Suara.com - Video seorang ibu mertua yang menggagalkan sebuah upacara pernikahan di Thailand tengah menjadi viral. Sang ibu tidak terima saat tahu bahwa putrinya telah diselingkuhi.
Melansir The Sun, ibu tersebut tampak menerobos masuk acara pernikahan sebelum mendorong kepala menantu dan memarahinya. Di sisi lain, si selingkuhan hanya bisa diam dan para biksu tetap melantunkan doa pernikahan.
Pria 34 tahun tersebut diketahui bernama Sersan Sarunyoo Mukaew. Meski sudah menikah, Sarunyoo tetap nekat selingkuh diam-diam dengan perempuan lebih muda.
Perselingkuhan itu sudah terjadi selama setahun lamanya. Namun, sang istri sah yang bernama Nipapan Peuchpen memutuskan diam demi melindungi kedua anaknya.
Meski begitu, situasi berubah saat Nipapan mendapat informasi bahwa suaminya akan menikahi selingkuhan. Nipapan dan ibunya pun lantas mendatangi upacara pernikahan yang dimaksud.
"Aku awalnya tidak berpikir suamiku akan menikahi selingkuhannya. Sebelum pernikahan, dia tinggal di rumah denganku dan bilang akan keluar untuk shift malam pekerjaannya," jelas Nipapan.
"Keesokan paginya, aku pergi ke rumah wanita itu untuk melihat apakah ada pernikahan atau tidak."
Nipapan mengaku syok ketika melihat bahwa pesta pernikahan benar-benar digelar. Ia pun memutuskan untuk merekamnya sementara sang ibu memarahi menantu.
Nipapan bahkan menunjukkan sertifikat akta pernikahan miliknya dan suami. Namun, ia dan ibunya malah diusir, sementara pernikahan dilanjutkan.
Baca Juga: Viral Pengantin Diarak Pakai Kuda dan Punokawan, Publik Malah Kasihan
"Bagaimana bisa dia melakukan itu? Dan untuk pacarnya, dia harus tahu bahwa wanita tidak boleh jadi perusak rumah tangga," ungkap sang ibu yang geram.
Ibu Nipapan pun akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke polisi. Ia juga memberikan video upacara pernikahan sebagai bukti.
Setelah menjalani investigasi, Sersan Sarunyoo Mukaew resmi dinyatakan bersalah. Menurut hukum, petugas polisi yang punya selingkuhan akan dipenjara 30 hari.
"Setiap pria yang punya istri dan tidak merawat mereka, menyebabkan kerugian pada istri, akan dipenjara 30 hari."
"Terlebih, menikah dua kali juga bisa dihukum 30 hari penjara," tambah pihak kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Viva untuk Natalan di Gereja, Awet Seharian!
-
6 Rekomendasi Parfum Miniso Terbaik untuk Kado Natal
-
Food Street Baru di Aeon Pakuwon Mall Suguhkan Sushi Geprek dan Menu Spicy Fusion yang Bikin Nagih!
-
Fashion Paling Diburu untuk Liburan Akhir Tahun di Musim Hujan, Ada 2 Item Terlaris
-
Elegan di Ujung Tahun: Intip Jade Series Terbaru dari Merche yang Wajib Dimiliki!
-
5 Inspirasi OOTD Natal ala Shandy Aulia, Tampil Anggun dan Sophisticated
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok Dipakai Natalan di Gereja
-
5 Parfum Pria Wangi Tahan Lama hingga 24 Jam, Cocok untuk Acara Natal
-
7 Moisturizer Terbaik untuk Flek Hitam Usia 60 Tahun ke Atas
-
5 Sheet Mask yang Instan Mencerahkan Wajah, Cocok Dipakai Sebelum Natal