Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Tapi pemerintah melonggarkan aturan di pusat perbelanjaan atau kapasitas pengunjung mal jadi 50 persen, makan di tempat atau dine in 30 menit, dan satu meja maksimal 2 orang.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau InMendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan terbaru itu, disebutkan mal sudah diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Selain menerapkan protokol kesehatan, pengunjung juga wajib menunjukan keterangan sudah divaksinasi melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Restoran, rumah makan, dan kafe di dalam mal juga sudah bisa menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen. Di mana satu meja maksimal diisi oleh dua orang, dan hanya diberi waktu durasi makan maksimal 30 menit.
Jika sebelumnya aturan pembukaan mal ini hanya untuk DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Maka kebijakan ini diperluas untuk Tangerang, Bekasi, Cimahi, Bogor, Bekasi, Sumedang, Sidoarjo, Mojokerto, Lamongan, Gresik dan Bangkalan.
Hal ini juga dibenarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Mavers) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan jika pembukaan mal dalam satu minggu terakhir menunjukan implementasi yang baik, sehingga kapasitas mal ditambah dan kebijakan diperluas untuk beberapa kabupaten dan kota.
"Ini berlaku selama seminggu ke depan di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah level 3,” tutur Luhut saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Sementara itu restoran, rumah makan, dan kafe yang memiliki bangunan sendiri serta memiliki area ruang terbuka atau outdoor diizinkan diberoperasi dan menerima dine in hingga pukul 20.00 WIB.
Pengunjung tempat makan dengan bangunan sendiri ini juga masih dibatasi, dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dengan durasi dine in maksimal 30 menit.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Makan di Warteg Sekarang Dibatasi Maksimal 30 Menit
Sedangkan untuk warung makan seperti warteg, pedangan kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB, dengan maksimal pengunjung makan di tempat maksimal tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Gibran Minta PSEL Palembang Tak Sekadar Olah Sampah, Warga dan UMKM Harus Ikut Untung
-
BRI Hadirkan Harapan Baru Bagi Mantan Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan Pemberdayaan UMKM
-
Scaloni Jelang Argentina vs Spanyol: Kami Tim yang Unik, Bukan Sombong
-
Wajah Pendidikan Karakter: Ketika Pemimpin Gagal Menjadi Contoh
-
3 Tablet Murah dengan Stylus Pen di Bawah Rp3 Juta untuk Belajar, Kerja dan Hiburan
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Pemprov Jabar Resmi Kawinkan 13 SMK Maung dengan Puluhan Industri
-
5 Merek Lipstik Lokal dengan Varian Warna Nude Terbaik, Tahan Lama Seharian