Suara.com - Momen Lebaran atau Idul Fitri menjadi kesempatan yang membahagiakan lantaran bisa bertemu dengan sanak saudara jauh. Di momen yang terjadi setahun sekali ini, tak jarang membuat beberapa orang merasa terpesona dengan sepupu. Hingga akhirnya dari situ muncul keinginan untuk menikah dengannya.
Melansir dari NU Online, Islam sendiri sangat menganjurkan umatnya untuk menikah. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi dan ada larangan yang harus dihindari. Dari beberapa larangan yang ada, salah satunya adalah larangan untuk menikahi wanita mahram.
Diketahui, mahram adalah seorang wanita yang dianggal haram untuk dinikah lantaran adanya unsur kekerabatan, pernikahan ataupun sesusuan mahram selamanya yang disebut juga sebagai hurmah mu’abbadah (haram selamanya).
Berbeda dengan wanita mahram yang bersifat haram sementara yakni dua wanita bersaudara yang salah satunya hanya boleh dinikahi dalam waktu sama atau biasa disebut sebagai hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu-waktu tertentu). Adapun kategori mahram itu sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abu Syuja' Al-Ashfahani dalam karyanya yang berjudul Matan Taqrib sebagai berikut:
فَصْلٌ) وَالمُحَرَّمَاتُ بِالنَّصِّ أَرْبَعَ عَشْرَةَ: سَبْعٌ بِالنَّسَبِ وَهُنَّ: الْأُمُّ وَإِنْ عَلَتْ، وَالْبِنْتُ وَإِنْ سَفَلَتْ، وَالْأُخْتُ، وَالْخَالَةُ، وَالْعَمَّةُ، وَبِنْتُ الْأَخِ، وَبِنْتُ الْأُخْتِ. وَاثْنَتَانِ بِالرَّضَاعِ: الْأُمُّ الْمُرْضِعَةُ، وَالْأُخْتُ مِنَ الرَّضَاعِ. وَأَرْبَعٌ بِالمُصَاهَرَةِ: أُمُّ الزَّوْجَةِ، وَالرَّبِيبَةُ إِذَا دَخَلَ بِالأُمِّ، وَزَوْجَةُ الْأَبِ، وَزَوْجَةُ الْاِبْنِ. وَوَاحِدَةٌ مِنْ جِهَةِ الجَمْعِ، وَهِيَ أُخْتُ الزَّوْجَةِ، وَلاَ يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا. وَيَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ.
Artinya: (Pasal) Wanita-wanita yang haram dinikahi berdasarkan dalil ada empat belas:
Tujuh karena nasab, yaitu:
1. Ibu, atau di atasnya (nenek dan seterusnya)
2. Anak perempuan (cucu dan seterusnya)
3. Saudari perempuan (kakak/adik)
4. Bibi dari pihak ibu (khalah)
5. Bibi dari pihak ayah (ammah)
6. Anak perempuan saudara laki-laki (keponakan perempuan yang merupakan anak dari saudara laki-laki)
7. Anak perempuan saudara perempuan (keponakan perempuan yang merupakan anak dari saudara perempuan).
Dua karena persusuan, yaitu:
Baca Juga: Cara Jawab "Kapan menikah" dan 4 Pertanyaan Sensitif saat Lebaran secara Elegan Tanpa Emosi
1. Ibu susu (wanita yang telah menyusui)
2. Saudari sesusuan.
Empat karena hubungan pernikahan (mushaharah), yaitu:
1. Ibu mertua
2. Anak tiri (jika telah menikah dan berhubungan dengan ibunya)
3. Istri ayah (ibu tiri)
4. Istri anak (menantu perempuan)
Satu karena gabungan dalam pernikahan, yaitu:
1. Saudari istri, sebab dilarang menikahi seorang wanita bersamaan bibi dari pihak ayah (ammah) atau bibi dari pihak ibu (khalah).
Dari penjelasan hadist di atas, maka kita bisa mengetahui bahwa sepupu (anak dari saudara kandung ayah atau ibu) tidak termasuk dalam kelompok mahram. Jadi, sepupu tidak dilarang atau sah sah saja untuk dinikahi menurut syariat Islam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Lip Balm Dipakai Sebelum atau Sesudah Lipstik? Ini Urutan Biar Bibir Mulus Anti Pecah-Pecah
-
Terpopuler: Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Kondisi Masinis KA Argo Bromo Anggrek
-
4 Zodiak Paling Beruntung 29 April 2026: Pisces hingga Taurus Di Puncak Kejayaan
-
Sepeda Federal Street Cat Harganya Berapa? Ini 3 Tipe yang Masih Worth di 2026
-
BBW Jakarta 2026 Buka 24 Jam Nonstop, Bisa Belanja Buku Tengah Malam hingga Dini Hari
-
6 Shio Paling Beruntung Besok 29 April 2026, Hoki Mengalir di Akhir Bulan
-
4 Bedak SPF 50 Terbaik untuk Aktivitas Outdoor: Tahan Lama dan Anti Kusam
-
JEDA 10 Detik Jadi Solusi Blibli Cegah Respons Impulsif dan Perkuat Perlindungan Konsumen
-
Indonesia Gandeng Teknologi Korea, Perkuat Pertahanan Hadapi Ancaman Siber yang Kian Kompleks
-
5 Krim Pagi untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Bikin Kulit Glowing dan Sehat