Suara.com - Video seorang ibu mertua yang menggagalkan sebuah upacara pernikahan di Thailand tengah menjadi viral. Sang ibu tidak terima saat tahu bahwa putrinya telah diselingkuhi.
Melansir The Sun, ibu tersebut tampak menerobos masuk acara pernikahan sebelum mendorong kepala menantu dan memarahinya. Di sisi lain, si selingkuhan hanya bisa diam dan para biksu tetap melantunkan doa pernikahan.
Pria 34 tahun tersebut diketahui bernama Sersan Sarunyoo Mukaew. Meski sudah menikah, Sarunyoo tetap nekat selingkuh diam-diam dengan perempuan lebih muda.
Perselingkuhan itu sudah terjadi selama setahun lamanya. Namun, sang istri sah yang bernama Nipapan Peuchpen memutuskan diam demi melindungi kedua anaknya.
Meski begitu, situasi berubah saat Nipapan mendapat informasi bahwa suaminya akan menikahi selingkuhan. Nipapan dan ibunya pun lantas mendatangi upacara pernikahan yang dimaksud.
"Aku awalnya tidak berpikir suamiku akan menikahi selingkuhannya. Sebelum pernikahan, dia tinggal di rumah denganku dan bilang akan keluar untuk shift malam pekerjaannya," jelas Nipapan.
"Keesokan paginya, aku pergi ke rumah wanita itu untuk melihat apakah ada pernikahan atau tidak."
Nipapan mengaku syok ketika melihat bahwa pesta pernikahan benar-benar digelar. Ia pun memutuskan untuk merekamnya sementara sang ibu memarahi menantu.
Nipapan bahkan menunjukkan sertifikat akta pernikahan miliknya dan suami. Namun, ia dan ibunya malah diusir, sementara pernikahan dilanjutkan.
Baca Juga: Viral Pengantin Diarak Pakai Kuda dan Punokawan, Publik Malah Kasihan
"Bagaimana bisa dia melakukan itu? Dan untuk pacarnya, dia harus tahu bahwa wanita tidak boleh jadi perusak rumah tangga," ungkap sang ibu yang geram.
Ibu Nipapan pun akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke polisi. Ia juga memberikan video upacara pernikahan sebagai bukti.
Setelah menjalani investigasi, Sersan Sarunyoo Mukaew resmi dinyatakan bersalah. Menurut hukum, petugas polisi yang punya selingkuhan akan dipenjara 30 hari.
"Setiap pria yang punya istri dan tidak merawat mereka, menyebabkan kerugian pada istri, akan dipenjara 30 hari."
"Terlebih, menikah dua kali juga bisa dihukum 30 hari penjara," tambah pihak kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
4 Skincare Lacoco untuk Hempaskan Noda Hitam, Brand Lokal Rasa Premium
-
Setelah Serum Boleh Pakai Moisturizer? Ini 5 Pelembap Terbaik yang Mudah Menyerap
-
BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
-
Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
-
5 Shio yang Energinya Diprediksi Akan Bertabrakan di Tahun Kuda Api
-
5 Program Mudik Gratis 2026, Rute Pulang Lebaran ke Seluruh Jawa hingga Sumatera dan Kalimantan
-
Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026 di Semua Provinsi, Cek di Sini!
-
5 Sepeda Lipat Listrik Super Tangguh Anti Jebol, Kuat Angkat Bobot hingga 100 Kg
-
Sepatu Putih Sebaiknya Dicuci Pakai Apa? Ini Cara Merawat yang Benar agar Tidak Kuning
-
4 Sunscreen yang Sebaiknya Dihindari Kulit Sensitif, Cegah Kemerahan dan Iritasi