Suara.com - Pekerjaan sebagai ibu rumah tangga bukanlah hal yang mudah. Selain melelahkan, pekerjaan rumah tangga juga dilakukan secara cuma-cuma atau tanpa digaji.
Namun, lain halnya dengan pasangan suami-istri asal China ini. Sang pria yang bernama Chen diminta membayar 50 ribu yuan atau sekitar Rp 110 juta kepada mantan istrinya, Wang.
Melansir The Guardian, perintah untuk membayar gaji ibu rumah tangga itu dikeluarkan oleh pengadilan cerai sebagai kompensasi pekerjaan rumah tangga selama 5 tahun.
Berdasarkan hukum perdata terbaru di China, seseorang kini boleh meminta kompensasi dari pasangan saat bercerai.
Kompensasi dapat diberikan kepada pihak yang lebih banyak bekerja mengawasi anak atau orang tua, hingga melakukan mayoritas pekerjaan rumah tangga.
Selama menikah, Chen sendiri hanya berfokus pada pekerjaan dan tidak pernah membantu merawat anak. Wang juga mengungkap bahwa mantan suaminya tidak pernah melakukan pekerjaan rumah tangga.
Pasangan ini menikah pada tahun 2015 silam, tapi berpisah tiga tahun kemudian. Wang memilih hidup berdua dengan anaknya meski belum resmi bercerai.
Tahun lalu, Chen akhirnya mengajukan permintaan perceraian. Wang setuju, tapi meminta pembagian aset serta kompensasi keuangan karena dirinya adalah ibu rumah tangga.
Selain dibayar Rp110 juta, Wang juga mendapat hak asuh atas anak mereka. Kemudian, Wang masih akan mendapat uang sebesar 2.000 yuan atau Rp4,3 juta per bulan.
Baca Juga: Suami Selingkuh saat Hamil Tua, Kisah Wanita Nafkahi 3 Anak Bikin Terharu
Menurut hakim Feng Miao, pembagian properti adalah hal yang berhubungan dengan aset berwujud. Sementara, pekerjaan rumah tangga tidak bisa digabungkan ke dalam kategori tersebut.
Selain itu, pasangan yang tidak melakukan pekerjaan rumah tangga dianggap memiliki kesempatan lebih untuk mencapai kesuksesan pribadi. Akibatnya, pihak yang mengurus rumah tangga ikut dirugikan.
Kasus ini sendiri menjadi yang pertama di China setelah hukum perdata baru disahkan. Meski begitu, kasus perceraian Chen dan Wang ini mendapat pro-kontra publik.
Dalam hubungan pernikahan heteroseksual di China, perempuan jauh lebih banyak melakukan pekerjaan rumah tangga dibandingkan laki-laki. Akibatnya, nominal uang kompensasi menjadi perdebatan.
Ada yang menganggap angka tersebut sudah cukup, tapi ada pula yang menyebutnya terlalu kecil. Sementara, ada pula yang berpendapat bahwa pekerjaan istri mengurus anak dan rumah tangga bukan sesuatu yang bisa dinilai dengan mudah dengan uang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Mudik Gratis Kian Diburu Jelang Lebaran 2026, Jateng dan Jatim Jadi Tujuan Favorit
-
50 Gambar Ucapan Idul Fitri 2026 Gratis, Siap Pakai untuk Story WA atau Instagram
-
Tertinggal Shalat Ied Berjamaah, Bolehkah Sholat Idul Fitri Sendirian di Rumah?
-
Apakah Menikahi Sepupu Termasuk Perkawinanan Sedarah? Ini Penjelasannya
-
Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
-
5 Tempat Makan 'Legend' Sepanjang Pantura: Wajib Mampir Kala Mudik 2026
-
Promo Spesial Ramadan BRI, Cara Cerdas Nikmati Bukber dan Hiburan Lebih Hemat
-
7 Parfum Mirip Chanel Coco Mademoiselle Versi Murah tapi Wanginya Mewah
-
4 Langkah Pertolongan Pertama Jika Kena Air Keras, Antisipasi dari Kasus Andrie Yunus
-
Apakah 1 Syawal Boleh Puasa? Simak Hukum dan Waktu Pelaksanaannya