umur viral di media sosial. Beberapa saat lalu, prosesi akad nikah antara pasangan kekasih belia di Lombok sempat ramai dibicarakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
-
New Balance 550 Bisa untuk Lari? Ini Penjelasannya dan 4 Alternatif yang Lebih Cocok
-
7 Pasta Gigi Penghilang Karang Gigi Mulai Rp20 Ribuan, Ampuh Bersihkan Noda Membandel
-
7 Ide Menu Buka Puasa Sehat untuk Sehari-hari, Bebas Gorengan dan Santan
-
Ramalan Keuangan Zodiak 24 Februari 2026: 5 Zodiak Ini Hokinya Tak Terduga
-
Hukum Menukar Uang Baru Jelang Lebaran, Benarkah Riba? Begini Penjelasan Ulama
-
Apakah Boleh Berenang saat Puasa? Ini Penjelasannya
-
Terpopuler: Silsilah Keluarga Arya Iwantoro dan Kronologi Lengkap Dwi Sasetyaningtyas Di-blacklist!
-
Waktu Sahur Sampai Jam Berapa? Ini Batas Akhirnya Menurut Ulama
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini 24 Februari 2026, Panduan Akurat dari Kemenag RI