Suara.com - Momen Lebaran atau Idul Fitri menjadi kesempatan yang membahagiakan lantaran bisa bertemu dengan sanak saudara jauh. Di momen yang terjadi setahun sekali ini, tak jarang membuat beberapa orang merasa terpesona dengan sepupu. Hingga akhirnya dari situ muncul keinginan untuk menikah dengannya.
Melansir dari NU Online, Islam sendiri sangat menganjurkan umatnya untuk menikah. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi dan ada larangan yang harus dihindari. Dari beberapa larangan yang ada, salah satunya adalah larangan untuk menikahi wanita mahram.
Diketahui, mahram adalah seorang wanita yang dianggal haram untuk dinikah lantaran adanya unsur kekerabatan, pernikahan ataupun sesusuan mahram selamanya yang disebut juga sebagai hurmah mu’abbadah (haram selamanya).
Berbeda dengan wanita mahram yang bersifat haram sementara yakni dua wanita bersaudara yang salah satunya hanya boleh dinikahi dalam waktu sama atau biasa disebut sebagai hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu-waktu tertentu). Adapun kategori mahram itu sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abu Syuja' Al-Ashfahani dalam karyanya yang berjudul Matan Taqrib sebagai berikut:
فَصْلٌ) وَالمُحَرَّمَاتُ بِالنَّصِّ أَرْبَعَ عَشْرَةَ: سَبْعٌ بِالنَّسَبِ وَهُنَّ: الْأُمُّ وَإِنْ عَلَتْ، وَالْبِنْتُ وَإِنْ سَفَلَتْ، وَالْأُخْتُ، وَالْخَالَةُ، وَالْعَمَّةُ، وَبِنْتُ الْأَخِ، وَبِنْتُ الْأُخْتِ. وَاثْنَتَانِ بِالرَّضَاعِ: الْأُمُّ الْمُرْضِعَةُ، وَالْأُخْتُ مِنَ الرَّضَاعِ. وَأَرْبَعٌ بِالمُصَاهَرَةِ: أُمُّ الزَّوْجَةِ، وَالرَّبِيبَةُ إِذَا دَخَلَ بِالأُمِّ، وَزَوْجَةُ الْأَبِ، وَزَوْجَةُ الْاِبْنِ. وَوَاحِدَةٌ مِنْ جِهَةِ الجَمْعِ، وَهِيَ أُخْتُ الزَّوْجَةِ، وَلاَ يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا. وَيَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ.
Artinya: (Pasal) Wanita-wanita yang haram dinikahi berdasarkan dalil ada empat belas:
Tujuh karena nasab, yaitu:
1. Ibu, atau di atasnya (nenek dan seterusnya)
2. Anak perempuan (cucu dan seterusnya)
3. Saudari perempuan (kakak/adik)
4. Bibi dari pihak ibu (khalah)
5. Bibi dari pihak ayah (ammah)
6. Anak perempuan saudara laki-laki (keponakan perempuan yang merupakan anak dari saudara laki-laki)
7. Anak perempuan saudara perempuan (keponakan perempuan yang merupakan anak dari saudara perempuan).
Dua karena persusuan, yaitu:
Baca Juga: Cara Jawab "Kapan menikah" dan 4 Pertanyaan Sensitif saat Lebaran secara Elegan Tanpa Emosi
1. Ibu susu (wanita yang telah menyusui)
2. Saudari sesusuan.
Empat karena hubungan pernikahan (mushaharah), yaitu:
1. Ibu mertua
2. Anak tiri (jika telah menikah dan berhubungan dengan ibunya)
3. Istri ayah (ibu tiri)
4. Istri anak (menantu perempuan)
Satu karena gabungan dalam pernikahan, yaitu:
1. Saudari istri, sebab dilarang menikahi seorang wanita bersamaan bibi dari pihak ayah (ammah) atau bibi dari pihak ibu (khalah).
Dari penjelasan hadist di atas, maka kita bisa mengetahui bahwa sepupu (anak dari saudara kandung ayah atau ibu) tidak termasuk dalam kelompok mahram. Jadi, sepupu tidak dilarang atau sah sah saja untuk dinikahi menurut syariat Islam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123