Suara.com - Video seorang ibu mertua yang menggagalkan sebuah upacara pernikahan di Thailand tengah menjadi viral. Sang ibu tidak terima saat tahu bahwa putrinya telah diselingkuhi.
Melansir The Sun, ibu tersebut tampak menerobos masuk acara pernikahan sebelum mendorong kepala menantu dan memarahinya. Di sisi lain, si selingkuhan hanya bisa diam dan para biksu tetap melantunkan doa pernikahan.
Pria 34 tahun tersebut diketahui bernama Sersan Sarunyoo Mukaew. Meski sudah menikah, Sarunyoo tetap nekat selingkuh diam-diam dengan perempuan lebih muda.
Perselingkuhan itu sudah terjadi selama setahun lamanya. Namun, sang istri sah yang bernama Nipapan Peuchpen memutuskan diam demi melindungi kedua anaknya.
Meski begitu, situasi berubah saat Nipapan mendapat informasi bahwa suaminya akan menikahi selingkuhan. Nipapan dan ibunya pun lantas mendatangi upacara pernikahan yang dimaksud.
"Aku awalnya tidak berpikir suamiku akan menikahi selingkuhannya. Sebelum pernikahan, dia tinggal di rumah denganku dan bilang akan keluar untuk shift malam pekerjaannya," jelas Nipapan.
"Keesokan paginya, aku pergi ke rumah wanita itu untuk melihat apakah ada pernikahan atau tidak."
Nipapan mengaku syok ketika melihat bahwa pesta pernikahan benar-benar digelar. Ia pun memutuskan untuk merekamnya sementara sang ibu memarahi menantu.
Nipapan bahkan menunjukkan sertifikat akta pernikahan miliknya dan suami. Namun, ia dan ibunya malah diusir, sementara pernikahan dilanjutkan.
Baca Juga: Viral Pengantin Diarak Pakai Kuda dan Punokawan, Publik Malah Kasihan
"Bagaimana bisa dia melakukan itu? Dan untuk pacarnya, dia harus tahu bahwa wanita tidak boleh jadi perusak rumah tangga," ungkap sang ibu yang geram.
Ibu Nipapan pun akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke polisi. Ia juga memberikan video upacara pernikahan sebagai bukti.
Setelah menjalani investigasi, Sersan Sarunyoo Mukaew resmi dinyatakan bersalah. Menurut hukum, petugas polisi yang punya selingkuhan akan dipenjara 30 hari.
"Setiap pria yang punya istri dan tidak merawat mereka, menyebabkan kerugian pada istri, akan dipenjara 30 hari."
"Terlebih, menikah dua kali juga bisa dihukum 30 hari penjara," tambah pihak kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dari Melepas Penat Hingga Pemberdayaan UMKM: Inilah Kekuatan Sentra Kuliner!
-
4 Rekomendasi Krim Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
-
Apa Saja Bisnis Putri Tanjung? Rumah Tangganya Dikabarkan Retak
-
Apa Saja Larangan untuk Wanita selama Masa Iddah? Azizah Salsha Diduga Mau Liburan ke Jepang
-
Fesyen Lokal Lawan Gempuran Barang Murah Impor: Bisakah Bertahan?
-
Taqy Malik Anak Siapa? Ramai soal Kasus Bangun Masjid di Tanah Sengketa
-
Transformasi Platform E-Commerce, Belanja Fashion Bakal Lebih Cepat, Mudah, dan Personal
-
Jadwal MotoGP Mandalika 2025, Simak Kejutan dan Dramanya!
-
Link Nonton Live MotoGP Mandalika 2025
-
5 Fakta Menarik Lauterbrunnen Swiss yang Indah, Lokasi El Rumi Lamar Syifa Hadju