Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Tapi pemerintah melonggarkan aturan di pusat perbelanjaan atau kapasitas pengunjung mal jadi 50 persen, makan di tempat atau dine in 30 menit, dan satu meja maksimal 2 orang.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau InMendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan terbaru itu, disebutkan mal sudah diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Selain menerapkan protokol kesehatan, pengunjung juga wajib menunjukan keterangan sudah divaksinasi melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Restoran, rumah makan, dan kafe di dalam mal juga sudah bisa menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen. Di mana satu meja maksimal diisi oleh dua orang, dan hanya diberi waktu durasi makan maksimal 30 menit.
Jika sebelumnya aturan pembukaan mal ini hanya untuk DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Maka kebijakan ini diperluas untuk Tangerang, Bekasi, Cimahi, Bogor, Bekasi, Sumedang, Sidoarjo, Mojokerto, Lamongan, Gresik dan Bangkalan.
Hal ini juga dibenarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Mavers) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan jika pembukaan mal dalam satu minggu terakhir menunjukan implementasi yang baik, sehingga kapasitas mal ditambah dan kebijakan diperluas untuk beberapa kabupaten dan kota.
"Ini berlaku selama seminggu ke depan di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah level 3,” tutur Luhut saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Sementara itu restoran, rumah makan, dan kafe yang memiliki bangunan sendiri serta memiliki area ruang terbuka atau outdoor diizinkan diberoperasi dan menerima dine in hingga pukul 20.00 WIB.
Pengunjung tempat makan dengan bangunan sendiri ini juga masih dibatasi, dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dengan durasi dine in maksimal 30 menit.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Makan di Warteg Sekarang Dibatasi Maksimal 30 Menit
Sedangkan untuk warung makan seperti warteg, pedangan kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB, dengan maksimal pengunjung makan di tempat maksimal tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
Terkini
-
Cat Pagar Besi Tahan Lama: Rekomendasi Produk dan Trik Biar Tak Cepat Mengelupas
-
Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
-
Oliver Sykes Vokalis BMTH Pakai Kostum Rancangan Desainer Indonesia, Publik Auto Bangga
-
Berapa Utang Kereta Cepat Whoosh? Menkeu Purbaya Ogah Bayari Pakai APBN
-
Masa Kejayaan Ring Back Tone, Maia Estianty Bisa Beli Rumah dari Hasil Royalti 1 Lagu
-
Fajar Sadboy Viral Tahun Berapa? Karier Tak Redup, Kini Jadi Sahabat Amanda Manopo
-
Berapa Harga Cushion Glad2Glow? Jadi Suvenir Pernikahan Amanda Manopo dan Kenny Austin
-
Kenny Austin Punya Usaha Apa Saja? Tanggung Semua Biaya Nikah dengan Amanda Manopo
-
5 Hair Dryer Low Watt Harga Mulai Rp97 Ribu: Solusi Styling Rambut Tanpa Boros Listrik!
-
7 Tone Up Cream yang Sudah BPOM, Wajah Cerah Seketika