Suara.com - Video seorang ibu mertua yang menggagalkan sebuah upacara pernikahan di Thailand tengah menjadi viral. Sang ibu tidak terima saat tahu bahwa putrinya telah diselingkuhi.
Melansir The Sun, ibu tersebut tampak menerobos masuk acara pernikahan sebelum mendorong kepala menantu dan memarahinya. Di sisi lain, si selingkuhan hanya bisa diam dan para biksu tetap melantunkan doa pernikahan.
Pria 34 tahun tersebut diketahui bernama Sersan Sarunyoo Mukaew. Meski sudah menikah, Sarunyoo tetap nekat selingkuh diam-diam dengan perempuan lebih muda.
Perselingkuhan itu sudah terjadi selama setahun lamanya. Namun, sang istri sah yang bernama Nipapan Peuchpen memutuskan diam demi melindungi kedua anaknya.
Meski begitu, situasi berubah saat Nipapan mendapat informasi bahwa suaminya akan menikahi selingkuhan. Nipapan dan ibunya pun lantas mendatangi upacara pernikahan yang dimaksud.
"Aku awalnya tidak berpikir suamiku akan menikahi selingkuhannya. Sebelum pernikahan, dia tinggal di rumah denganku dan bilang akan keluar untuk shift malam pekerjaannya," jelas Nipapan.
"Keesokan paginya, aku pergi ke rumah wanita itu untuk melihat apakah ada pernikahan atau tidak."
Nipapan mengaku syok ketika melihat bahwa pesta pernikahan benar-benar digelar. Ia pun memutuskan untuk merekamnya sementara sang ibu memarahi menantu.
Nipapan bahkan menunjukkan sertifikat akta pernikahan miliknya dan suami. Namun, ia dan ibunya malah diusir, sementara pernikahan dilanjutkan.
Baca Juga: Viral Pengantin Diarak Pakai Kuda dan Punokawan, Publik Malah Kasihan
"Bagaimana bisa dia melakukan itu? Dan untuk pacarnya, dia harus tahu bahwa wanita tidak boleh jadi perusak rumah tangga," ungkap sang ibu yang geram.
Ibu Nipapan pun akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke polisi. Ia juga memberikan video upacara pernikahan sebagai bukti.
Setelah menjalani investigasi, Sersan Sarunyoo Mukaew resmi dinyatakan bersalah. Menurut hukum, petugas polisi yang punya selingkuhan akan dipenjara 30 hari.
"Setiap pria yang punya istri dan tidak merawat mereka, menyebabkan kerugian pada istri, akan dipenjara 30 hari."
"Terlebih, menikah dua kali juga bisa dihukum 30 hari penjara," tambah pihak kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Petualangan Keluarga: Cara Aman Bepergian Bersama Anak dan Remaja
-
7 Lipstik Transferproof Warna Peach Untuk Make Up Natural Kulit Sawo Matang
-
5 Eye Cream dengan Kandungan Kafein, Atasi Mata Panda
-
10 Cushion Murah untuk Makeup Wisuda Sendiri, Flawless Tanpa MUA
-
Cari Physical Sunscreen yang Gak Bikin Wajah Abu-Abu? Ini 5 Pilihan Mulai Rp60 Ribuan
-
Berkaca dari Erupsi Semeru, Ini Tindakan yang Wajib Dilakukan saat Gunung Api Meletus
-
5 Rekomendasi Face Wash Gentle di Indomaret, Harga Murah Meriah
-
Benarkah Gunung Semeru Adalah Paku Pulau Jawa? Inilah Sejarah dan Legendanya
-
Apakah Keajaiban Sejarah Desa Majapahit di Mojokerto Akhirnya Terungkap?
-
Lipstik Waterproof yang Bagus Merek Apa? Berikut 5 Rekomendasinya