Suara.com - Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan pemerintah telah memperluas izin pembukaan tempat perbelanjaan atau mal di daerah PPKM Level 4.
Wiku menyebut percobaan pembukaan mal dengan sertifikat vaksin pada seminggu terakhir PPKM Level 4 cukup terkendali, sehingga akan diperluas ke daerah lain.
"Melalui hasil pembukaan yang cukup terkendali selama seminggu terakhir pada minggu ini, pemberlakuan pembukaan sektor perbelanjaan seperti mal akan diperluas pada kabupaten/kota level 4 lainnya," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (18/7/2021).
Sebelumnya, pemerintah hanya melakukan relaksasi pembukaan mal di empat kota yang menerapkan PPKM Level 4, antara lain Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang dengan kapasitas 25 persen dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
"Berbagai kebijakan yang ditetapkan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah melakukan relaksasi dengan penuh kehati-hatian," ucapnya.
Wiku menegaskan, jika terjadi klaster penularan di mal, maka mal tersebut harus tutup sementara sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3,2 di Jawa dan Bali.
Dalam Instruksi Mendagri disebutkan mal sudah boleh buka terbatas di daerah seperti Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi.
Lalu; Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Operasional mal hanya pukul 10.00-20.00 WIB dan maksimal kepadatan 50 persen dari kapasitas, setiap orang yang masuk harus sudah divaksin dengan menunjukkan bukti di aplikasi Pedulilindungi.
Baca Juga: Mal Kembali Dibuka, Ini 4 Mal Tertua Terbesar yang Bisa Kamu Kunjungi Saat Staycation
Restoran, cafe, atau rumah makan boleh melayani makan ditempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang, dan maksimal waktu makan 30 menit.
Anak dibawah 12 tahun dilarang masuk mal, serta bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan dalam mal masih ditutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Prabowo Bersedia ke Korea Utara, Apakah Indonesia Punya Hubungan Diplomatik dengan Korut?
-
Bukan Cuma THR, Bupati Fadia Arafiq Minta Setoran Kado Ultah ke Kepala Dinas
-
Daftar Lengkap Rangkaian Acara HUT ke-81 RI: Dari Zikir Kebangsaan hingga Merdeka Run
-
Babak I Timnas Indonesia vs Timor Leste: Garuda Mendominasi, Dylan Niski Pontang Panting
-
Bukan Cuma Murah, Tren 'Smart Shopping' Ini Bikin Dompet Lebih Tenang di Akhir Bulan
-
BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara, Temukan 414 Dapur Bermasalah
-
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Fire Walk dalam OPK Didampingi Instruktur Kompeten
-
Hilangnya 'Bapak QRIS' Indonesia, Siapa Sosok yang Layak Gantikan Perry Warijoyo
-
Demam Spider-Man Kembali, Ada Perayaan Seru di Balik Film Barunya
-
Bukan yang Pertama, Pilot Malaysia Bawa 70 Ribu Ekstasi ke RI Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi