Suara.com - Perkawinan anak masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia. Bahkan, pandemi tidak menghalangi atau menghentikan praktik yang berdampak buruk bagi kesehatan fisik, mental, dan juga ekonomi anak.
Temuan studi berjudul Perkawinan Bukan Untuk Anak: Potret Perkawinan Anak di 7 Daerah Paska Perubahan UU Perkawinan yang dilakukan oleh Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) bersama Koalisi Perempuan Indonesia meluncurkan bahkan mengungkap bahwa potensi perkawinan anak karena motif ekonomi cenderung mengalami peningkatan.
Kondisi ekonomi yang semakin memburuk selama masa pandemik COVID-19, berdampak pada merosotnya kemampuan ekonomi keluarga untuk membiayai kebutuhan pendidikan anak- anaknya.
Fakta itu terungkap dari jawaban responden di Rembang, Sukabumi, dan Donggala memberikan informasi terkait dampak ekonomi keluarga di masa pandemik COVID-19 ini telah meningkatkan angka kemiskinan yang memaksa beberapa orang tua untuk meminta anak berhenti sekolah akibat keterbatasan/ketiadaan biaya pendidikan.
"Kemudian, atas pertimbangan ekonomi agar anak tidak menjadi beban finansial bagi keluarga maka orang tua kemudian mengawinkan anaknya. Dalam perspektif orang tua, dengan mengawinkan anaknya (anak perempuan) maka otomatis segala kebutuhan hidup anak tersebut akan menjadi kewajiban atau tanggungan suaminya," demikian menurut temuan studi.
Meskipun perubahan Undang-undang Perkawinan telah mengatur batas minimal perkawinan menjadi 19 tahun serta memperketat aturan dispensasi kawin, praktik perkawinan anak masih kerap terjadi.
Efektivitas implementasi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, khususnya terkait penerapan ketentuan batas minimal usia perkawinan masih menemui banyak tantangan besar.
Sinergitas dan koordinasi pelaksanaan kebijakan turunan UU Perkawinan masih belum optimal dalam menekan angka perkawinan anak di daerah.
Kementerian/Lembaga di tingkat pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa telah menyusun banyak regulasi dan program pencegahan perkawinan anak, baik dalam bentuk Stranas PPA, Peraturan Mahkamah Agung, Program Pusaka Sakinah, Perda, Surat Edaran Gubernur/Bupati/Walikota, Perdes, dan sebagainya. Namun, faktanya jumlah perkara/ permohonan dispensasi perkawinan anak masih tetap terus bertambah sepanjang waktu.
Baca Juga: Dihantam Pandemi, Kunjungan Wisatawan ke Kota Malang Merosot Drastis
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
Terkini
-
Beda Pendidikan Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro, Pasangan Alumni LPDP Terancam Blacklist
-
Apa Sanksi bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia?
-
Micellar Water Boleh Dipakai 3 Kali Sehari? Ini 7 Rekomendasi Aman Mulai Rp20 Ribuan
-
Gagal War Tukar Uang Baru di PINTAR BI? Ini Tips dan Panduan Lengkapnya
-
Viral di Jepang, Kini Tendon Premium Legendaris Ini Bisa Dinikmati di Indonesia
-
Bosan Mudik Saja? Intip 3 Destinasi Wisata Alam Paling Hits untuk Libur Lebaran 2026
-
7 Beasiswa Fully Funded yang Tidak Wajib Pulang ke Indonesia, Alternatif LPDP
-
Dwi Sasetyaningtyas Lulusan Apa? Viral Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI
-
Cara Dapat Beasiswa LPDP seperti Dwi Sasetyaningtyas, Lengkap dengan Syarat dan Trik Jitu Biar Lolos
-
8 Rekomendasi Skincare Pencerah Wajah di Apotek Farmaku Mulai Rp30 Ribuan