Suara.com - Perkawinan anak masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia. Bahkan, pandemi tidak menghalangi atau menghentikan praktik yang berdampak buruk bagi kesehatan fisik, mental, dan juga ekonomi anak.
Temuan studi berjudul Perkawinan Bukan Untuk Anak: Potret Perkawinan Anak di 7 Daerah Paska Perubahan UU Perkawinan yang dilakukan oleh Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) bersama Koalisi Perempuan Indonesia meluncurkan bahkan mengungkap bahwa potensi perkawinan anak karena motif ekonomi cenderung mengalami peningkatan.
Kondisi ekonomi yang semakin memburuk selama masa pandemik COVID-19, berdampak pada merosotnya kemampuan ekonomi keluarga untuk membiayai kebutuhan pendidikan anak- anaknya.
Fakta itu terungkap dari jawaban responden di Rembang, Sukabumi, dan Donggala memberikan informasi terkait dampak ekonomi keluarga di masa pandemik COVID-19 ini telah meningkatkan angka kemiskinan yang memaksa beberapa orang tua untuk meminta anak berhenti sekolah akibat keterbatasan/ketiadaan biaya pendidikan.
"Kemudian, atas pertimbangan ekonomi agar anak tidak menjadi beban finansial bagi keluarga maka orang tua kemudian mengawinkan anaknya. Dalam perspektif orang tua, dengan mengawinkan anaknya (anak perempuan) maka otomatis segala kebutuhan hidup anak tersebut akan menjadi kewajiban atau tanggungan suaminya," demikian menurut temuan studi.
Meskipun perubahan Undang-undang Perkawinan telah mengatur batas minimal perkawinan menjadi 19 tahun serta memperketat aturan dispensasi kawin, praktik perkawinan anak masih kerap terjadi.
Efektivitas implementasi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, khususnya terkait penerapan ketentuan batas minimal usia perkawinan masih menemui banyak tantangan besar.
Sinergitas dan koordinasi pelaksanaan kebijakan turunan UU Perkawinan masih belum optimal dalam menekan angka perkawinan anak di daerah.
Kementerian/Lembaga di tingkat pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa telah menyusun banyak regulasi dan program pencegahan perkawinan anak, baik dalam bentuk Stranas PPA, Peraturan Mahkamah Agung, Program Pusaka Sakinah, Perda, Surat Edaran Gubernur/Bupati/Walikota, Perdes, dan sebagainya. Namun, faktanya jumlah perkara/ permohonan dispensasi perkawinan anak masih tetap terus bertambah sepanjang waktu.
Baca Juga: Dihantam Pandemi, Kunjungan Wisatawan ke Kota Malang Merosot Drastis
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21
-
Viral Tudingan soal Mantan Istri Polisi di Sumut, Akun Medsos Dilaporkan
-
Java United FC Tak Gentar Mulai Liga dengan Minus Dua Poin
-
Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
-
Eks Perawat Culik Bayi di RS Medan Secara Acak untuk Dijual ke Pasutri, Ini Kronologisnya
-
Ini Tantangan Ibu Memenuhi Nutrisi Anak Usia Sekolah
-
Kebakaran TPA Putri Cempo, Polri Kerahkan Helikopter dan Water Cannon untuk Percepatan Pemadaman
-
623 Titik Panas Terpantau di Sumsel, 317 Masih Diverifikasi Polda