Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan aturan bagi masyarakat yang hendak melakukan makan di restoran wajib telah melaksanakan vaksinasi Covid-19. Selain makan, apa saja kegiatan yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin?
Daftar kegiatan yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin telah tercantum pada Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Tak hanya makan di restoran, berbagai macam kegiatan selama PPKM level 4 di DKI Jakarta juga memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat utama. Berikut kegiatan yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin di Jakarta. Simak ulasannya.
1. Melakukan perjalanan dengan transportasi umum
Bagi masyarakat yang berpergian dengan menggunakan transportasi umum pada masa PPKM level 4 ini harus melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Masyarakat juga harus melampirkan surat hasil negatif PCR maupun Antigen bagi yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat, kereta api, kapal maupun bus.
2. Makan di Restoran maupun Café
Masyarakat yang hendak makan di restoran maupun di Café (dine in) diwajibkan telah melakukan vaksinasi dengan melampirkan bukti sertifikat vaksin. Pengunjung restoran maupun café hanya diperkenankan dengan 25 persen kapasitas pengunjung dan dibatasi waktu makan selama 20 menit.
Pihak pengelola dilarang untuk menampilkan pertujukan musik secara langsung maupun disc jockey (DJ) selama PPKM level 4. Jam operasional makan di tempat hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.
3. Berkunjung di Salon
Baca Juga: Dua Harimau Positif Covid-19 Saat Ragunan Tutup, Pemprov DKI Telusuri Penyebabnya
Kegiatan yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin berikutnya adalah untuk pengunjung salon. Masyarakat yang hendak berkunjung ke salon berkewajiban untuk membawa sertifikat vaksin dengan melalui protokol kesehatan yang ketat. Tak hanya pengunjung, karyawan juga diwajibkan untuk melakukan vaksinasi terlebih dahulu.
4. Mendatangi ke hajatan pernikahan
Masyarakat diperbolehkan untuk mendatangi ke acara pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta membawa sertifikat vaksin. Maksimal tamu undangan hanya 30 orang dan kegiatan diizinkan hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan baru tersebut telah tercantum dalam Surat Keterangan Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 di sektor usaha pariwisata.
Itulah beberapa kegiatan yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin. Semoga informasi ini membantu anda.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang