Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Tapi pemerintah melonggarkan aturan di pusat perbelanjaan atau kapasitas pengunjung mal jadi 50 persen, makan di tempat atau dine in 30 menit, dan satu meja maksimal 2 orang.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau InMendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan terbaru itu, disebutkan mal sudah diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Selain menerapkan protokol kesehatan, pengunjung juga wajib menunjukan keterangan sudah divaksinasi melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Restoran, rumah makan, dan kafe di dalam mal juga sudah bisa menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen. Di mana satu meja maksimal diisi oleh dua orang, dan hanya diberi waktu durasi makan maksimal 30 menit.
Jika sebelumnya aturan pembukaan mal ini hanya untuk DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Maka kebijakan ini diperluas untuk Tangerang, Bekasi, Cimahi, Bogor, Bekasi, Sumedang, Sidoarjo, Mojokerto, Lamongan, Gresik dan Bangkalan.
Hal ini juga dibenarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Mavers) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan jika pembukaan mal dalam satu minggu terakhir menunjukan implementasi yang baik, sehingga kapasitas mal ditambah dan kebijakan diperluas untuk beberapa kabupaten dan kota.
"Ini berlaku selama seminggu ke depan di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah level 3,” tutur Luhut saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Sementara itu restoran, rumah makan, dan kafe yang memiliki bangunan sendiri serta memiliki area ruang terbuka atau outdoor diizinkan diberoperasi dan menerima dine in hingga pukul 20.00 WIB.
Pengunjung tempat makan dengan bangunan sendiri ini juga masih dibatasi, dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dengan durasi dine in maksimal 30 menit.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Makan di Warteg Sekarang Dibatasi Maksimal 30 Menit
Sedangkan untuk warung makan seperti warteg, pedangan kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB, dengan maksimal pengunjung makan di tempat maksimal tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Busana Olahraga Modest: Tren yang Bikin Perempuan Makin Berani Bergerak
-
5 Rekomendasi Pelembap Sariayu untuk Ibu Rumah Tangga
-
5 Sepatu Lokal Carbon Plate Pesaing Nike dan Adidas, Mulai Rp300 Ribuan
-
5 Rekomendasi Paket Wisata Banyuwangi: Open Trip Snorkeling atau Naik Gunung
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
-
7 Rekomendasi Tumbler Rosca yang Murah, Lucu dan Menggemaskan
-
5 Paket Open Trip Jogja untuk Liburan Akhir Tahun, Mulai Rp200 Ribuan
-
Karier PR Zaman Now: Bukan Hanya Pintar Bicara, tapi Melek Data
-
Kamu Termasuk? Ini 3 Zodiak Paling Beruntung di Minggu Pertama Desember 2025
-
5 Sepatu Lari dengan Fitur Waterproof Cocok untuk Musim Hujan