Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan aturan bagi masyarakat yang hendak melakukan makan di restoran wajib telah melaksanakan vaksinasi Covid-19. Selain makan, apa saja kegiatan yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin?
Daftar kegiatan yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin telah tercantum pada Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Tak hanya makan di restoran, berbagai macam kegiatan selama PPKM level 4 di DKI Jakarta juga memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat utama. Berikut kegiatan yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin di Jakarta. Simak ulasannya.
1. Melakukan perjalanan dengan transportasi umum
Bagi masyarakat yang berpergian dengan menggunakan transportasi umum pada masa PPKM level 4 ini harus melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Masyarakat juga harus melampirkan surat hasil negatif PCR maupun Antigen bagi yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat, kereta api, kapal maupun bus.
2. Makan di Restoran maupun Café
Masyarakat yang hendak makan di restoran maupun di Café (dine in) diwajibkan telah melakukan vaksinasi dengan melampirkan bukti sertifikat vaksin. Pengunjung restoran maupun café hanya diperkenankan dengan 25 persen kapasitas pengunjung dan dibatasi waktu makan selama 20 menit.
Pihak pengelola dilarang untuk menampilkan pertujukan musik secara langsung maupun disc jockey (DJ) selama PPKM level 4. Jam operasional makan di tempat hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.
3. Berkunjung di Salon
Baca Juga: Dua Harimau Positif Covid-19 Saat Ragunan Tutup, Pemprov DKI Telusuri Penyebabnya
Kegiatan yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin berikutnya adalah untuk pengunjung salon. Masyarakat yang hendak berkunjung ke salon berkewajiban untuk membawa sertifikat vaksin dengan melalui protokol kesehatan yang ketat. Tak hanya pengunjung, karyawan juga diwajibkan untuk melakukan vaksinasi terlebih dahulu.
4. Mendatangi ke hajatan pernikahan
Masyarakat diperbolehkan untuk mendatangi ke acara pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta membawa sertifikat vaksin. Maksimal tamu undangan hanya 30 orang dan kegiatan diizinkan hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan baru tersebut telah tercantum dalam Surat Keterangan Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 di sektor usaha pariwisata.
Itulah beberapa kegiatan yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin. Semoga informasi ini membantu anda.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN