Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan pemberlakuan syarat kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk masuk ke tempat umum seperti tempat hiburan, taman, mal atau pusat perbelanjaan, restoran dan lainnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara langsung telah mempertimbangkan terkait pemberlakuan syarat tersebut, meski belum bisa dipastikan kapan akan mulai diberlakukan.
"Kalau nanti suatu saat tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan-kegiatan ruang terbuka juga diizinkan, maka pada saat itu juga harus vaksin dulu," kata Anies dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Anies mengatakan, tak hanya tempat hiburan dan taman yang diwacanakan akan diberlakukan kebijakan wajib vaksin. Restoran dan mal juga nantinya akan menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi pengunjung dan pengelolanya.
Jika aturan tersebut disahkan, nantinya masyarakat harus menunjukan sertifikat vaksin melalui ponsel.
Bagi Anda yang sudah divaksinasi Covid-19, sertifikat vaksin bisa didapat melalui akses ke situs Peduli Lindungi. Dikutip dari covid19.go.id, berikut cara mengecek dan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 secara online:
- Kunjungi situs pedulilindungi.id/periksa-sertifikat atau klik di sini.
- Isi info login dengan nomor telepon atau email yang digunakan saat mendaftar. Jika belum memiliki akun, harus daftar terlebih dulu.
- Masukan kode OTP yang dikirim ke nomor telepon atau email.
- Jika sudah berhasil mengakses tautan, periksa Sertifikat Vaksinasi COVID-19 dengan memasukkan data vaksinasi seperti: Nama Lengkap, NIK/No. Paspor, Tanggal Lahir, Tanggal Vaksinasi, Jenis Vaksin yang diterima.
- Pastikan data yang dimasukkan sesuai, lalu klik tombol "Periksa" untuk tampilkan hasilnya.
Bila sertifikat tidak tersedia, hubungi Call Center 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.
Penting untuk Anda ketahui, jangan mengumbar data atau sertifikat vaksinasi Anda ke publik maupun media sosial, karena ada banyak data pribadi berharga tertulis pada sertifikat vaksin yang dapat disalahgunakan pihak tidak bertanggungjawab.
Baca Juga: Cara Cetak Sertifikat Vaksin PeduliLindungi untuk ke Restoran dan Salon
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Kerontokan Rambut Pascapersalinan Umum Terjadi, Ibu Baru Perlu Perawatan dengan Kandungan Aman
-
3 Serum Wardah untuk Flek Hitam, Ada Klaim Kurangi Dark Spot dalam Seminggu
-
Viva Whitening Cream untuk Usia Berapa? Begini Cara Pakai, Manfaat, dan Ulasan Pengguna
-
3 Warna Pintu Depan Rumah Menurut Feng Shui yang Ampuh Datangkan Rezeki Melimpah
-
Sinar Matahari Ternyata Tak Cukup: Temuan Baru Ungkap Mengapa Plastik Bertahan Lama di Perairan
-
7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
-
Siapa Sudaryono Wamentan? Ini Biodata dan Perjalanan Karier Mas Dar
-
Rencana Besar Berjalan Lancar, Ini 4 Shio Paling Beruntung pada 17 Juni 2026
-
Menolak Main Medsos, Anak Detektif Jubun Ini Pilih Dalami Sains dan Bermimpi Jadi Ilmuwan
-
Cara Mencuci Baju Putih yang Sudah Kuning? Bisa Kembali Cerah dengan 7 Langkah Ini