Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan aturan bagi masyarakat yang hendak melakukan makan di restoran wajib telah melaksanakan vaksinasi Covid-19. Selain makan, apa saja kegiatan yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin?
Daftar kegiatan yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin telah tercantum pada Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Tak hanya makan di restoran, berbagai macam kegiatan selama PPKM level 4 di DKI Jakarta juga memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat utama. Berikut kegiatan yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin di Jakarta. Simak ulasannya.
1. Melakukan perjalanan dengan transportasi umum
Bagi masyarakat yang berpergian dengan menggunakan transportasi umum pada masa PPKM level 4 ini harus melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Masyarakat juga harus melampirkan surat hasil negatif PCR maupun Antigen bagi yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat, kereta api, kapal maupun bus.
2. Makan di Restoran maupun Café
Masyarakat yang hendak makan di restoran maupun di Café (dine in) diwajibkan telah melakukan vaksinasi dengan melampirkan bukti sertifikat vaksin. Pengunjung restoran maupun café hanya diperkenankan dengan 25 persen kapasitas pengunjung dan dibatasi waktu makan selama 20 menit.
Pihak pengelola dilarang untuk menampilkan pertujukan musik secara langsung maupun disc jockey (DJ) selama PPKM level 4. Jam operasional makan di tempat hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.
3. Berkunjung di Salon
Baca Juga: Dua Harimau Positif Covid-19 Saat Ragunan Tutup, Pemprov DKI Telusuri Penyebabnya
Kegiatan yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin berikutnya adalah untuk pengunjung salon. Masyarakat yang hendak berkunjung ke salon berkewajiban untuk membawa sertifikat vaksin dengan melalui protokol kesehatan yang ketat. Tak hanya pengunjung, karyawan juga diwajibkan untuk melakukan vaksinasi terlebih dahulu.
4. Mendatangi ke hajatan pernikahan
Masyarakat diperbolehkan untuk mendatangi ke acara pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta membawa sertifikat vaksin. Maksimal tamu undangan hanya 30 orang dan kegiatan diizinkan hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan baru tersebut telah tercantum dalam Surat Keterangan Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 di sektor usaha pariwisata.
Itulah beberapa kegiatan yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin. Semoga informasi ini membantu anda.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Profil Ayatollah Alireza Arafi, Pemimpin Tertinggi Iran Pengganti Ali Khamenei
-
Kembangkan Kasus Narkoba AKBP Didik, Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Ko Erwin di Riau
-
Kembangkan Kasus Narkoba AKBP Didik, Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Ko Erwin di Riau
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
Sejarah Bendera Merah di Masjid Jamkaran: Dari Balas Dendam Soleimani hingga Khamenei
-
Ayatollah Ali Khamenei Gugur, Ahlulbait Indonesia Gelar Doa 7 Hari: Perlawanan Tak Padam
-
Ali Khamenei Wafat, Kesederhanaan Sepatu dan Telapak Kakinya Dikenang Rakyat Iran
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Simbol Balas Dendam, Bendera Merah Berkibar di Masjid Jamkaran Usai Ali Khamenei Gugur