Lifestyle / Relationship
Kamis, 27 Januari 2022 | 11:03 WIB
Ilustrasi surat perjanjian pranikah. (Pexels/Pixabay)

"Kalau mau hemat, nggak harus lewat notaris ya. Bisa buat sendiri di atas kertas dan didaftarkan ke KUA atau dukcapil," saran yang lain.

Load More